menetapkan peraturan tentang kelas jabatan di hngkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada humf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provini Bengkulu b. C. Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TabIIn 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) ; 3. 4
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tallun 2G 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l£rnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor ll Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor I047); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsiona1 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) ; MEMUTUSKAN : 6. 7. 8. 9. Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG KELAS JABATAN Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU.