menetapkanPeraturanGubernur BengkulutentangKedudukan,SusunanOrganisasi,Tugas clanFungsisertaTataKerjaInspektoratProvinsiBengkulu; 1.Undang-UndangNomor9Tahun1967 tentangPembentukan PropinsiBengkulu(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1967Nomor19,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor2828); 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telah·diubah beberapakali,terakhirdenganUndang-UndangNomor9 Tahun2015 tentang PerubahanKeduaAtasUndang-Undang Nomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor58, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5479); Mengingat http://jdih.bengkuluprov.go.id
(1)Inspektoratmerupakanunsurpengawaspenyelenggaraan PemerintahanDaerahdenganTipelogi B.
(2)Inspektoratsebagaimanadimaksudpadaayat(1)dipimpin olehInspektur.
(3)Inspektursebagaimanadimaksudpadaayat(2)dalam melaksanakan tugasnyabertanggungjawab kepadaGubernur melaluiSekretarisDaerah.
(4)Inspektoratsebagaimanadimaksudpadaayat(1)mempunyai tugasmembantuGubernurdalam membinadan mengawasipelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadikewenangandaerahdantugaspembantuanoleh perangkatdaerah.
(5)Inspektoratdalammelaksanakantugassebagaimana dimaksud pada ayat(4)menyelenggarakanfungsi: a.perumusan kebijakan teknisbidang pengawasandan fasilitasi pengawasan; b.pelaksanaanpengawasaninternalterhadap kinerjadan keuanganmelaluiaudit,reviu, evaluasi,pemantauan, dankegiatan pengawasanlainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur; http://jdih.bengkuluprov.go.id d.penyusunanlaporan hasilpengawasan; e.pelaksanaanadministrasiInspektoratdaerahprovinsi;dan f.pelaksanaanfungsilainyangdiberikanoleh Gubernurterkaitdengantugasdanfungsinya. BagianKedua SusunanOrganisasi Pasal 3
(1)SusunanOrganisasiInspektorat terdiriatas: a.Inspektur.
b.Sekretarismembawahi2(dua)SubBagianterdiridari: 1.SubBagianUmum,KeuangandanPerlengkapan. 2.SubBagianPerencanaan, Evaluasi danPelaporan. c.InspekturPembantuBidangPemerintahandan Administrasi. d.InspekturPembantuBi dangPerekonomiandan Pembangunan. e.InspekturPembantuBidangKesejahteraanMasyarakat. f.KelompokJabatanFungsional.
(2)StrukturOrganisasiInspektoratsebagaimanadimaksud pada ayat(1),selanjutnya tercantumdalamLampiranyang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Gubernurini. BABIII TUGASDANFUNGSI BagianKesatu Inspektur Pasal 4
(1)InspekturmempunyaitugasmembantuGubernurdalam membinadanmengawasipelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadikewenangandaerahdan tugas pernbantuanolehperangkatdaerah.
(2)Inspekturdalarn rnelaksanakan tugassebagaimanadimaksud pada ayat( 1)menyelenggarakanfungsi: a.perumusan kebijakan teknisbidang pengawasandan fasilitasipengawasan; b.pelaksanaan pengawasaninternalterhadap kinerjadan keuangan melaluiaudit, revru, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasanlainnya; http://jdih.bengkuluprov.go.id c.pelaksanaanpengawasanuntuktujuantertentuatas penugasandariGubernur; d.penyusunanlaporan hasilpengawasan; e.pelaksanaanadministrasiInspektoratdaerahprovinsi;dan f.pelaksanaanfungsilainyangdiberikanoleh Gubernurterkaitdengan tugasdanfungsinya. BagianKedua Sekretaris Pasal 5 (1}Sekretarismempunyaitugaspokokmengarahkan ' ' I penyusunanprogramkerja;mengelolaurusankeuangan, kepegawaian,kelembagaan; sertamenginventarisir permasalahanpersuratan,kearsipan,rumah tangga, perlengkapan, dokumentasidaninformasi, sesuaiketentuan peraturanperundang-undangan.
