1.Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
9.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756);
10.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); http://jdih.bengkuluprov.go.id
11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
14.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
15.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2854);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48); http://jdih.bengkuluprov.go.id
20.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609); http://jdih.bengkuluprov.go.id
27.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
30.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
32.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
33.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
34.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
35.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
36.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); http://jdih.bengkuluprov.go.id
37.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
38.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
39.Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 8);
40.Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 97);
41.Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang;
42.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
43.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 20120tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 930);
44.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 231);
45.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408);
46.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Fasilitas Penanamam Modal;
47.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal; http://jdih.bengkuluprov.go.id
48.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatanpengembangan Iklim Penanaman Modal;
49.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15);
50.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 2);
51.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 1);
52.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 2);
53.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6);
54.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 7);
55.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 8);
56.Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 31); http://jdih.bengkuluprov.go.id 1.4. Tahapan Penyusunan Naskah RUPM Tahapan penyusunan naskah RUPM Provinsi Bengkulu terdiri dari beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012. Tahapan tersebut terdiri atas : 1). penyusunan naskah akademis RUPM, 2). pembahasan, dan 3). penyusunan naskah RUPM Provinsi Bengkulu, dan kemudian 4). ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bengkulu. Tahapan tersebut disajikan pada Gambar 1.3. Gambar 1.3 Tahapan Penyusunan RUPM Provinsi Bengkulu. 1.5. Sistematika RUP M Provinsi Bengkulu Sistematika Naskah Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut:
1.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
2.Menciptakan lapangan kerja;
3.Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
4.Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
5.Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
6.Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
7.Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
8.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. http://jdih.bengkuluprov.go.id Visi RUPMP juga harus mendukung VISI rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2005-2025, yakni “Provinsi Bengkulu yang Sejahtera, Adil dan Demokrasi Bertumpu pada Sumberdaya Manusia Unggul dan Bertaqwa Serta Perekonomian Kokoh”. Visi tersebut menginginkan masyarakat Bengkulu yang sejahtera, adil dan demokratis yang akan dicapai melalui pemanfaatan keunggulan di bidang sumberdaya manusia. Dengan kata lain, faktor penggerak pembangunan Provinsi Bengkulu ke depan lebih mengandalkan sumberdaya manusia masyarakat yang unggul dan aparatur yang profesional dibandingkan sumberdaya alam. Mengacu kepada Visi RUPM Nasional tahun 2014-2025 dan Visi RPJPD Provinsi Bengkulu tahun 2005-2025, maka dirumuskan Visi RUPM Provinsi Bengkulu tahun 2014-2025 sebagai berikut: “Peningkatan Investasi Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Kerakyatan dengan Aparatur Profesional” Visi RUPM Provinsi Bengkulu mengandung tiga kata kunci sebagai indikator penanaman modal, yakni:
a.Investasi berkelanjutan, adalah penanaman modal secara berkelanjutan pada Sektor Swasta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan meningkatkan daya saing daerah. Kata “berkelanjutan” dimaknai bahwa pengembangan investasi di http://jdih.bengkuluprov.go.id Provinsi Bengkulu harus sesuai dengan potensi daerah serta memperhatikan tata ruang dan dayadukung lingkungan.
b.Ekonomi kerakyatan, adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan seperti usaha kecil dan menengah. Ekonomi kerakyatan dapat pula diartikan sebagai ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat lokal dalam mempertahankan kehidupannya.
c.Aparatur profesional, yaitu Aparatur BKPMD Provinsi Bengkulu yang bisa menunjukan kinerja sesuai harapan masyarakat serta mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam meraih investasi berkelanjutan. 3.2. Misi Visi RUPM Provinsi Bengkulu tahun 2014-2025 akan diwujudkan melalui empat Misi sebagai berikut:
a.Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan potensi sumberdaya daerah dalam mendukung investasi berkelanjutan, merata dan berwawasan lingkungan.
b.Meningkatkan promosi dan kerjasama pengembangan investasi strategis dan berkualitas;
c.Meningkatkan pengendalian dan pengawasan investasi PMDN/PMA.
d.Mewujudkan aparatur penanaman modal yang profesional untuk meraih investasi berkelanjutan dan berdaya saing. Untuk mewujudkan Visi dan Misi RUPM di atas, merupakan tanggungjawab dari Kepala Daerah, DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan OPD terkait. Hal ini sejalan dengan Visi Kepala Daerah 2016-2021, dan Visi DPMPTSP Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021, yaitu sebagai berikut: “Peningkatan Investasi Berkelanjutan melalui Pelayanan Perizinan Prima dengan Aparatur Profesional”. Misi DPMPTSP dijabarkan sesuai dengan tupoksi DPMPTSP yaitu sebagai berikut: 1) Memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan tepat serta transparan. 2) Mewujudkan Pelayanan Perizinan/nonperizinan melalui aparatur profesional dan Pengembangan pelayanan berbasis teknologi. http://jdih.bengkuluprov.go.id 3) Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan potensi sumberdaya daerah dalam mendukung investasi yang berkelanjutan 4) Meningkatkan iklim investasi dan iklim usaha yang berdaya saing dan berkualitas. Untuk mencapai Visi dan Misi DPMPTSP tersebut, maka arah kebijakan penanaman modal di Provinsi Bengkulu: 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2) Pemerataan Penanaman Modal; 3) Konsentrasi Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi, industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan; 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK); 6) Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal; dan Pemberian Fasilitas, serta 7) Promosi Penanaman Modal. http://jdih.bengkuluprov.go.id Selanjutnya, daerah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dengan menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) paling lambat dua tahun sejak terbitnya Perpres. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, arah kebijakan pengembangan penanaman modal harus mendukung terwujudnya program pengembangan ekonomi hijau (green economy development), dimana target pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan isu dan tujuan-tujuan pembangunan lingkungan hidup, yang meliputi perubahan iklim, pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, dan penggunaan energi baru dan terbarukan. Selain itu, salah satu kebijakan dasar penanaman modal dalam RUPMP diarahkan pada pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang dilakukan melalui dua strategi yaitu strategi naik kelas dan strategi aliansi strategis. Pada level implementasi, kebijakan penanaman modal harus diikuti dengan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif serta promosi dan kerjasama dalam membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing. Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif tersebut bertujuan selain mendorong daya saing, juga mempromosikan kegiatan penanaman modal yang strategis dan berkualitas, dengan penekanan pada peningkatan nilai tambah, peningkatan aktivitas penanaman modal di sektor prioritas tertentu wilayah. Sedangkan penyebarluasan informasi http://jdih.bengkuluprov.go.id potensi dan peluang penanaman modal secara terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi ha1 yang penting dalam promosi. Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi memuat kebijakan yang terkait dengan penanaman modal di wilayah provinsi. Arah kebijakan penanaman modal yang diatur dalam Pasal 2 Perpres Nomor 16 tahun 2012 terdiri dari: 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal; 2) Persebaran Penanaman Modal; 3) Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi, serta mendorong upaya pengembangan sektor industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan; 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment); 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK); 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/ atau Insentif Penanaman Modal; dan 7) Promosi Penanaman Modal. 4.2. Peningkatan Iklim Penanaman Modal Arah kebijakan dalam rangka perbaikan iklim penanaman modal di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut: a) Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal Daerah. Untuk mencapai penguatan kelembagaan penanaman modal daerah maka lembaga koordinasi penanaman modal pemerintah provinsi perlu memiliki visi yang sama mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, pelimpahan dan pendelegasian kewenangan di bidang penanaman modal, serta koordinasi yang efektif diantara lembaga-lembaga tersebut. Penguatan kelembagaan penanaman modal di daerah sekurang-kurangnya dilakukan dengan: 1) Pembangunan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal yang lebih efektif dan akomodatif terhadap penanaman modal dibandingkan dengan sistem-sistem perizinan sebelumnya. 2) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh lembaga/instansi yang berwenang di bidang penanaman modal http://jdih.bengkuluprov.go.id dengan mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di Provinsi Bengkulu. 3) Peningkatan koordinasi antar lembaga/instansi dalam rangka pelayanan penanaman modal kepada para penanam modal. Hal ini akan memberikan suatu kepastian dan kenyamanan berusaha, dan dengan demikian mendukung iklim penanaman modal yang kondusif. 4) Mengarahkan lembaga penanaman modal di pusat dan daerah untuk secara proaktif menjadi inisiator penanaman modal serta berorientasi pada pemecahan masalah (problem-solving) dan fasilitasi baik kepada para penanam modal yang akan maupun yang sudah menjalankan usahanya di Bengkulu. b) Bidang Usaha yang Tertutup dan yang Terbuka dengan Persyaratan. Pengaturan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan diatur dengan cara sebagai berikut: 1) Pengaturan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya. 2) Pengaturan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan dengan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, peningkatan partisipasi modal dalam negeri, serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi. 3) Pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal bersifat sederhana dan terbatas untuk bidang usaha yang terkait dengan kepentingan daerah dan nasional. 4) Bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan harus jelas dapat diidentifikasi dan tidak menimbulkan multi tafsir. http://jdih.bengkuluprov.go.id 5) Pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan mempertimbangkan kebebasan arus barang, jasa, modal, penduduk, dan informasi di dalam wilayah Indonesia. 6) Pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak bertentangan dengan kewajiban atau komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi. c) Persaingan Usaha. Mengingat persaingan usaha merupakan faktor penting dari iklim penanaman modal untuk mendorong kemajuan ekonomi, maka: 1) Perlu menetapkan pengaturan-persa&gan usaha yang sehat (Level Playing Field), sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama di masing-masing level pelaku usaha. Dengan demikian, dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, serta dapat menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. 2) Perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat anti-persaingan, seperti penetapan syarat perdagangan yang merugikan, pembagian wilayah dagang, dan strategi penetapan harga barang yang mematikan pesaing. 3) Lembaga pengawas persaingan usaha yang telah dibentuk Pemerintah perlu tens mengikuti perkembangan terakhir praktek- praktek persaingan usaha, termasuk kompleksitas praktek dan aturan persaingan usaha di negara lain. d) Hubungan Industrial. Hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal dimaksudkan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di Indonesia, oleh karena itu diperlukan: 1) Penetapan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk memberikan program pelatihan dan peningkatan keterampilan dan keahlian bagi para pekerja. 2) Aturan hukum yang mendorong terlaksananya perundingan kolektif yang harmonis antara buruh/pekerja dan pengusaha, yang dilandasi prinsip itikad baik (code of good faith). e) Sistem Perpajakan dan Kepabeanan. Arah kebijakan sistem perpajakan dan kepabeanan ke depan adalah pembuatan sistem administrasi perpajakan dan kepabeanan yang http://jdih.bengkuluprov.go.id sederhana, efektif, dan efisien. Untuk itu diperlukan identifikasi yang tepat mengenai jenis dan tata cara pemungutan pajak dan bea masuk yang akan diberikan sebagai insentif bagi penanaman modal. Pilihan atas insentif perpajakan dan kepabeanan bagi kegiatan penanaman modal perlu memperhatikan aspek strategis sektoral, daerah, jangka waktu, dan juga prioritas pengembangan bidang usaha. 4.3. Persebaran Penanaman Modal Arah kebijakan untuk mendorong persebaran penanaman modal adalah sebagai berikut: a) Pengembangan sentra-sentra ekonomi baru di luar Pulau Jawa melalui pengembangan sektor-sektor strategis sesuai daya dukung lingkungan dan potensi unggulan daerah yang dimiliki. b) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal yang mendorong pertumbuhan penanaman modal di luar Pulau Jawa. c) Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis, antara lain dengan pola pendekatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan pengembangan Koridor Ekonomi Indonesia. d) Pengembangan sumber energi yang bersumber dari energi baru dan terbarukan yang masih melimpah di luar Pulau Jawa sehingga dapat mendorong pemerataan penanaman modal di Indonesia. e) Percepatan pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa dengan mengembangkan pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan nonKPS yang diintegrasikan dengan rencana penanaman modal untuk sektor tertentu yang strategis. 4.4. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur dan Energi a) Pangan Sasaran penanaman modal bidang pangan pada masing-masing komoditi dilakukan untuk mewujudkan: (i) swasembada beras berkelanjutan; (ii) swasembada dan pengekspor jagung berdaya saing hat; (iii) mengurangi ketergantungan impor dan swasembada kedelai; (iv) swasembada gula berkelanjutan; (v) mengembangkan industri turunan kelapa sawit melalui kluster industri dan peningkatan produktivitas perkebunannya; dan (vi) mengubah produk primer menjadi produk olahan. http://jdih.bengkuluprov.go.id Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang pangan adalah sebagai berikut: 1) Pengembangan tanaman pangan berskala besar mod estate) diarahkan pada daerah-daerah di luar Jawa yang lahannya masih cukup luas, dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi petani kecil. 2) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal yang promotif untuk ekstensifikasi dan intensifikasi lahan usaha, peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana budidaya dan pasca panen yang layak, dan ketersediaan infrastruktur. 3) Pemberian pembiayaan, pemberian kejelasan status lahan, dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di daera- daerah yang memiliki potensi bahan baku produk pangan. 4) Peningkatan kegiatan penelitian, promosi, dan membangun citra positif produk pangan Indonesia. 5) Pengembangan sektor strategis pendukung ketahanan pangan nasional, antara lain sektor pupuk dan benih. b) Infrastruktur Arah kebijakan pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur adalah sebagai berikut: 1) Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang saat ini sudah tersedia. 2) Pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi di masing-masing wilayah. 3) Pengintegrasian pembangunan infrastruktur nasional sesuai dengan peran masing-masing wilayah dan jangkauan pelayanan infrastruktur. 4) Percepatan pembangunan infrastruktur terutama pada wilayah sedang berkembang dan belum berkembang. 5) Percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau nonKPS. http://jdih.bengkuluprov.go.id 6) Pengembangan sektor strategis pendukung pembangunan infrastruktur, antara lain pengembangan industri baja dan industri semen. c) Energi Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang energi adalah:
a.Optimalisasi potensi sumber energi baru dan terbarukan serta mendorong investasi infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan listrik di dalam negeri.
b.Peningkatan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan untuk mendukung efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan energi.
c.Pengurangan energi fosil untuk alat transportasi, listrik, dan industri dengan substitusi menggunakan energi baru dan terbarukan (renewable energy). d) Industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan; Kebijakan pengembangan penanaman modal bidang industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan diarahkan pada upaya perwujudan visi dan misi RUPM yang dijabarkan atau diintegrasikan dalam Roadmap Pengembangan Sektoral sebagaimana lampiran II. e) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal serta dukungan akses pembiayaan domestik dan infrastruktur energi, khususnya bagi sumber energi baru dan terbarukan. f) Pengembangan sektor strategis pendukung sektor energi, antara lain industri alat transportasi, industri mesin dan industri pipa. 4.5. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan Arah kebijakan Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment) adalah sebagai berikut:
a.Perlunya bersinergi dengan kebijakan dan program pembangunan lingkungan hidup, khususnya program pengurangan emisi gas rumah http://jdih.bengkuluprov.go.id kaca pada sektor kehutanan, transportasi, industri, energi, dan limbah, serta program pencegahan kerusakan keanekaragaman hayati.
b.Pengembangan sektor-sektor prioritas dan teknologi yang ramah lingkungan, serta pemanfaatan potensi sumber energi baru dan terbarukan.
c.Pengembangan ekonomi hijau (green economy).
d.Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal diberikan kepada penanaman modal yang mendorong upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk pencegahan pencemaran, pengurangan pencemaran lingkungan, serta mendorong perdagangan karbon (carbon trade).
e.Peningkatan penggunaan teknologi dan proses produksi yang ramah lingkungan secara lebih terintegrasi, dari aspek hulu hingga aspek hilir .
f.Pengembangan wilayah yang memperhatikan tata ruang dan kemampuan atau daya dukung lingkungan. 4.6. Pemberdayaan UMKM dan Koperasi Arah kebijakan pemberdayaan UMKM dan Koperasi dilakukan berdasarkan dua strategi besar, yaitu:
a.strategi naik kelas, yaitu strategi untuk mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar.
b.Strategi aliansi strategis, yaitu strategi kemitraan berupa hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha. Aliansi dibangun agar wirausahawan yang memiliki skala usaha lebih kecil mampu menembus pasar dan jaringan kerjasama produksi pada skala yang lebih besar. Aliansi tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan bisnis dan kerjasama yang saling menguntungkan. Pola http://jdih.bengkuluprov.go.id aliansi semacam inilah yang akan menciptakan keterkaitan usaha (linkage) antara usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha besar. 4.7. Pemberian Kemu dahan dan Insentif Penanaman Modal Fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal merupakan suatu keuntungan ekonomi yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut berperilaku/melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. a) Pola Umum Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif. Untuk membangun konsistensi dalam kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal, diperlukan pola umum pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sebagai berikut: http://jdih.bengkuluprov.go.id Gambar 2. Pola Umum Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal didasarkan pada pertimbangan eksternal dan internal. Pertimbangan eksternal meliputi strategi daerah pesaing, intensitas persaingan merebut penanaman modal, praktek terbaik secara nasional (national best practices), serta komitrnen nasional. Sedangkan pertimbangan internal yang perlu diperhatikan diantaranya strategi dan kebijakan pembangunan ekonomi dan sektoral; kepentingan pengembangan wilayah; tujuan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal; pengaruh/keterkaitan sektor yang bersangkutan dengan sektor lain, PENETAPAN pemberian fasilitas, kemudahan dan insentif RUPM Pertimbangan Eksternal: Strategi daerah pesaing Praktek terbaik nasional Komitmen nasional Pertimbangan Internal: Kebijakan pembangunan Kepentingan pengembangan wilayah Tujuan pemberian Pengaruh sektor bersangkutan Sikronisasi dengan kebijakan lain Prinsip dasar: Efektif Efisien Sederhana Analisis B/C Jangka waktu PERLUNY A pemberian fasilitas, kemudahan dan insentif KRITERIA KLASIFIKASI WILAYAH Wilayah maju Wilayah berkembang Wilayah tertinggal KRITERIA KEGIATAN PENANAMAN MODAL Pioner Prioritas tinggi Menyerap banyak tenaga kerja Pembangunan infrastruktur Melakukan alih teknologi Berada di wilayah terpencil dan/atau tertinggal Menjaga kelestarian lingkungan Melaksanakan penelitian, pengabdian dan inovasi Bermitra dengan UMKM Menggunakan bahan dalam negeri Kombinasi FASILITAS KEMUDAHAN MENURUT WILAYAH Wilayah maju Wilayah berkembang Wilayah tertinggal FASILITAS KEMUDAHAN MENURUT KEGIATAN PENANAMAN MODAL Pioner Prioritas tinggi http://jdih.bengkuluprov.go.id besarannya secara ekonomi, penyerapan tenaga kerja; sinkronisasi dengan kebijakan yang terkait; serta tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip dasar penetapan kebijakan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/ atau insentif penanaman modal adalah efisiensi administrasi, efektif, sederhana, transparan, keadilan, perhitungan dampak ekonomi (analisis keuntungan dan kerugian), serta adanya jangka waktu. Penetapan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal diberikan berdasarkan kriteria pertimbangan bidang usaha, antara lain kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir; kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi; kegiatan penanaman modal yang menyerap banyak tenaga kerja; kegiatan penanaman modal yang melakukan pembangunan infrastruktur; kegiatan penanaman modal yang melakukan alih teknologi; kegiatan penanaman modal yang berada di daerah terpencil, di daerah tertinggal, di daerah perbatasan, atau di daerah lain yang dianggap perlu; kegiatan penanaman modal yang menjaga kelestarian lingkungan hidup; kegiatan penanaman modal yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; kegiatan penanaman modal yang bermitra dengan UMKMK; serta kegiatan penanaman modal yang menggunakan barang modal dalam negeri. Selain itu, dalam penetapan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal juga mempertimbangkan kriteria klasifikasi wilayah, antara lain kegiatan penanaman modal yang berlokasi di wilayah maju, di wilayah berkembang, dan di wilayah tertinggal. Pertimbangan ini diperlukan untuk lebih mendorong para penanam modal melakukan kegiatan usahanya di kondisi wilayah berbeda sehingga tercipta persebaran dan pemerataan penanaman modal di seluruh wilayah provinsi. Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal kepada penanam modal di wilayah tertinggal dan wilayah berkembang harus lebih besar dibanding wilayah maju. Pengklasifikasian wilayah dapat didasarkan pada indeks komposit yang dihitung menggunakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita yang dikombinasikan dengan ketersediaan infrastruktur ataupun jumlah penduduk miskin. http://jdih.bengkuluprov.go.id Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka ditetapkan pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif. Dengan demikian, pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal ditetapkan berdasarkan pertimbangan pengembangan sektoral, wilayah, atau kombinasi antara pengembangan sektoral dan wilayah. Yang dimaksud dengan kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir adalah penanarnan modal yang: memiliki keterkaitan yang luas; memberikan nilai tambah dan eksternalitas positif yang tinggi; memperkenalkan teknologi baru; serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Sedangkan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi adalah penanaman modal yang: mampu mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi; memperkuat struktur industri daerah dan nasional; memiliki prospek tinggi untuk bersaing di pasar nasional dan internasional, dan memiliki keterkaitan dengan pengembangan penanarnan modal strategis di bidang pangan, infrastruktur, dan energi. Kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kepentingan daerah dan perkembangan ekonomi. b) Bentuk/Jenis Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah. Fasilitas fiskal penanaman modal yang diberikan Pemerintah daerah dapat berupa:
a.Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam waktu tertentu;
b.Pembebasan atau keringanan bea masuk atas irnpor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalarn negeri;
c.Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu; http://jdih.bengkuluprov.go.id
d.Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e.Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f.Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu. Kemudahan penanaman modal adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal. Pemerintah provinsi dapat memberikan kemudahan berupa:
a.berbagai kemudahan pelayanan melalui DPMPTSP di bidang penanaman modal;
b.pengadaan infrastruktur melalui dukungan dan jaminan Pemerintah;
c.kemudahan pelayanan danlatau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor;
d.penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
e.penyediaan sarana dan prasarana;
f.penyediaan lahan atau lokasi; dan
g.pemberian bantuan teknis. Insentif penanaman modal adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanarn modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal, yang antara lain dapat berupa:
a.pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b.pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c.pemberian dana stimulan; dan/atau
d.pemberian bantuan modal.
c.Kriteria Penanaman Modal yang diberikan Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah provinsi memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada penanam modal yang http://jdih.bengkuluprov.go.id melakukan penanaman modal. Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud diberikan kepada penanaman modal yang:
a.melakukan perluasan usaha; atau
b.melakukan penanaman modal baru. Lebih lanjut, penanaman modal yang mendapat fasilitas penanaman modal adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.melakukan industri pionir;
b.termasuk skala prioritas tinggi;
c.menyerap banyak tenaga kerja;
d.termasuk pembangunan infrastruktur;
e.melakukan alih teknologi;
f.berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
g.menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h.melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
b.bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
a.industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Untuk kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir menduduki peringkat pemberian insentif tertinggi karena sifat pengembangannya memiliki keterkaitan yang luas, strategis untuk perekonomian nasional, dan menggunakan teknologi baru. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalarn jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir.