(2)Untukmelaksanakantugassebagaimanadimaksudpadaayat (1},Sekretarismenyelenggarakanfungsi: a.penyusunanrencanapelaksanaantugasSekretariat; b.penyusunan rencanaprogram kerjadananggaranbelanja Inspektorat; c.penyelenggaraan urusan tata usahakantor,rumah tangga, urusanperlengkapandan urusankepegawaiandi lingkunganInspektorat; d.pengkoordinasianpenyelenggaraantugasInspektoratdan memberikanpelayananadministrasikepadabidang-bidang laindilingkunganInspektorat; e.pelayananinformasipublik; f.pengkoordinasianidentifikasi produkhukumdaerah; g.pengkoordinasiandanpengidentifikasianpermasalahan padaInspekturPembantudalam melaksanakan tugas fungsi sertapelaksanaanfasilitasi dalam penyelesaian permasalahanpadalnspektorat; h.menghadirirapat-rapatkedinasansesuai disposisi Inspektur; 1.pengevaluasian pelaksanaan tugasSekretariat; J. penyusunanlaporan pelaksanaan tugasSekretariat;dan
k.pelaksanaan tugaslain yang diberikanolehInspektur. http://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal 6 Sekretarismembawahi: a.KepalaSubBagianUmum,KeuangandanPerlengkapan;dan b.KepalaSubBagianPerencanaan,EvaluasidanPelaporan. Paragraf1 KepalaSubBagianUmum,KeuangandanPerlengkapan Pasal 7
(1)KepalaSubBagianUmum,KeuangandanPerlengkapan mempunyaitugasmelaksanakanevaluasidanpenyusunan organisasi,mengelolaadministrasipersuratan,kearsipan, kepegawaian,perlengkapan,rumahtangga,dokumentasi, informasi, menghimpunperaturanperundang-undangan, mengidentifikasi kebutuhanprodukhukum,pengelolaan administrasi keuangan,perbendaharaan,mengkoordinasikan pelaksanaan anggaranserta tugaslainnyayang diberikanoleh atasan.
(2)Untukmelaksanakan tugassebagaimanadimaksudpadaayat
(1),KepalaSubBagianUmum,KeuangandanPerlengkapan menyelenggarakanfungsi: a.penyusunan rencanapelaksanaantugasSubBagian Umum,KeuangandanPerlengkapan; b.pengelolaan administrasi persuratandanpengelolaan kearsipan; c.pengelolaanadministrasikepegawaian; d.perencanaankebutuhanperalatandanperlengkapan, pengkoordinasianpemeliharaanperlengkapan, perawatan saranadanprasaranapadaInspektorat; e.pelaksanaan administrasipencatatan asetdanbarang miliknegaramaupundaerah; f.penyiapan rapat-rapatInspektorat; padaacara-acarapelaksanaang.pendokumentasian Inspektorat;
h.pengumpulandatadaninformasi dariInspekturpembantu dilingkunganInspektorat; 1.pemutakhiraninformasi publik; J. penghimpunan peraturan perundang-undangan:
k.pengidentifikasian kebutuhan produk hukum daerah; http://jdih.bengkuluprov.go.id l I I l l . I t 1.pengukuranrasionalisasikebutuhananggaranInspektorat dalammendukungpencapaianvisidanmisiInspektorat sertamengkoordinasikannya denganKepalaSubBagian Perencanaan,EvaluasidanPelaporan; m.penghimpunandanpenyusunanprogrampelaks1:1naan anggarankeuangandiInspektorat; n.pengelolaan anggaranInspektorat; o.penatausahaanadministrasikeuanganInspektorat; p.penyusunanlaporanfisikdankeuanganbulanan, triwulan,semesterdan tahunan; q.menghadiri rapat-rapatkedinasansesuaidengandisposisi atasan; r.pengevaluasianpelaksanaantugasSubBagianUmum, KeuangandanPerlengkapan; s.penyusunanlaporanpelaksanaantugasSubBagian Umum,KeuangandanPerlengkapan;dan t.pelaksanaan tugaslainyangdiberikanolehatasan. Paragraf2 KepalaSubBagianPerencanaan,EvaluasidanPelaporan Pasal 8
(1)KepalaSubBagianPerencanaan,Evaluasi danPelaporan mempunyaitugasmengumpulkandanmengkoordinasikan bahanpenyusunanprogram kerja,evaluasidan pelaporan kegiatan,mengkoordinasikanpelaksanaan anggaran, mengumpulkandatadaninformasi permasalahan kelembagaanInspektoratserta tugaslainnyayangdiberikan olehatasan.
(2)Untukmelaksanakan tugas sebagaimanadimaksudpadaayat
(1),KepalaSubBagianPerencanaan, EvaluasidanPelaporan menyelenggarakanfungsi: a.penyusunan rencanapelaksanaan tugasSubBagian Perencanaan, Evaluasi danPelaporan; b.perencanaanprogrampertahun anggarandanlima tahunanInspektoratuntukmencapaitujuandansasaran yang telahditetapkan; c.pengkoordinasian kegiatanperencanaanInspektorat; http://jdih.bengkuluprov.go.id d.penginventarisasian kendalapencapaianvisidanmisi InspektoratdariInspekturpembantu; e.penginventarisasianpotensi-potensiyangdapat mendukungpencapaianvisi danmisiInspektoratdari Inspekturpembantu; f.penyusunanlaporaninventarisirkendaladanstrategi dalam pencapaianvisidanmisiInspektorat; g.pengevaluasiankegiatanbulanan,triwulan,semesterdan tahunansertamenyampaikanlaporansemester,tahunan danlimatahunan; h.mengikutirapatteknisperencanaandan pelaporansesuai dengandisposisi atasan; 1.pengevaluasianpelaksanaan tugas Perencanaan,EvaluasidanPelaporan; J.penyusunanlaporanpelaksanaan tugas Perencanaan,EvaluasidanPelaporan;dan
k.pelaksanaan tugaslainyangdiberikanolehatasan. BagianKetiga InspekturPembantu BidangPemerintahandanAdministrasi Pasal 9
(1)InspekturPembantuBidangPemerintahandanAdministrasi mempunyaitugasmembinadanmengawasipelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadi kewenangandaerahdan tugaspembantuanolehperangkatdaerahdi bidang pemerintahandanadministrasi;
(2)Untukmenyelenggarakan tugassebagaimanadimaksud pada ayat(1),InspekturPembantuBidangPemerintahandan Administrasimenyelenggarakan fungsi: a.penyusunan rencanapelaksanaan tugasInspektur PembantuBidang PemerintahandanAdministrasi; b.penyusunankebijakandi bidang pengawasan pemerintahandan administrasi; c.penyelenggaraanpemeriksaan, pengusutan, pengujiandan penilaian tugas pengawasan terhadap perangkatdaerahdi bidang pemerintahan dan administrasi; SubBagian SubBagian http://jdih.bengkuluprov.go.id d.pengawasantugasdanfungsi,keuangan,barang, kepegawaianterhadappenyelenggaraanpemerintahan provinsidibidang pemerintahandanadministrasi; e.penyusunan reviewrencanakerjaanggarandibidang pemerintahandan administrasi; f.penyusunanreviewrencanakerjainstansipemerintahandi bidangpemerintahandan administrasi; g.pengevaluasiansistempengendalianinternal; h.pengaduanmasyarakatdanpemeriksaandengantujuan tertentudi bidangpemerintahandanadministrasi; 1.pemeriksaan terpadudengan Kernenterian/InspektoratUtama/ InspekturJenderal InspektoratLembaga PemerintahanNonKementeriandanInspektoratProvinsi; j.pemeriksaanhibah/bantuansosialdibidang pemerintahandan administrasi;
k.pendampingan,asistensidanfasilitasidibi dang pemerintahandan administrasi; 1.tugaspembantuandandanabantuankeuangandibidang pemerintahandanadministrasi; m.kegiatanprioritaslainsesuaikebijakanGubernurdi bidangpemerintahandan administrasi; n.pengawalanpelaksanaanreformasibirokrasidibidang pemerintahandanadministrasi;
o.pemantauanpelaksanaanperaturanperundang-undangan dibidang pemerintahandanadministrasi; p.pemantauan tindaklanjutbasil pengawasandibidang pemerintahandan administrasi; q.penyusunanperaturanperundang-undanganpengawasan di bidang pemerintahandan adminstrasi; r.penyusunanpedoman/standarpengawasandibidang pemerintahandan administrasi;dan s.koordinasi program pengawasandi bidang pemerintahan dan administrasi; t.pengevaluasianpelaksanaan tugasInspekturPembantu Bidang Pemerintahan danAdministrasi; http://jdih.bengkuluprov.go.id u.penyusunanlaporan pelaksanaantugasInspektur PembantuBidangPemerintahandanAdministrasi;dan v.pelaksanaantugaslainyangdiberikanolehInspektur. bi dangdi BagianKeempat InspekturPembantu BidangPerekonomiandanPembangunan Pasal 10
(1)InspekturPembantuBidangPerekonomiandanPembangunan mempunyaitugasmembinadanmengawasipelaksanaan urusanpemerintahanyangmenjadi kewenangandaerahdan tugaspembantuanolehperangkatdaerahdibidang perekonomiandanpembangunan;