d.Mekanisme Pemberian Fasilitas, Kemudahan danlatau Insentif Penanaman Modal Pemberian fasilitas, kemudahan, dan insentif penanarnan modal provinsi diberikan oleh Gubernur terhadap bidang- bidang usaha, termasuk di dalamnya bidang-bidang usaha di kawasan wilayah tertentu. Oleh karena bidang-bidang usaha tersebut sifatnya dinamis, maka untuk mengikuti perkembangan yang ada perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal. Evaluasi ini dilakukan oleh Dinas http://jdih.bengkuluprov.go.id Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Hasil evaluasi yang dihasilkan dapat berupa rekomendasi/usulan penambahan dan/atau pengurangan bidang-bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif. Kepala DPMPTSP provinsi menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) provinsi untuk dibahas dengan kepala- kepala SKPD terkait. Hasil pembahasan selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepala-kepala SKPD terkait sesuai kesepakatan dalam pembahasan. 4.8. Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal Arah kebijakan promosi penanaman modal di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut: a) Penguatan image building sebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi penanaman modal. b) Pengembangan strategi promosi yang lebih fokus (targetted promotion), terarah dan inovatif. c) Pelaksanaan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan. d) Peningkatan peran koordinasi promosi penanaman modal dengan seluruh SKPD terkait di provinsi dan kabupaten/kota. e) Penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara pro aktif untuk mentransformasi minat penanaman modal menjadi realisasi penanarnan modal. http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 5.1. Faktor Strategis Internal Faktor Strategis Internal Bobot Rating Skor KEKUATAN
1.Kejelasan visi
2.Ketersediaan lahan
3.Situasi Hukum
4.Kepastian Hukum
5.Kesiapan Kelengkapan
6.Perkebunan Jumlah KELEMAHAN
1.Infrastruktur
2.Investasi tidak merata
3.Kesenjangan investasi
4.Tingginya biaya hidup
5.Kurangnya tenaga kerja terampil
6.Daya saing daerah rendah Jumlah 0,15 0,10 0,15 0,10 0,05 0,05 0,60 0,10 0,05 0,05 0,05 0,05 0,10 0,40 4 4 4 3 2 2 2 1 1 2 2 2 0,60 0,40 0,60 0,30 0,10 0,10 2,10 0,20 0,05 0,05 0,10 0,10 0,10 0,60 Total 1,00 2,70 Matriks Space 1,50 Tabel 5.2. Faktor strategis eksternal Faktor Strategis Eksternal Bobot Rating Skor PELUANG
1.Regulasi percepatan 0,15 4 0,60 http://jdih.bengkuluprov.go.id pembangunan
2.Kesepakatan pembangunan daerah
3.Pembangunan rumah lapangan
4.Pembangunan energi Jumlah ANCAMAN
1.Penurunan daya dukung lahan
2.Bencana alam
3.Meningkatnya kompetensi antar wilayah
4.Meningkatnya daya saing provinsi tetangga Jumlah 0,15 0,15 0,15 0,60 0,15 0,15 0,05 0,05 0,40 3 2 2 2 2 1 2 0,45 0,30 0,30 1,65 0,30 0,30 0,05 0,10 0,75 Total 1,00 2,40 Matrik Space 0,90 5.1. Sintesis Hasil Analisis Berdasarkan analisis matrik SWOT, maka diperoleh nilai Internal Eksternal (IE) sebesar 2,70 dan 2,40 yang berarti bahwa kondisi Penanaman Modal Daerah Provinsi (RUPMP) Bengkulu berada pada posisi Pertumbuhan dan Stabilitas. Artinya secara internal faktor-faktor yang memberikan sinyal positif atau yang merupakan kekuatan dalam penanaman modal daerah secara keseluruhan relatif besar. Demikian halnya dengan faktor-faktor eksternal yang mendukung terjadinya kegiatan penanaman modal di Provinsi Bengkulu juga relatif besar. Dengan demikian, kedua faktor internal dan eksternal di atas memiliki nilai rata-rata relatif besar. Secara grafis hasil analisis lingkungan internal dan eksternal disajikan pada Gambar 5.1 Berdasarkan hasil analisis dengan Matrik Space (MS) diperoleh nilai sebesar 1,50 untuk sumbu X dan 0,90 untuk sumbu Y, yang menunjukkan bahwa kondisi Penanaman Modal Daerah Provinsi Bengkulu berada pada posisi Agresif. Hal ini berarti bahwa faktor-faktor yang memberikan sinyal atau menunjukkan kekuatan penanaman modal daerah dengan nilai yang positif atau masih lebih besar jika dibandingkan http://jdih.bengkuluprov.go.id dengan faktor-faktor yang melemahkan. Demikian halnya dengan faktor- faktor yang memberikan peluang untuk berkembangnya penanaman modal di wilayah Provinsi Bengkulu juga menunjukkan nilai yang positif atau masih lebih besar jika dibandingkan dengan faktor-faktor yang mengancam keberlangsungan penanaman modal. Oleh karena itu strategi yang tepat untuk diterapkan dalam pengembangan penanaman modal di Provinsi Bengkulu adalah strategi yang bersifat Agresif. Strategi yang agresif dibutuhkan agar kelebihan dari faktor-faktor yang menjadi kekuatan dan yang memberikan peluang dalam penanaman modal dapat dieksploitasi secara optimal sehingga laju penanaman modal di wilayah Provinsi Bengkulu dapat dipercepat. Gambar 5.1. Analisis SWOT Matrik Internal dan Eksternal Total Skor Internal Kuat Rata-rata Lemah 4 , 0 3,0 2,0 1,0 Tinggi 3,0 Total Skor Eksternal 2,0 Rendah 1,0 Hasil analisis terhadap pendekatan Matrik Space secara grafis disajikan pada Gambar 5.2. Terdapat konsistensi antara dua pendekatan baik menggunakan Matrik Internal dan Eksternal (MIE) maupun Matrik Space (MS) dan keduanya mendukung adanya Strategi Pertumbuhan dan Stabilitas yang bersifat Agresif. http://jdih.bengkuluprov.go.id Gambar 5.2. Analisis SWOT Matrik Space 3 Konservati f Agresif 2 1 1 2 3 Defensif Competitif Strategi Pertumbuhan dan Stabilitas Penanaman Modal yang Agresif di Provinsi Bengkulu memerlukan penyusunan suatu arah dan strategi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah telah berkomitmen untuk mengembangkan strategi dan kebijakan penanaman modal di Indonesia berdasarkan atas azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi dan berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Atas dasar hal uraian diatas, maka kebijakan pengembangan investasi di Provinsi Bengkulu harus fokus pada lima sasaran strategis sebagaimana disajikan pada Tabel 5.4. Kelima sasaran tersebut adalah (i) mmberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat dalam penerbitan perijinan semua bidang usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku; (ii) mendorong pengembangan komoditi unggulan daerah dengan penyediaan informasi potensi unggulan daerah menjadi produk unggulan yang memiliki nilai tambah yang tinggi; (iii) meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan; (iv) mendorong pertumbuhan lapangan kerja yang berorientasi produk ketahanan pangan; dan (v) mendorong realisasi investasi PMA dan PMDN. http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 5.4. Sasaran Strategi Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu N o Sasaran Strategis Tujuan Akhir 1 Memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat dalam penerbitan perijinan semua bidang usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional 2 Mendorong pengembangan komoditi unggulan daerah dengan penyediaan informasi potensi unggulan daerah menjadi produk unggulan yang memiliki nilai tambah yang tinggi Menciptakan lapangan kerja; Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; Meningkatkan kemampuan daya saing pelaku usaha nasional 3 Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis kerakyatan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Meningkatkan kapasitas dan kemampuan; teknologi nasional; Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan 4 Mendorong pertumbuhan lapangan kerja yang berorientasi produk ketahanan pangan Menciptakan lapangan kerja; Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan 5Mendorong realisasi investasi PMA dan PMDN Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri Sumber: LAKIP BKPMD Provinsi Bengkulu Secara teoritik, apabila kondisi hasil berada pada posisi pertumbuhan dan stabilitas serta posisi agresif maka pemerintah daerah harus mempercepat pertumbuhan investasi di daerah Provinsi Bengkulu secara umum dengan berbagai cara, terutama yang berkaitan dengan promosi investasi melalui berbagai media promosi. Media promosi yang dapat dipakai adalah media cetak dan media elektronik seperti televisi, website, koran lokal dan nasional, majalah asosiasi profesi usaha seperti KADIN baik didaerah maupun di pusat. Untuk meyakinkan para investor sudah barang tentu harus diikuti dengan perbaikan infrastruktur jalan, http://jdih.bengkuluprov.go.id jembatan, tenaga listrik dan pelabuhan udara serta pelabuhan samudra.Infrastruktur sangat berkaitan dengan peningkatan akses barang dan jasa ke tujuan akhir pasar, baik pasar nasional maupun pasar internasional. Dalam upaya mendukung strategi Agresif, maka pemerintah daerah Provinsi Bengkulu harus memperkecil ketidak merataan investasi di daerah ini. Membangun keterkaitan antar daerah sangat diperlukan, terutama dalam memasok barang, dan keterkaitan ke depan pada jalur distribusi barang dan jasa. Kemudian, strategi memperkecil kesenjangan investasi antar daerah juga harus mendapat perhatian dari semua pihak. Selanjutnya, ke depan perlu meningkatkan peran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang sangat penting dalam rangka mengurangi tekanan biaya tinggi di daerah. Strategi berikutnya adalah peningkatan keterampilan tenaga kerja di daerah agar daerah ini mampu mempunyai daya saing komparatif yang tinggi. Sebagaimana diketahui bahwa daya saing Provinsi Bengkulu masih rendah secara nasional, sehingga investasi tidak berkembang. Strategi Agresif menuntut para pengambil keputusan di daerah ini untuk mengantisipasi berbagai ancaman yang mungkin terjadi, seperti penurunan daya dukung lahan. Daya dukung lahan perlu mendapat perhatian serius, karena topografi wilayah Proivinsi Bengkulu yang bergelombang sangat rentan terhadap penurunan daya dukung lahan terutama akibat budidaya kelapa sawit secara besar-besaran. Di masa yang akan datang ketersediaan sumber air sangat penting, hal ini diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kegersangan lahan yang akan mengakibatkan kelangkaan air untuk kepentingan investasi dan kehidupan umat manusia yang akan datang. Selain itu, daerah ini berada pada kawasan rawan gempa bumi, oleh karena itu program minimalisasi dampak bencana terhadap pengembangan investasi di daerah ini sangat diperlukan. Strategi agresif juga mendapat rintangan dari meningkatnya kompetensi antar wilayah provinsi, paling tidak di kawasan regional Sumatera. Oleh karena itu, investasi pada infrastruktur jalan dan jembatan mendapat prioritas utama. Dengan demikian, akses antar daerah dapat lebih lancar, sehingga masing-masing daerah dapat berkompetisi lebih sehat. Meningkatnya daya saing provinsi tetangga, merupakan pemicu Provinsi Bengkulu untuk maju dan berkembang. http://jdih.bengkuluprov.go.id
a.Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
b.Pemerataan Penanaman Modal;
c.Konsentrasi Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi, industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan;
d.Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan;
e.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK);
f.Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal; dan Pemberian Fasilitas, serta