(2)Untukmenyelenggarakantugassebagaimanadimaksudpada ayat(1),InspekturPembantuBidangPerekonomiandan Pembangunanmenyelenggarakanfungsi: a.penyusunan rencanapelaksanaantugasInspektur PembantuBidangPerekonomiandanPembangunan; b.penyusunankebijakandi bidang pengawasan perekonomiandanpembangunan; c.penyelenggaraanpemeriksaan,pengusutan, pengujiandan penilaian tugaspengawasanterhadapperangkatdaerahdi bidang perekonomiandanpembangunan; d.pengawasan tugasdanfungsi,keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraanpemerintahan provinsidibidang perekonomiandanpembangunan; e.penyusunan reviewrencanakerjaanggarandi bidang perekonomiandanpembangunan; f.penyusunan reviewrencanakerjainstansi pemerintahandi bidangperekonomiandanpembangunan; g.pengevaluasiansistem pengendalianinternal; h.pengaduanmasyarakatdan pemeriksaandengan tujuan tertentudi bidang perekonomian danpembangunan; 1.pemeriksaanterpadudenganIrjenKementerian/ InspektoratUtama/InspektoratLembagaPemerintahan NonKementeriandanInspektoratProvinsi; J. pemeriksaan hibah/bantuan sosial perekonomian dan pembangunan; http://jdih.bengkuluprov.go.id k.pendampingan,asistensi danfasilitasidibidang perekonomiandanpembangunan; 1.tugaspembantuandandanabantuankeuangandibidang perekonomiandanpembangunan; m.kegiatanprioritaslainsesuaikebijakanGubernurdi bidangperekonomiandanpembangunan; n.pengawalanpelaksanaanreformasibirokrasidibidang perekonomiandanpembangunan; o.pemantauanpelaksanaanperaturanperundang-undangan di bidang perekonomiandanpembangunan; p.pemantauan tindaklanjuthasilpengawasandibidang perekonomiandanpembangunan; q.penyusunanperaturanperundang-undanganpengawasan dibidangperekonomiandanpembangunan; r.penyusunanpedoman/standarpengawasandibidang perekonomiandanpembangunan; s.koordinasiprogrampengawasanperekonomiandan pembangunan; t.pengevaluasianpelaksanaan tugasInspekturPembantu BidangPerekonomiandanPembangunan; u.penyusunanlaporanpelaksanaantugasInspektur PembantuBidangPerekonomiandanPembangunan;dan v.pelaksanaan tugaslainyang diberikanolehInspektur. BagianKelima InspekturPembantuBidangKesejahteraanMasyarakat Pasal 11
(1)InspekturPembantuBidangKesejahteraanMasyarakat mempunyaitugasmembinadanmengawasi pelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadikewenangandaerahdan tugaspembantuanolehperangkatdaerahdibidang kesejahteraanmasyarakat;
(2)Untukmenyelenggarakantugassebagaimanadimaksud pada ayat(1),InspekturPembantuBidangKesejahteraan Masyarakatmenyelenggarakanfungsi: a.PembantuBidangKesejahteraanMasyarakat; b.penyusunan kebijakandi bidang kesejahteraan masyarakat; http://jdih.bengkuluprov.go.id c.penyelenggaraan pemeriksaan,pengusutan,pengujiandan penilaiantugaspengawasanterhadapperangkatdaerahdi bidangkesejahteraanmasyarakat; d.pengawasantugasdanfungsi,keuangan,barang, kepegawaianterhadappenyelenggaraanpemerintahan provinsidibidangkesejahteraanmasyarakat; e.penyusunanreviewrencanakerjaanggarandi bidang kesejahteraanmasyarakat; f.penyusunan reviewrencanakerjainstansipemerintahandi bidangkesejahteraanmasyarakat; g.pengevaluasiansistempengendalianinternal; h.pengaduanmasyarakatdanpemeriksaandengantujuan tertentudibidangkesejahteraanmasyarakat; 1.pemeriksaan terpadudenganIrjenKernenterian/ InspektoratUtama/InspektoratLembagaPemerintahan NonKementeriandanInspektoratProvinsi; J.pemeriksaanhibah/bantuansosialdibidang kesejahteraanmasyarakat; k.pendampingan,asistensidanfasilitasidibidang kesejahteraanmasyarakat; 1.tugaspembantuandandanabantuankeuangandibidang kesejahteraanmasyarakat; m.kegiatanprioritaslainsesuaikebijakanGubernurdi bidang kesejahteraanmasyarakat; n.pengawalanpelaksanaan reformasibirokrasi dibidang kesejahteraanmasyarakat; o.pemantauanpelaksanaanperaturanperundang-undangan di bidangkesejahteraanmasyarakat; p.pemantauan tindaklanjuthasil pengawasandibidang kesejahteraanmasyarakat; q.penyusunanperaturanperundang-undanganpengawasan di bidang kesejahteraanmasyarakat; r.penyusunanpedoman/standarpengawasandi bidang kesejahteraanmasyarakat; s.koordinasi masyarakat; program pengawasan kesejahteraan http://jdih.bengkuluprov.go.id t.pengevaluasianpelaksanaantugasInspekturPembantu BidangKesejahteraanMasyarakat; u.penyusunanlaporanpelaksanaan tugasInspektur PembantuBidangMesejahteraanMasyarakat;dan v.pelaksanaantugaslainyangdiberikanolehInspektur. BagianKeenam Kelompok JabatanFungsional Pasal 12 tugas secara mernpunyai Inspektorat FungsionalJabatan(1)Kelompok melaksanakansebagiankegiatan profesionalsesuaidengankebutuhan.
(2)KelompokJabatanFungsionalsebagaimanadimaksudpada ayat{1),dalammelaksanakan tugasnyaberadadibawahdan bertanggungjawabkepadaInspektur.