g.Promosi Penanaman Modal. A. Perbaikan Iklim Penanaman Modal Penanaman modal di Provinsi Bengkulu terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Penanaman modal dalam negeri yang tercatat sampai tahun 2018 mencapai nilai Rp. 4.902.804.100.000,- dengan jumlah kegiatan 22 proyek dan penanaman modal luar negeri (asing) dengan nilai Rp. 1.830.414.454.000,- dengan kegiatan tersebar di 25 perusahaan. Apabila ditelaah lebih jauh maka penanaman modal luar negeri masih relatif kecil dan bergerak pada sektor pertambangan batubara dan perkebunan. Perbaikan iklim penanamana modal sangat terkendala oleh infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan baik udara maupun darat, dan http://jdih.bengkuluprov.go.id sumber enegi. Berkaitan dengan sumber energi, Provinsi Bengkulu merupakan penghasil energi listrik yang cukup, namun saat ini terkendala oleh kurangnya infrastruktur untuk melakukan distribusi energi ke Provinsi Bengkulu. B. Pemerataan Penanaman Modal Kebijakan pemerataan penanaman modal di Propinsi Bengkulu diarahkan pada daerah kabupaten dan kota. Apabila dilihat sebaran investasi di Provinsi Bengkulu menyebar pada sepuluh kabupaten kota. Secara geografis kewilayahan konsentrasi penanaman modal, maka sebarannya adalah sebagaimana disajikan pada Tabel 6.1 berikut. Tabel 6.1. Konsentrasi Penanaman Modal di Propinsi Bengkulu Kabupaten Komoditi Kota Bengkulu Hotel, IKAHH, pariwisata, perikanan laut, kerajinan kain besurek Bengkulu Utara Kelapa sawit, karet, tanaman pangan, kayu, perikanan darat, batubara, emas, pariwisata, PLTMH, IKAHH & ILMEA Mukomuko Kelapa sawit, tanaman pangan, batubara Benteng Kelapa sawit, karet, kayu, batubara, pariwisata, PLTMH, IKAHH Lebong Hortikultura (jeruk geregah), tanaman pangan, kopi arabika, pariwisata (desa wisata), PLTMH, geothermal Kepahiang Hortikultura (sayuran), tanaman pangan, kopi arabika, tanaman kayu (sengon), perikanan darat, pariwisata, pembangkit listrik, geothermal Rejang Lebong Hortikultura (sayuran), kopi arabika, gula semut, tanaman pangan, kayu, pariwisata, perhotelan Bengkulu Selatan Kelapa sawit, kelapa dalam, tanaman pangan, kayu, perikanan darat, bunga rafflesia, pariwisata, PLTMH Kaur Perikanan laut, tanaman pangan alternatif (umbi- umbian), kelapa dalam Seluma Kelapa sawit, karet, tanaman pangan, batubara, pasir besi, PLTMH Sumber: Kantor BKPMD Provinsi Bengkulu 2012, data diolah. Keterangan: IKAHH = industri kimia, agro dan hasil hutan ILMEA = industri logam, mesin dan aneka metal PLTMH = pembangkit listrik tenaga mikro hidro http://jdih.bengkuluprov.go.id C. Konsentrasi Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi, serta mendorong pengembangan sector industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan. Informasi yang disajikan pada Tabel 6.1 di atas sekaligus memperlihatkan konsentrasi penanaman modal di bidang pangan, infrastruktur dan energi di wilayah Provinsi Bengkulu. Konsentrasi pengembangan tanaman pangan diarahkan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan Kabupaten Kaur berkonsentrasi pada pengembangan pangan alternatif seperti ubi-ubian. Penetapan wilayah konsentrasi pengembangan pangan perlu dilakukan guna mendukung perwujudan terpenuhinya kebutuhan pangan di tingkat daerah dan masyarakat. Daerah-daerah yang menjadi sentra produksi tanaman pangan diharapkan dapat menjamin ketersediaan pangan di Provinsi Bengkulu sebagai salah satu komponen dalam mewujudkan ketahanan pangan. Peluang investasi di bidang pangan tersedia di sektor hilir seperti industri pengolahan tapioka dan pakan ternak. Pengembangan infrastruktur jalan dan jembatan terkonsentrasi di wilayah kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi tetangga, yakni perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Barat di wilayah Kabupaten Mukomuko, perbatasan dengan Provinsi Lampung di wilayah Kabupaten Kaur, dan perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian, untuk pengembangan ke depan, infrastruktur jalan yang mungkin dikembangkan adalah Kabupaten lebong ke Muaro Bungo, Kabupaten Mukomuko ke Kerinci, Kabupaten Bengkulu Selatan ke Pagar Alam dan Lubuk Linggau atau Tebing Tinggi ke Linau. Bila akses ini bisa terbuka maka isolasi Propinsi Bengkulu dapat terbuka, dengan aksesibilitas tinggi maka percepatan pembangunan cepat terujud. Investasi pada infrastruktur pelabuhan Pulau Baai masih sangat diperlukan, terutama mengatasi pendangkalan alur dan sarana pendukung lainnya. Saat ini sedang dilakukan pembangunan kawasan kolam seluas 1.000 Ha untuk meningkatkan aktivitas di dalam kawasan pelabuhan. Ke depan, investasi di pelabuhan Pulau Baai meliputi pembangunan beberapa dermaga baru seperti untuk pengangkutan mobil, ternak dan peti kemas. Seterusnya, investasi pelabuhan baru adalah peningkatan pelabuhan http://jdih.bengkuluprov.go.id Linau di Kabupaten Kaur yang terintegerasi dengan pembangunan rel kereta api untuk pengangkutan batubara dari Provinsi Sumatera Selatan. Kondisi saat ini penghasil energi (listrik) tenaga air (PLTA) Musi berada di Kabupaten Kepahiang yang merupakan pemasok listrik utama di Provinsi Bengkulu dan interkoneksi Pulau Sumatera, serta PLTA Tes di Kabupaten Lebong, dan PLTU di Kota Bengkulu. Kemungkinan investasi energi yang mungkin adalah pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara, serta energi briket di Kota Bengkulu. Selanjutnya, upaya pengembangan penanaman modal untuk sector industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta sector kepariwisataan, perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan berbagai upaya yang optimal dalam menghadirkan investasi, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi Provinsi Bengkulu, sebagaimana terintegrasi dalam roadmap pengembangan sektoral. D.Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan Dalam visi dan Misi Penanaman Modal di Propinsi Bengkulu cukup jelas bahwa pembangunan dan penananman modal berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Sebagai mana yang telah diungkap di muka, sumbangan sektor pertanian terutama sub sektor perkebunan cukup dominan dalam penbentukan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) propinsi Bengkulu, dimana kontribusi sektor ini masih pada angka 37%. Artinya struktu ekonomi Propinsi Bengkulu berbasis industri pertanian. Karena kontribusi sub sektor perkebunan (sawit) cukup besar, maka penanganan lingkungan terhadap komoditi ini cukup ketat. Diketahui bahwa tanaman sawit adalah tananman yang rakus air, sehingga investasi pada sub sektor perkebunan sawit perlu mendapat perhatian cukup besar dalam pengelolaan lingkungan dengan konsep berkelanjutan. Pada masa yang akan datang, perlu investasi dalam pengelolaan lingkungan perkebunan seperti pembuatan sumur resepan air pada areal perkebunan dan teras siring yang lebih ketat. http://jdih.bengkuluprov.go.id E. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi menjadi perhatian utama pemerintah Provinsi Bengkulu. Komposisi pelaku usaha di Provinsi Bengkulu masih didominasi oleh usaha kecil dan menengah. Ini berarti bahwa investasi yang mungkin di kembangkan adalah sektor usaha kecil dan menengah ini. Masih terbuka peluang usaha di bidang industri hilir dari industri menyak mentah sawit (CPO) seperti pabrik minyak makan mini dan pabrik sabun yang berskala kecil dan menengah. Investasi lain adalah industri pengolahan kopi dan holtikultura di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, pengolahan hasil tangkap nelayan tradisional di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. F. Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal, dan Pemberian Fasilitas Kebijakan kemudahan insentif penanaman modal dan pemberian fasilitas mutlak harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya keras untuk memberikan berbagai kemudahan, terutama peningkatan infrastruktur jalan lintas lubuk linggau, batas sumbar dan Lampung. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka Provinsi Bengkulu harus memberikan pelayanan perizinan secara optimal guna memberikan kenyamanan dalam berinvestasi. G. Promosi Penanaman Modal Peningkatan penanaman modal tidak dapat berjalan tanpa adanya peran serta lembaga yang terkait dengan kegiatan promosi, baik kegiatan yang dilakukan di dalam maupun di luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, DPMPTSP Provinsi Bengkulu perlu menjalin sinergisme dengan OPD terkait agar bersama-sama meningkatkan citra daerah melalui kegiatan-kegiatan yang ada di institusi masing-masing. Kebersamaan dalam menjaga citra daerah diharapkan dapat menambah daya tarik bagi investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Provinsi Bengkulu. 6.2. Strategi Penanaman Modal Arah Kebijakan 1: Perbaikan Iklim Penanaman Modal Strategi 1: Mempertahankan kondisi daerah yang kondusif http://jdih.bengkuluprov.go.id Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Provinsi Bengkulu sebagai daerah paling kondusif di Indonesia sampai pertengahan
2014.Penilaian tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang dilakukan lembaga independen dan pemangku kepentingan nasional. Dengan status paling kondusif, serta adanya komitmen daerah untuk mempertahankannya, maka Provinsi Bengkulu menjadi daerah yang nyaman bagi investor untuk menanamkan modalnya di wilayah ini. Kehadiran investor di Bengkulu sudah terlihat dari meningkatnya geliat pembangunan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan pertumbuhan prasarana ekonomi seperti mall dan ruko, serta meningkatnya aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pulau Baai. Strategi 2: Memudahkan skema perijinan dan menjamin kepastian hukum Sejarah telah membuktikan bahwa daerah dan negara yang mampu memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan serta didukung dengan kepastian hukum akan menjadi tujuan utama bagi para investor. Sejak tahun 2010 Provinsi Bengkulu telah melaksanakan dan membuka Kantor Perizinan Terpadu, sehingga investor mendapat kemudahan dalam berinvestasi. Dengan penguatan pada OPD ini kegiatan perizinan investasi menjadi lebih jelas, cepat, dan pada akhirnya akan berpengaruh pada efektivitas kelembagaan dalam rangka realisasi investasi di Provinsi Bengkulu. Strategi 3: Meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja Strategi ini dapat diimplementasikan melalui peningkatan proporsi pendidikan keahlian (SMK) dan pendidikan umum (SMU) menjadi minimal 60 : 40 sebagaimana yang menjadi kebijakan nasional. Hal ini dimaksudkan agar Provinsi Bengkulu memiliki tenaga kerja yang siap pakai setelah lulus sekolah guna mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing mulai tahun 2015 nanti. Lulusan SMK diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga terampil yang dibutuhkan dalam pengembangan investasi. Dengan demikian, implementasi strategi ini antara lain pembangunan SMK dan Balai Latihan Kerja (BLK) baru, peningkatan kompetensi tenaga pengajar, dan studi kebutuhan teknologi sebagai basis penyusunan kurikulum di sekolah. http://jdih.bengkuluprov.go.id Strategi 4: Mewujudkan kepastian lahan usaha dan komoditi unggulan investasi Strategi penanaman modal di Provinsi Bengkulu diawali dengan penetapan lahan usaha di kabupaten/kota dan komoditi unggulan yang berpotensi dikembangkan investor. Sebaran komoditi unggulan investasi di wilayah Provinsi Bengkulu tersebar di sepuluh kabupaten dan kota sebagaimana disajikan pada Tabel 6.2. Padi sawah, jagung dan ubi kayu merupakan komoditi tanaman pangan yang diunggulkan Provinsi Bengkulu untuk menarik investasi ke wilayah Provinsi Bengkulu. Komoditi unggulan bidang perkebunan dan kehutanan meliputi kepala sawit, karet, kopi arabika, kelapa dalam dan kayu bulat yang tersebar di semua wilayah kabupaten. Perikanan darat dan tangkap merupakan unggulan di bidang perikanan dan kelautan, dan di beberapa daerah telah dikembangkan melalui program Minapolitan seperti di Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Bengkulu Utara. Di bidang pariwisata, strategi investasi diarahkan untuk pengembangan objek-objek wisata alam dan budaya yang tersebar di sebagian besar wilayah Provinsi Bengkulu, serta pengembangan perhotelan di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. Destinasi pariwisata dikembang secara terpadu antara wilayah satu dengan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Sementara batubara dan emas merupakan dua komoditi bidang sumberdaya mineral yang menjadi primadona investasi di Provinsi Bengkulu, dan sudah mulai dikembangkan dalam beberapa dekade terakhir. Industri kimia, agro dan hasil hutan (IKAHH) dan industri logam, mesin dan aneka metal (ILMEA) merupakan dua jenis industri skala kecil dan menengah yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Strategi investasi di bidang infrastruktur difokuskan pada pengembangan rel kereta api, pelabuhan laut dan pelabuhan udara. Ada tiga jalur kereta api yang membutuhkan investasi, yakni jalur Kota Bengkulu – Seluma – Kepahiang – Rejang Lebong – Lubuk Linggau (Sumatera Selatan), jalur Kota Bengkulu – Bengkulu Tengah – Bengkulu Utara – Mukomuko – Padang (Sumatera Barat), dan jalur Linau (Kaur) – Tanjung Enim (Sumatera Selatan) yang khusus diperuntukkan untuk pengangkutan batubara. Di bidang pelabuhan laut, potensi investasi difokuskan pada pengembangan kawasan penyangga pelabuhan Pulau http://jdih.bengkuluprov.go.id Baai di Kota Bengkulu untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pelabuhan. Dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi Bengkulu, wilayah di sekitar pelabuhan Pulau Baai memang diperuntukkan sebagai zona perindustrian sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi investor untuk berinvestasi di kawasan penyangga pelabuhan. Selain itu, investasi dapat pula diarahkan untuk pengembangan Pelabuhan Linau di Kabupaten Kaur untuk melayani bongkar muat barang di wilayah tetangga seperti Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pesisir Utara (Lampung), dan Kabupaten OKU Selatan (Sumatera Selatan). http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 6.2. Sebaran komoditi investasi di wilayah Provinsi Bengkulu Komoditi Investasi Wilayah Kr BS Sl Kph RL Lb BT BU MM KB Bidang Perkebunan dan Kehutanan Kelapa sawit X X X X X X Karet X X Kopi arabika X X X Kelapa dalam X X Kayu bulat X X X X Bidang Perikanan Perikanan darat X X X X X Perikanan tangkap X X X X X Bidang Pariwisata Objek wisata X X X X X X X X Perhotelan X X Bidang Sumberdaya Mineral Batubara X X X X X X Emas X X X X Bidang Industri IKAHH X X X X ILMEA X Bidang Pertanian Tanaman Pangan danHortikultura Padi sawah X X X X X Jagung X X X X Ubi kayu X X Sayuran dataran tinggi X X X Bidang Infrastruktur Perkeretaapian X X X X X X X X Pelabuhan laut X X X X Pelabuhan udara X X X Bidang Energi Energi air skala besar X X Energi air skala kecil X X X X Geothermal X X Keterangan: Kr = Kaur, BS = Bkl. Selatan, Sl = Seluma, Kph = Kepahiang, RL = Rejang Lebong, Lb = Lebong, BT = Bkl. Tengah, BU = Bkl. Utara, MM = Mukomuko, KB = Kota Bengkulu IKAHH = industri kimia, agro dan hasil hutan. ILMEA = industri logam, mesin dan aneka metal Strategi penanaman modal di bidang energi dikelompokkan berdasarkan sumber energinya, yakni menjadi investasi energi air skala besar, energi air skala kecil, dan geothermal. Investasi pengembangan energi air skala besar dapat dilakukan di Air Padang Guci Kabupaten Kaur, serta di Air Manna dan Air Bengkenang Kabupaten Bengkulu Selatan. Sumber energi tersebut masing-masing berpotensi menghasilkan tenaga listrik di atas 30 MW. Selain itu, limpahan air dari bendungan dapat http://jdih.bengkuluprov.go.id dimanfaatkan untuk pengembangan areal persawahan. Pengembangan investasi untuk energi air skala kecil tersebar di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. Lebong dan Kepahiang merupakan dua wilayah kabupaten yang memiliki potensi geotermal dan merupakan tujuan investasi utama di bidang energi listri panas bumi. Arah Kebijakan 2: Pemerataan Penanaman Modal Strategi 1: Meningkatkan kapasitas investasi wilayah kabupaten Selama ini penanaman modal di Provinsi Bengkulu lebih banyak terkonsentrasi di Kota Bengkulu dibandingkan di wilayah kabupaten. Berdasarkan hasil kajian Badan Pengkajian dan Penterapan Teknologi (BPPT) tahun 2006, semua wilayah kabupaten masuk kategori daerah tertinggal sehingga kurang diminati investor. Ada tiga faktor yang menyebabkan wilayah kabupaten di Provinsi Bengkulu menjadi tertinggal dibandingkan wilayah Kota, yakni aksesabilitas, sumberdaya manusia (SDM) dan kerawanan terhadap bencana. Oleh sebab itu, strategi peningkatan kapasitas investasi di wilayah kabupaten harus diarahkan pada pemecahan permasalahan yang terkait dengan aksesabilitas, SDM dan kondisi rawan bencana. Peningkatan aksesabilitas di wilayah kabupaten meliputi pembangunan dan peningkatan jalan lintas wilayah dan jalan menuju sentra-sentra produksi berbasis investasi. Kualitas jalan yang baik dibutuhkan para investor guna menekan biaya produksi dan memperlancar distribusi dari lokasi produksi ke konsumen. Selain transportasi, akses informasi juga menjadi pendukung dalam berinvestasi, sehingga perlu adanya jaminan kelancaran berkomunikasi di lokasi usaha. Saat ini hampir semua wilayah kabupaten di Provinsi Bengkulu sudah memiliki jaringan seluler yang menjadi alat komunikasi utama masyarakat. Peningkatan kualitas SDM di wilayah kabupaten dilakukan sebagaimana diuraikan pada Strategi 3 Arah Kebijakan 1 diatas. Hanya saja, pengembangan sekolah-sekolah berbasis keterampilan kerja tidak hanya dikonsentrasikan di wilayah kota, melainkan juga hingga ke wilayah kabupaten. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketimpangan antara kualitas SDM di wilayah kabupaten dengan kualitas SDM di wilayah kota. http://jdih.bengkuluprov.go.id Sementara penanggulangan rawan bencana dilakukan dengan mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) dan menetapkan titik-titik evakuasi sebagai tindakan antisipasi apabila terjadi bencana. Strategi 2: Mensinergiskan kegiatan investasi di wilayah kota dengan wilayah kabupaten Sumber pendapatan utama Provinsi Bengkulu masih bertumpu pada sektor usaha primer pertanian (38,93%) yang terdapat di wilayah kabupaten sebagaimana disajikan pada Tabel 6.3. Sementara sektor pengolahan belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah karena hanya menyumbang 4,44% terhadap PDRB Provinsi Bengkulu. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan investasi dalam dan luar negeri di wilayah Provinsi Bengkulu masih terkonsentrasi pada usaha yang menghasilkan produk primer atau produk intermediate dengan nilai tambah ekonomi yang relatif rendah dibandingkan produk jadi. Dalam sepuluh tahun ke depan, strategi penanaman modal harus diarahkan pada sinergisme antara wilayah penghasil produk primer dengan wilayah yang berpotensi pengolah produk primer menjadi produk jadi sebelum dijual ke luar wilayah Provinsi Bengkulu. Sebagai contoh, investor di bidang usaha kelapa sawit sebagai penghasil crude palm oil (CPO) sudah cukup banyak di Provinsi Bengkulu, namun belum ada satupun diantaranya yang mengolah CPO menjadi produk jadi seperti minyak goreng, sabun dan margarin. Hal yang sama terjadi pada investasi di bidang usaha karet, dimana produk yang dihasilkan baru berupa produk intermediate berupa crumb rubber dan karet lembar. Dalam hal ini, kabupaten berfungsi sebagai penghasil produk primer sedangkan kota sebagai penghasil produk jadi. Tabel 6.3. Distribusi persentase PDRB Provinsi Bengkulu menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku 2009-2012 Lapangan Usaha Persentase Pertanian 38,93 Pertambangan dan penggalian 4,20 Industri pengolahan 4,44 http://jdih.bengkuluprov.go.id Non-migas (makanan, minuman dan tembakau) 3,60 Listrik, gas dan air bersih 0,54 Bangunan 3,78 Perdagangan, restoran dan hotel 18,88 Angkutan dan komunikasi 8,15 Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan 4,93 Jasa-jasa 16,15 Strategi 3: Mengembangkan sentra-sentra ekonomi baru sesuai potensi daerah Pemerataan dalam penanaman modal dapat pula ditempuh dengan menawaskan pengembangan sentra-sentra ekonomi baru di wilayah Provinsi Bengkulu kepada investor. Sentra-sentra ekonomi baru yang ditawarkan kepada investor mengacu kepada kajian-kajian pengembangan kawasan strategis terdahulu, baik yang dilakukan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Beberapa sentra ekonomi baru yang siap dikembangkan termasuk jenis programnya antara lain sebagai berikut:
1.Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Baai di Kecamatan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, melalui kerjasama dengan pihak ketiga untuk mendukung aktivitas yang ada di kawasan Pulau Baai.
2.Kawasan-kawasan Agropolitan, yakni di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong (komoditi cabe dan tomat), serta di Kecamatan Maje dan Kaur Selatan Kabupaten Kaur (komoditi kelapa dalam dan perikanan tangkap).
3.Kawasan-kawasan Minapolitan,yakni di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur (komoditi lele dan nila), Kecamatan Air Nipis, Seginim dan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (komoditi nila dan mas), dan Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (komoditi nila dan mas).
4.Kawasan kerjasama antar daerah antara Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, dengan komoditi unggulan perikanan darat. http://jdih.bengkuluprov.go.id
5.Kawasan ekonomi baru berbasis kehutanan yang meliputi Simpang Ngalam – Pulau Baai – Tapak Padri – Sungai Hitam (LAMBAITAITAM), mencakup wilayah di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu. Arah Kebijakan 3: Konsentrasi Pengembangan Pangan, Infrastruktur dan Energi Serta mendorong pengembangan sector industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan Strategi 1: Mempercepat pengembangan pangan dan agroindustri Percepatan pengembangan tanaman pangan dan agroindustri difokuskan pada komoditi pangan strategis, yakni padi dan jagung, serta komoditi pangan alternatif ubi-ubian. Peluang investasi meliputi sektor hulu untuk mendapatkan produk primer dan sektor hilir agroindustri untuk menghasilkan produk akhir. Pengembangan pangan dan agroindustri dilakukan di wilayah-wilayah yang selama ini sudah menjadi sentra produksi padi dan jagung serta yang memiliki komitmen untuk mengembangkan pangan alternatif ubi-ubian. Strategi percepatan investasi di bidang pangan dan agroindustri adalah mengarahkan investor untuk mengembangkan pangan dan agroindustri di wilayah-wilayah berikut: Pengembangan padi sawah diarahkan di lima sentra produksi utama, yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Pengembangan tanaman jagung diarahkan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Seluma. Pengembangan tanaman pangan alternatif berupa ubi-ubian diarahkan di Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu. Strategi 2: Mempercepat pengembangan infrastruktur strategis Infrastruktur merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terbatasnya aksesabilitas transportasi di sebagian besar wilayah Provinsi Bengkulu sehingga masuk kategori sebagai daerah tertinggal. Namun yang lebih penting lagi adalah terbatasnya akses transportasi yang http://jdih.bengkuluprov.go.id menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan wilayah lain di Indonesia. Strategi pengembangan investasi bidang infrastruktur strategis untuk membuka keterisolasian adalah: Pengembangan infrastruktur jalan dan jembatan yang menghubungkan wilayah kabupaten dengan dengan provinsi tetangga, seperti perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat di wilayah Kabupaten Mukomuko, perbatasan dengan Provinsi Lampung di wilayah Kabupaten Kaur, dan perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan di wilayah Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Investasi ini diperlukan guna meningkatkan roda perekonomian antara Provinsi Bengkulu dengan provinsi-provinsi tetangga. Pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan Kabupaten Lebong dengan Muaro Bungo (Provinsi Jambi), Kabupaten Mukomuko dengan Kerinci (Provinsi Jambi), Pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Kota Bengkulu – Kabupaten Seluma – Kabupaten Kepahiang – Kabupaten Rejang Lebong – Lubuk Linggau (Provinsi Sumatera Selatan), yang menghubungkan Kota Bengkulu – Padang (Provinsi Sumatera Barat), dan Linau (Kabupaten Kaur) menuju Tanjung Enim (Provinsi Sumatera Selatan). Bila akses ini bisa terbuka maka isolasi Provinsi Bengkulu dapat terbuka, dengan aksesibilitas tinggi maka percepatan pembangunan cepat terujud. Pengembangan Pelabuhan Pulau Baai, baik kawasan dermaga maupun kawasan hinterland yang ada di sekitar pelabuhan, serta Pelabuhan Linau di Kabupaten Kaur, guna menjadikan Bengkulu sebagai outlet dan inlet pergerakan barang di kawasan regional Sumatera Bagian Selatan. Strategi 3: Mempercepat pengembangan energi Strategi peningkatan investasi untuk percepatan pengembangan energi dapat dilakukan sebagai berikut: Pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. http://jdih.bengkuluprov.go.id Pengembangan pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara. Pengembangan energi briket batubara di Kota Bengkulu. Pengembangan energi terbarukan lainnya seperti energi matahari, angin, gelombang dan biomassa. Strategi 4: mendorong pengembangan sector industry, perkebunan dan kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa, serta kepariwisataan. Strategi peningkatan investasi sektoral ini dijabarkan dalam roadmap pengembangan sektoral, sebagaimana tertera pada lampiran II. Arah Kebijakan 4: Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan Strategi 1: Mengolah limbah pertanian dan rumah tangga menjadi sumber energi dan ekonomi produktif Dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, limbah bukan dianggap sebagai produk yang berbahaya dan merusak lingkungan, namun dipandang sebagai suatu produk samping dalam proses produksi yang dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat. Konsep pembangunan yang demikian dikenal sebagai “pembangunan tanpa meninggalkan limbah” (zero-waste development) atau pembangunan ekonomi hijau (green economy development). Produk yang dihasilkan melalui proses produksi tanpa meninggalkan limbah disebut produk hijau yang ramah lingkungan (green product). Strategi peningkatan investasi untuk pengolahan limbah pertanian dan rumah tangga menjadi produk bermanfaat dapat diiplementasikan antara lain melalui program dan kegiatan berikut: Pengolahan limbah pertanian dan rumah tangga menjadi energi biogas untuk skala rumah tangga, serta menjadi energi listrik pada skala yang lebih besar. Pengolahan limbah pertanian dan rumah tangga menjadi pupuk organik sebagai alternatif dalam meningkatkan produktivitas lahan. Strategi 2: Memanfaatkan lahan suboptimal untuk investasi perkebunan dan kehutanan http://jdih.bengkuluprov.go.id Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sementara lahan pertanian yang semakin terbatas menuntut adanya teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas lahan-lahan suboptimal yang selama ini belum banyak dimanfaatkan, seperti lahan bekas tambang dan lahan kritis lainnya. Kehadiran investor diharapkan dapat mengembangkan lahan tersebut untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat melalui aplikasi teknologi yang sesuai dengan kondisi lahan suboptimal yang tersedia di wilayah Provinsi Bengkulu. Strategi Pemanfaatan lahan suboptimal untuk investasi perkebunan dan kehutanan dapat diimplementasikan melalui program dan kegiatan berikut: Peningkatan investasi pemanfaatan lahan suboptimal untuk pengembangan tanaman perkebunan. Peningkatan investasi pemanfaatan lahan suboptimal untuk pengembangan hutan tanaman industri. Arah Kebijakan 5: Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) Strategi 1: Mengembangkan dan menerapkan teknologi tepat guna Salah satu bidang investasi yang mungkin di kembangkan di wilayah Provinsi Bengkulu adalah mengembangkan dan menerapkan teknologi sederhana dan tepat guna untuk memperkuat sektor usaha kecil dan menengah. Strategi ini dapat diimplementasikan melalui kegiatan-kegiatan berikut: Pengembangan teknologi hilirisasi produk minyak mentah sawit (CPO) seperti pabrik minyak makan mini dan pabrik sabun yang berskala kecil dan menengah. Pengembangan dan penerapan teknologi hilirisasi produk karet menjadi bahan setengah jadi pada skala industri kecil dan menengah. Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna industri pengolahan kopi dan holtikultura di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna industri pengolahan hasil tangkap nelayan tradisional di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. http://jdih.bengkuluprov.go.id Strategi 2: Membangun dan mengembangkan jaringan kemitraan untuk menembus pasar nasional dan internasional Strategi ini dimaksudkan agar investor tertarik untuk membangun kemitraan dengan UMKMK untuk memasarkan produk-produk unggulan ke pasar nasional dan internasional. Kontribusi investor dapat dilakukan antara lain melalui penyediaan modal produksi bagi UMKM, pengolahan hasil, dan pemasaran secara nasional dan internasional. Kehadiran investor diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kualitas dan keberlanjutan produksi UMKMK agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global. Arah Kebijakan 6: Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal, dan Pemberian Fasilitas Strategi 1: Mempercepat fasilitasi dan kemudahan pelayanan penananam modal Kebijakan untuk mempercepat fasilitasi dan memberikan kemudahan insentif penanaman modal mutlak harus dilaksanakan di Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka Provinsi Bengkulu harus memberikan pelayanan perizinan secara optimal guna memberikan kenyamanan dalam berinvestasi. Implementasi strategi mempercepat fasilitasi dan kemudahan pelayanan investasi dapat dilaksanakan melalui: Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan perusahaan untuk jumlah dan jangka waktu tertentu. Pembebasan atau pemberian keringan bea masuk atas barang- barang impor dan bahan baku yang masuk ke Provinsi Bengkulu. Pemberian kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha di wilayah Provinsi Bengkulu oleh SKPD terkait. Penyediaan data dan informasi yang akurat terkait dengan peluang investasi di bidang-bidang unggulan daerah. Pengadaan infrastruktur oleh pemerintah daerah yang dibutuhkan untuk kelancaran investasi. Strategi 2: Memberikan insentif kepada investor Insentif merupakan daya tarik yang sering digunakan suatu daerah atau negara untuk menarik kedatangan investor. Tingginya tingkat http://jdih.bengkuluprov.go.id investasi di suatu daerah dan negara hampir selalu berbanding lurus dengan jumlah dan keberagaman insentif yang diberikan kepada investor. Pemerintah Provinsi Bengkulu harus merencanakan pemberian insentif guna menarik investasi secara berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan yang dapat diterapkan dalam implementasi strategi ini adalah berupa insentif bagi pelaku usaha di antaranya: Pemberian keringanan pajak bumi dan bangunan bagi pelaku investasi. Pengurangan atau pembebasan pajak. Pengurangan atau pembebasan retribusi. Arah Kebijakan 7: Promosi Penanaman Modal Strategi 1: Menyusun profil investasi bidang-bidang unggulan daerah Langkah pertama yang harus dilakukan dalam melaksanakan kebijakan promosi penanaman modal adalah mempersiapkan informasi yang akurat dan komprehensif tentang peluang investasi di wilayah- wilayah Provinsi Bengkulu. Informasi yang harus dimunculkan dalam dokumen profil investasi adalah potensi suatu komoditi, jaminan keberlanjutan ketersediaan produk, ketersediaan dan kualitas infrastruktur pendukung, serta dukungan regulasi yang memberikan kenyamanan berinvestasi. Kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mengimplementasikan strategi ini antara lain adalah: Pengkajian potensi, keberlanjutan dan dukungan infrastruktur serta regulasi untuk berinvestasi di wilayah-wilayah Provinsi Bengkulu. Penyusunan profil investasi spesifik komoditi dan atau wilayah dalam bentuk buku, VCD dan booklet. Strategi 2: Melakukan promosi melalui berbagai media Kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mengimplementasikan strategi ini antara lain adalah: Promosi peluang investasi melalui media cetak seperti surat kabar, majalah dan media cetak lainnya. Promosi melalui media elektronik seperti televisi, radio dan baliho elektronik. http://jdih.bengkuluprov.go.id Promosi melalui media internet seperti website, blog, media sosial, dan media internet lainnya. Strategi 3: Melakukan interaksi langsung dengan pelaku usaha Kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mengimplementasikan strategi ini antara lain adalah: Berperan serta dalam berbagai even promosi di tingkat nasional maupun tingkat internasional. Pelaksanaan pekan promosi daerah dengan mengundang pelaku usaha nasional dan dari berbagai negara. http://jdih.bengkuluprov.go.id BABVII PENUTUP Dengantelah tersusunnyanaskahRUPMProvinsiBengkulu diharapkandapatditindaklanjutiolehBadanPenanamanModaldan PelayananTerpaduSatuPintu(BPMPTSP)ProvinsiBengkuluuntuk ditetapkanmelalui PeraturanGubernur,NaskahRUPMinidisusun berdasarkanpotensiyang dimilikiwilayahProvinsiBengkuludalam membukapeluangmasuknyainvestasisecaraberkelanjutan,Anatisis potensiinvestasidilakukanmelaluiduapendekatan, yaknimelalui kajian datasekunderberupalaporantahunandarikabupatendankotaserta satuankerjaperangkatdaerahtingkatprovinsi,danmelaluifocusgroup discussion.denganinstansiterkait,Dengandernikian, fokusinvestasi yang disajikandalamnaskahRUPMinimerupakankesepakatanbersama antaraPemerintahProvinsiBengkuludenganPemerintahKabupatendan Kotadi wilayahProvinsiBengkulu. DokumenRUPMProvinsiBengkuludiharapkandapatdijadikan landasanbagisetiap kegiatandiBPMPTSPProvinsiBengkuluhingga tahun2025.Kegiatantahunanyangakandituangkandalamrencana kerjaperangkatdaerah(RKPD)tidakbolehterlepasdariarah kebijakan danstrategiyangditetapkandalamRUPMProvinsiBengkuluini. Beberapakegiatanpendukungakandilaksanakanolehperangkatdaerah ------ lainsehinggadokumeniniharusdisampaikan kepadainstansiterkaitdi luarDPMPTSP. GUBERNURBENGKULU, ttd, H.ROHIDINMERSYAH Salinansesuaidengan aslinya BIRO HUKUM ASIMANUSIA, t. ....:: 1-------,�""Z. http://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014-2025 PETA PANDUAN (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 – 2025 A. PETA PANDUAN (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM BENGKULU TAHUN 2014 – 2025 Visi Peningkatan Investasi Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Kerakyatan dengan Aparatur Profesional Misi
a.Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan potensi sumberdaya daerah dalam mendukung investasi berkelanjutan, merata dan berwawasan lingkungan.
b.Meningkatkan promosi dan kerjasama pengembangan investasi strategis dan berkualitas;
c.Meningkatkan pengendalian dan pengawasan investasi PMDN/PMA.
d.Mewujudkan aparatur penanaman modal yang profesional untuk meraih investasi berkelanjutan dan berdaya saing.
1.BIDANG PANGAN NO FOKUS PENGEMB ANGAN PENANAMA N MODAL JANGKA PENDEK 2014 – 2015 JANGKA MENENGAH 2016 – 2019 JANGKA PANJANG 2020 – 2025 I Pangan strategis (padi, jagung) Menyusun profil investasi bidang pangan strategis secara terintegrasi dengan faktor-faktor Menyusun roadmap hilirisasi produk- produk pangan strategis Menyediakan fasilitas, Menjalin kerjasama untuk pengembangan industri hilir pengolahan produk- produk pangan strategis Menyediakan fasilitas, http://jdih.bengkuluprov.go.id pendukung seperti infrastruktur dan energi Menyusun peraturan yang berpihak pada upaya perbaikan iklim investasi bidang pangan strategis Mengidentifik asi produk- produk pangan unggulan dan wilayah pesebaranny a kemudahan dan insentif untuk peningkatan produksi pangan strategis Memberdayak an UMKM untuk pengembanga n pangan strategis Melakukan promosi untuk pengembanga n industri hilir pengolahan produk- produk pangan strategis Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu kemudahan dan insentif untuk pengembangan industri hilir pengolahan produk- produk pangan strategis Meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja di bidang pengolahan produk-produk pangan strategis Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu Pangan alternatif (ubi-ubian) Penelitian potensi pangan alternatif dan kesesuaian wilayah pesebaranny a Identifikasi lahan suboptimal yang dapat dimanfaatka n untuk pengembang an pangan Menyusun roadmap pengembanga n pangan alternatif Menyusun profil investasi bidang pangan alternatif secara terintegrasi dengan faktor- faktor pendukung seperti infrastruktur, Meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja di bidang pengolahan produk-produk pangan alternatif Menjalin kerjasama dengan investor untuk pengembangan produk-produk olahan pangan alternatif Mengembangkan sentra-sentra pangan alternatif http://jdih.bengkuluprov.go.id alternatif energi dan regulasi Mengembangk an teknologi tepat guna pengolahan produk- produk pangan alternatif Melakukan evaluasi terhadap kualitas produk- produk pangan alternatif Melakukan koordinasi lintas SKPD untuk membudayaka n konsumsi pangan alternatif Memanfaatkan lahan suboptimal untuk investasi bidang tanaman pangan alternatif spesifik lokasi di kabupaten dan kota Mengembangkan investasi pengolahan limbah pertanian untuk energi dan ekonomi produktif Memanfaatkan lahan suboptimal untuk investasi bidang tanaman pangan alternatif
2.BIDANG INFRASTRUKTUR NO FOKUS PENGEMBANGA N PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK 2014 – 2015 JANGKA MENENGAH 2016 – 2019 JANGKA PANJANG 2020 – 2025 I I Peningkatan jalan dan jembatan Identifikasi jalan dan jembatan Menjalin kerjasama investasi untuk Menjalin kerjasama investasi http://jdih.bengkuluprov.go.id penghubung ke wilayah provinsi tetangga strategis penghubung ke wilayah provinsi tetangga Menyusun rencana pengembanga n investasi jangka menengah (RPIJM) peningkatan jalan dan jembatan Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan meningkatkan jalan dan jembatan penghubung ke provinsi tetangga yang berpotensi menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru untuk meningkatka n jalan dan jembatan penghubung ke provinsi tetangga yang berpotensi menumbuhka n sentra- sentra ekonomi baru Pembangunan jalan dan jembatan penghubung ke wilayah provinsi tetangga Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan Menyusun rencana pengembanga n investasi jangka menengah (RPIJM) pembangunan jalan dan jembatan Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan instansi terkait untuk menjamin kepastian penggunaan lahan dan keberadaan infrastruktur Menjalin kerjasama investasi untuk membangun jalan penghubung ke provinsi tetangga yang berpotensi Melakukan koordinasi dengan kabupaten/ kota dan instansi terkait untuk menjamin kepastian penggunaan lahan dan keberadaan infrastruktur Menjalin kerjasama investasi untuk membangun jalan penghubung ke provinsi http://jdih.bengkuluprov.go.id menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru Melakukan kajian lingkungan pembangunan infrastruktur tetangga yang berpotensi menumbuhka n sentra- sentra ekonomi baru Perkeretaapian Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk peningkatan infrastruktur perkeretaapian Mewujudkan kerjasama investasi perkeretaapian jalur Kota Bengkulu – Lubuk Linggau dan Linau – Tanjung Enim Mewujudkan kerjasama investasi perkeretaapia n jalur Kota Bengkulu – Padang Pelabuhan laut Memfasilitasi pengembanga n Pelabuhan Pulau Baai Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk peningkatan pelabuhan laut Melakukan pengkajian pengembangan sentra-sentra ekonomi baru dan pesebaran investasi melalui pendekatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pelabuhan Mewujudkan investasi pengembangan Pelabuhan Linau Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu Mengembang kan sentra- sentra ekonomi baru dan pesebaran investasi melalui pendekatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pelabuhan Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu http://jdih.bengkuluprov.go.id Pelabuhan udara Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk peningkatan infrastruktur pelabuhan udara Mengembangka n Bandara Fatmawati Melakukan studi lokasi bandar udara baru Menjalin kerjasama investasi untuk pembanguna n bandar udara baru
3.BIDANG ENERGI NO FOKUS PENGEMBANG AN PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK 2016 – 2015 JANGKA MENENGAH 2014 – 2019 JANGKA PANJANG 2020 – 2025 III Pembangkit listrik yang telah ada Optimalisai/intensif ikasi pemanfaatan sumber energi pembangkit listrik Melakukan monitoring dan evaluasi efisiensi penggunaan tenaga listrik rumha tangga dan industri Mengembang kan sistem produksi listrik yang berbasis kebutuhan Memanfaatkan sentra-sentra ekonomi baru seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan investasi di bidang pengembangan energi Menerapkan energi berbasis sistem inovasi Sumber energi baru dan terbarukan Identifikasi potensi energi baru dan terbarukan dan wilayah pesebarannya Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan sumber energi baru dan terbarukan Menyusun master plan dan rancangan teknis pengembangan Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif di bidang pengembanga n energi baru dan terbarukan yang mendorong berkembanny a potensi ekonomi wilayah dan masyarakat Memanfaatkan sentra-sentra ekonomi baru seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan investasi di bidang pengembanga n energi baru dan terbarukan Memanfaatkan http://jdih.bengkuluprov.go.id sumber energi baru dan terbarukan Mengembang kan energi baru dan terbarukan untuk mendorong percepatan pengembanga n UMKM dan Koperasi Mempercepat pembanguna n sumber energi baru dan terbarukan pada wilayah- wilayah tertinggal dan terpencil yang memiliki potensi unggulan teknologi energi yang ramah lingkungan untuk kebutuhan rumah tangga dan industri Menerapkan energi baru dan terbarukan berbasis sistem inovasi
4.BIDANG PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN NO FOKUS PENGEMBAN GAN PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK 2014 – 2015 JANGKA MENENGAH 2016 – 2019 JANGKA PANJANG 2020 – 2025 IV Perkebunan Identifikasi komoditi unggulan perkebunan dan kesesuaian wilayah persebarannya Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembanga n komoditi perkebunan Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan komoditi perkebunan Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kot a dan instansi terkait untuk menjamin kepastian lahan untuk Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan komoditi perkebunan Mengembangkan investasi di bidang subsektor perkebunan yang terintegrasi dengan pengembangan inftrastruktur dan industri pengolahan http://jdih.bengkuluprov.go.id perkebunan Merancang pengembangan subsektor perkebunan yang terintegrasi dengan pengembangan inftrastruktur dan industri pengolahan Merancang pengembangan subsektor perkebunan dengan memberdayaka n UMKM dan koperasi Meningkatan kegiatan penelitian pengembangan komoditi perkebunan Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu Mpengembangka n investasi di bidang subsektor perkebunan dengan memberdayakan UMKM dan koperasi Meningkatkan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di bidang perkebunan Meningkatkan penggunaan teknologi tanaman perkebunan yang ramah lingkungan dan terintegrasi dari hulu ke hilir Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu Kehutanan Identifikasi komoditi unggulan kehutanan dan kesesuaian wilayah persebarannya Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan komoditi kehutanan Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan instansi Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan komoditi kehutanan Meningkatkan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di bidang http://jdih.bengkuluprov.go.id untuk pengembanga n komoditi kehutanan terkait untuk menjamin kepastian lahan bagi pengembangan hutan tanaman industri Meningkatan kegiatan penelitian pengembangan komoditi kehutanan Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu kehutanan Meningkatkan penggunaan teknologi tanaman kehutanan yang ramah lingkungan dan terintegrasi dari hulu ke hilir Melakukan monitoring dan evaluasi penanaman modal di Provinsi Bengkulu
5.BIDANG INDUSTRI NO FOKUS PENGEMBA NGAN PENANAMA N MODAL JANGKA PENDEK 2014 – 2015 JANGKA MENENGAH 2016 – 2019 JANGKA PANJANG 2020 – 2025 V Industri kimia, agro dan hasil hutan (IKAHH) Identifikasi industri- industri kimia, agro dan hasil hutan dan wilayah pesebaranny a Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembang an IKAHH Memberikanka n fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan IKAHH Mengembangk an IKAHH yang terintegrasi dengan pengembangan inftrastruktur dan energi Merancang pengembangan IKAHH dengan Mengembangkan sentra-sentra ekonomi baru berbasis IKAHH Mengembangan sektor-sektor strategis pendukung IKAHH seperti transportasi, perdagangan dan jasa-jasa keuangan Meningkatkan penggunaan ilmu pengetahuan http://jdih.bengkuluprov.go.id memberdayaka n UMKM dan koperasi dan teknologi di bidang IKAHH Industri logam, mesin dan aneka metal (ILMEA) Identifikasi industri- industri logam, mesin dan aneka metal dan wilayah pesebaranny a Menyediakan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembanga n ILMEA Memberikan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan ILMEA Mengembangk an sektor ILMEA yang terintegrasi dengan pengembangan inftrastruktur dan energi Merancang pengembangan ILMEA dengan memberdayaka n UMKM dan koperasi Mengembangkan sentra-sentra ekonomi baru berbasis ILMEA Mengembangan sektor-sektor strategis pendukung ILMEA seperti transportasi, perdagangan dan jasa-jasa keuangan Meningkatkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ILMEA
6.BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA NO FOKUS PENGEMBANG AN PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK 2014 – 2015 JANGKA MENENGAH 2016 – 2019 JANGKA PANJANG 2020 – 2025 VI Perdagangan dan jasa Identifikasi kegiatan perdaganga n dan jasa yang mendukung idustri pengolahan serta wilayah pesebaranny a Memberikan fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembangan perdagangan dan jasa Mengembangka n sektor perdagangan dan jasa yang Mengembangkan sentra-sentra ekonomi baru berbasis perdagangan dan jasa Mengembangkan investasi bidang perdagangan dan jasa dengan memberdayakan UMKM dan http://jdih.bengkuluprov.go.id Menyediaka n fasilitas, kemudahan dan insentif untuk perdaganga n dan jasa terintegrasi dengan pengembangan inftrastruktur dan energi Merancang pengembangan perdagangan dan jasa dengan memberdayaka n UMKM dan koperasi Mengembangka n investasi bidang perdagangan dan jasa dengan memberdayaka n UMKM dan koperasi Mewujudkan terlaksananya persaingan usaha yang sehat di bidang perdagangan dan jasa koperasi Meningkatkan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di bidang perdagangan dan jasa Meningkatkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perdagangan dan jasa Mengembangkan sektor perdagangan skala besar serta mempercepat distribusi barang dan jasa yang berbasis pada pengetahuan dan teknologi
7.PROMOSI DAN KERJASAMA PENANAMAN MODAL NO FOKUS PENGEMBAN GAN PENANAMAN MODAL JANGKA PENDEK 2014 – 2015 JANGKA MENENGAH 2016 – 2019 JANGKA PANJANG 2020 – 2025 VII Melakukan promosi melalui berbagai media Mengembang kan SKPD penanggung jawab investasi dan perizinan di semua wilayah Melakukan koordinasi dengan SKPD penanggungja wab investasi di kabupaten dan kota Meningkatkan Melakukan koordinasi dengan SKPD penanggungjawa b investasi di kabupaten dan kota Meningkatkan http://jdih.bengkuluprov.go.id kabupaten dan kota Melakukan promosi peluang investasi melalui media cetak seperti surat kabar, majalah dan media cetak lainnya promosi peluang investasi melalui media cetak seperti surat kabar, majalah dan media cetak lainnya promosi peluang investasi melalui media cetak seperti surat kabar, majalah dan media cetak lainnya Melakukan interaksi langsung dengan pelaku usaha Berperan serta dalam berbagai even promosi di tingkat nasional maupun tingkat internasional Melaksanakan pekan promosi daerah dengan mengundang pelaku usaha nasional dan dari berbagai negara Mengikuti pekan promosi dan temu usaha yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri Melaksanakan pekan promosi daerah dengan mengundang pelaku usaha nasional dan dari berbagai negara Mengikuti pekan promosi dan temu usaha yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri Kerjasama kemitraan antara investor dengan UMKMK Menyiapkan peraturan terkait kerjasama kemitraan antara investor dan UMKMK Memfasilitasi terjalinnya kerjasama antara investor dan UMKMK Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara investor dan UMKMK Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara investor dan UMKMK http://jdih.bengkuluprov.go.id B. RENCANA DETAIL PETA PANDUAN (ROADMAP) IMPLEMENTASI RUPM PROVINSI BENGKULU UNTUK 5 (LIMA) TAHUN KE DEPAN (TAHUN 2020 – 2025)
1.BIDANG PANGAN BIDANG PANGAN (Dikoordinasikan Oleh Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu) NO PROGRA M STRATEGI S INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Pangan strategis (padi, jagung)
a.Menjalin kerjasama untuk pengemba ngan industri hilir pengolaha n produk- produk pangan strategis Tercipta kerjasama dalam pengembang an industri hilir pengolahan produk- produk pangan strategis 3 kontrak kerjasama ditandatang ani dalam pengemban gan industri hilir pengolahan produk- produk pangan strategis Ada perusahaan pengolahan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu 2 perusahaan pengolahan resmi beroperasi di Provinsi Bengkulu Hasil pengolahan industri hilir produk- produk pangan strategis memenuhi kebutuhan lokal Provinsi Bengkulu Minimal 3 produk pangan strategis hasil pengolahan memenuhi kebutuhan lokal Provinsi Bengkulu Hasil pengolahan industri hilir produk- 3 produk pangan strategis hasil http://jdih.bengkuluprov.go.id produk pangan strategis memenuhi kebutuhan lokal Provinsi Bengkulu dan kebutuhan wilayaah lain. pengolahan mampu memenuhi kebutuhan wilayah provinsi lain lain.
b.Menyedia kan fasilitas, kemudaha n dan insentif untuk pengemba ngan industri hilir pengolaha n produk- produk pangan strategis Tersedia fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembang an industri hilir pengolahan produk- produk pangan strategis 3 perusahaan mendapat fasilitas kemudahan dan insentif
c.Meningkat kan kualitas SDM tenaga kerja di bidang pengolaha n produk- produk pangan strategis Pelaksanaan workshop/p elatihan/ma gang SDM tenaga kerja di bidang pengolahan produk- produk pangan strategis Setiap tahun dilaksanak an 2 kali workshop/ pelatihan/ magang SDM tenaga kerja di bidang pengolahan produk- produk pangan strategis Tersedia tenaga kerja (SDM) berkualitas bidang pengolahan produk- produk pangan Tenaga kerja (SDM) berkualitas bidang pengolahan produk- produk pangan strategis http://jdih.bengkuluprov.go.id strategis siap kerja dan terserap oleh perusahaan 2 Pangan alternatif (ubi-ubian)
a.Meningkat kan kualitas SDM tenaga kerja di bidang pengolaha n produk- produk pangan alternatif Pelaksanaa n workshop/ pelatihan/ magang SDM tenaga kerja di bidang pengolahan produk- produk pangan alternatif Setiap tahun dilaksanak an 2 kali workshop/ pelatihan/ magang SDM tenaga kerja di bidang pengolahan produk- produk pangan alternatif Tersedia tenaga kerja (SDM) berkualitas bidang pengolahan produk- produk pangan alternatif Tenaga kerja (SDM) berkualitas bidang pengolahan produk- produk pangan alternatif siap kerja dan terserap oleh perusahaan
b.Menjalin kerjasama dengan investor untuk pengemba ngan produk- produk olahan pangan alternatif Terjalin kerjasama dengan investor untuk pengemban gan produk- produk olahan pangan alternatif Ada 3 kerjasama dengan investor untuk pengemban gan produk- produk olahan pangan alternatif Implementa si kerjasama dengan 3 kerjasama dengan investor http://jdih.bengkuluprov.go.id investor dalam pengemban gan produk- produk olahan pangan alternatif dalam pengemban gan produk- produk olahan pangan alternatif beroperasi dan komersial
c.Mengemba ngkan sentra- sentra pangan alternatif spesifik lokasi di kabupaten dan kota Terbangun sentra- sentra pangan alternatif spesifik lokasi di kabupaten dan kota Terbangun setidaknya 1 sentra pangan alternatif spesifik lokasi di setiap kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu Sentra- sentra pangan alternatif spesifik lokasi di kabupaten dan kota beroperasi dan komersial Semua sentra pangan alternatif spesifik lokasi di kabupaten dan kota beroperasi dan komersial
d.Mengemba ngkan investasi pengolaha n limbah pertanian untuk energi dan ekonomi produktif Ada kerjasama investasi pengolahan limbah pertanian untuk energi dan ekonomi produktif Ada 3 kerjasama investasi pengolahan limbah pertanian untuk energi dan ekonomi produktif Produk hasil kerjasama investasi pengolahan limbah pertanian untuk energi dan http://jdih.bengkuluprov.go.id ekonomi produktif dipasarkan di dalam dan luar Provinsi Bengkulu
e.Memanfaat kan lahan suboptimal untuk investasi bidang tanaman pangan alternatif Lahan sub optimal dimanfaatk an untuk investasi bidang tanaman pangan alternatif Lahan sub optimal di semua Kabupaten /Kota di Provinsi Bengkulu dimanfaatk an untuk investasi bidang tanaman pangan alternatif Lahan sub optimal di semua Kabupaten /Kota di Provinsi Bengkulu menghasil kan tanaman pangan alternatif
2.BIDANG INFRASTRUKTUR (Dikoordinasikan Oleh Dinas Perhubungan Dan Komunikasi Dan Informatika Dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu) NO PROGRA M STRATEGI S INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 202 0 202 1 202 2 202 3 202 4 202 5 1 Peningkatan jalan dan jembatan penghubung ke wilayah provinsi tetangga Menjalin kerjasama investasi untuk meningkat kan jalan Terjalin kerjasama investasi untuk meningkatk an jalan Ada 4 kerjasama investasi peningkata n jalan dan jembatan http://jdih.bengkuluprov.go.id dan jembatan penghubu ng ke provinsi tetangga yang berpotensi menumbu hkan sentra- sentra ekonomi baru dan jembatan penghubun g ke provinsi tetangga yang berpotensi menumbuh kan sentra- sentra ekonomi baru penghubun g ke provinsi tetangga Jalan dan jembatan penghubung ke provinsi tetangga memiliki kualitas baik dan mampu menunjang pertumbuha n ekonomi daerah Prosentase Pertumbuha n ekonomi Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan signifikan Arus perpindaha n barang produksi dan orang lebih lancer mobilitas, waktu lebih cepat, dan harga keekonomia n produk lebih kompetitip. 2 Pembangunan jalan dan jembatan penghubung ke wilayah provinsi tetangga
a.Melakuka n koordinasi dengan kabupate n/kota dan instansi terkait untuk menjamin kepastian Terjalin koordinasi dengan kabupaten/ kota dan instansi terkait untuk menjamin kepastian penggunaa n lahan Adanya komitmen dari kab/kota untuk menyediaka n lahan untuk pembangun an infrastrukt ur http://jdih.bengkuluprov.go.id pengguna an lahan dan keberadaa n infrastruk tur dan keberadaan infrastrukt ur Tidak ada permasalah an dalam pembebasa n lahan (clear and clean) Lahan siap digunakan untuk pembangun an infrastrukt ur
b.Menjalin kerjasama investasi untuk membang un jalan penghubu ng baru ke provinsi tetangga yang berpotensi menumbu hkan sentra- sentra ekonomi baru Terjalin kerjasama investasi untuk membangu n jalan penghubun g baru ke provinsi tetangga yang berpotensi menumbuh kan sentra- sentra ekonomi baru Jalan Tol Lubuk Linggau- Curup- Bengkulu mulai proses pembangun an dan siap digunakan 2 Perkeretaapian (Perhubungan) Mewujudk an kerjasama investasi perkeretaa pian jalur Kota Bengkulu – Padang Terwujud kerjasama investasi perkeretaap ian jalur Kota Bengkulu – Padang Proses perencanaa n kerjasama investasi perkeretaap ian jalur Kota Bengkulu – Padang Ada kerjasama investasi perkeretaap ian jalur Kota Bengkulu – http://jdih.bengkuluprov.go.id Padang Jalur kereta api Kota Bengkulu- Padang terbangun dan siap digunakan 3 Pelabuhan laut
a.Mengemb angkan sentra- sentra ekonomi baru dan pesebaran investasi melalui pendekata n Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pelabuhan KEK ada di Provinsi Bengkulu KEK Pulau Baai disahkan oleh Pemerintah Pusat Rekonstruk si KEK sebagai pusat pertumbuh an ekonomi baru Infrastrukt ur pendukung KEK Pulau Baai selesai dibangun KEK menjadi pusat pertumbuh an ekonomi baru Sudah ada perusahaan yang melakukan kegiatan investasi di KEK Pulau Baai KEK Pulau Baai memberi konstribusi signifikan terhadap prosentase pertumbuh an ekonomi Provinsi Bengkulu 4 Pelabuhan udara
a.Peningkat an kapasitas dan fasilitas Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Terjadi peningkata n kapasitas dan fasilitas Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu Kapasitas dan fasilitas Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu berstandar nasional http://jdih.bengkuluprov.go.id berstanda r nasional dan internasio nal berstandar nasional dan internasion al dan internasion al (pembangu nan gedung terminal dan perpanjang an dan penambaha n landasan pacu) Rute penerbanga n dari Bengkulu ke Kota lain dan Kota lain ke Bengkulu semakin banyak baik nasional maupun internasiona l Prosentase arus penumpang Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu mengalami peningkatan
b.Menjalin kerjasama investasi untuk pembangu nan bandar udara baru Penyusuna n master plann pembangun an bandara baru Master plann pembangun an bandara baru telah siap Penawaran kerjasama pembangun an bandara baru kepada calon investor dalam atau luar negeri Setidaknya ada 3 calon investor yang sudah ditawarkan melakukan kerjasama Terjalin Ada http://jdih.bengkuluprov.go.id kerjasama investasi untuk pembangun an bandar udara baru investor yang siap bekerjasam a dan penandatan ganan MoU dan kontrak kerjasama
3.BIDANG ENERGI (Dikoordinasikan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Minernal Provinsi Bengkulu) NO PROGRAM STRATEGIS INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 202 0 2021 2022 2023 2024 2025 1 Pembangkit listrik yang telah ada Memanfaat kan sentra- sentra ekonomi baru seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan investasi di bidang pengemba ngan energi Adanya investasi energi baru berlokasi di KEK Pulau Baai 1 investor melakuka n kegiatan investasi pada energi baru (PLTU) Investasi energi baru dapat melayani kegiatan investasi baik di di Provinsi Bengkulu Investasi energi baru mampu mengatasi krisis energi dan dan mampu melayani kegiatan investasi baik di di Provinsi Bengkulu 2 Sumber energi baru dan terbarukan
a.Memanfaat kan sentra- sentra ekonomi baru seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Adanya investasi energi baru yang berbasis sistem inovasi 1 investor melakuka n kegiatan investasi energi baru bersumber dari energi uap/pana s bumi, energi http://jdih.bengkuluprov.go.id untuk percepatan investasi di bidang pengemba ngan energi baru dan terbarukan surya, gelombang laut, dan energi air dan energy angin Investasi energi baru dapat melayani kegiatan investasi baik di di Provinsi Bengkulu
b.Menerapka n energi baru dan terbarukan berbasis sistem inovasi
c.Memanfaat kan teknologi energi yang ramah lingkungan untuk kebutuhan rumah tangga dan industri Termanfaat kannya teknologi ramah lingkungan Investasi energi baru bersumber dari energi uap, energi surya, gelombang laut, dan energi angin dapat melayani kebutuhan rumah tangga dan industri di Provinsi Bengkulu yang ramah lingkunga n
4.BIDANG PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN (Dikoordinasikan oleh Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Bengkulu) NO PROGRAM STRATEGIS INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Perkebunan
a.Menyediaka n fasilitas, Tersedianya fasilitas, 3 investor http://jdih.bengkuluprov.go.id kemudahan dan insentif untuk pengembang an komoditi perkebunan kemudahan dan insentif untuk pengemban gan komoditi perkebunan mendapa tkan fasilitas, kemuda han dan insentif untuk pengemb angan komoditi perkebu nan
b.Mengemban gkan investasi di bidang subsektor perkebunan yang terintegrasi dengan pengembang an inftrastrukt ur dan industri pengolahan Adanya kegiatan investasi di bidang subsektor perkebunan yang terintegrasi dengan pengemban gan inftrastrukt ur dan industri pengolahan 3 kegiatan investasi di bidang sub sektor perkebu nan yang terintegr asi dengan pengemb angan inftrastr uktur dan industri pengolah an
c.Mengemban gkan investasi di bidang subsektor perkebunan dengan memberdaya kan UMKM dan koperasi Kegiatan investasi di bidang sub sektor perkebunan memberday akan UMKM dan koperasi 3 kegiatan investasi di bidang sub sektor perkebu nan member dayakan UMKM dan koperasi
d.Meningkatk an pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di bidang perkebunan Terjadinya peningkata n pelaksanaa n persaingan usaha yang sehat di bidang Kegiatan usaha di bidang perkebu nan didilaksa nakan secara sehat http://jdih.bengkuluprov.go.id perkebunan dan kondusif
e.Meningkatk an penggunaan teknologi tanaman perkebunan yang ramah lingkungan dan terintegrasi dari hulu ke hilir Terjadinya peningkata n penggunaan teknologi tanaman perkebunan yang ramah lingkungan dan terintegrasi dari hulu ke hilir Semua kegiatan usaha perkebu nan sudah menggun akan teknologi tanaman perkebu nan yang ramah lingkung an dan terintegr asi dari hulu ke hilir 2 Kehutanan
a.Menyediaka n fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengembang an komoditi kehutanan Tersedia fasilitas, kemudahan dan insentif untuk pengemban gan komoditi kehutanan 3 investor mendapa tkan fasilitas, kemuda han dan insentif untuk pengemb angan komoditi hasil hutan hutan dan jasa lingkung an
b.Meningkatk an pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di bidang kehutanan Terjadinya peningkata n pelaksanaa n persaingan usaha yang sehat di bidang kehutanan Kegiatan usaha di bidang kehutan an didilaksa nakan secara sehat dan kondusif http://jdih.bengkuluprov.go.id
c.Meningkatk an penggunaan teknologi tanaman kehutanan yang ramah lingkungan dan terintegrasi dari hulu ke hilir Meningkatk an penggunaan teknologi tanaman kehutanan yang ramah lingkungan dan terintegrasi dari hulu ke hilir Kegiatan investasi dalam kehutan an menggun akan teknologi tanaman kehutan an yang ramah lingkung an dan terintegr asi dari hulu ke hilir
d.Pengembang an investasi jasa lingkungan Adanya kegiatan investasi jasa lingkungan 3 investor melakuk an kegiatan investasi jasa lingkung an (jasa lingkung an tata air, jasa lingkung an keanekar agaman hayati, jasa lingkung an penyerap an karbon, dan jasa lingkung an keindaha n lanskap). http://jdih.bengkuluprov.go.id
5.BIDANG INDUSTRI (Dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu) NO PROGRAM STRATEGIS INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Industri kimia, agro dan hasil hutan (IKAHH)
a.Mengemba ngkan sentra- sentra ekonomi baru berbasis IKAHH Terbangun sentra- sentra ekonomi baru berbasis IKAHH Terbangun 3 sentra ekonomi baru berbasis IKAHH
b.Mengemba ngan sektor- sektor strategis pendukun g IKAHH seperti transporta si, perdagang an dan jasa-jasa keuangan Tercipta sektor- sektor strategis pendukung IKAHH seperti transporta si, perdagang an dan jasa-jasa keuangan Ada 5 perusahaan yang beroperasi dalam kegiatan investasi sebagai strategis pendukung IKAHH seperti transportas i, perdaganga n dan jasa- jasa keuangan
c.Meningkat kan penggunaa n ilmu pengetahu an dan teknologi di bidang IKAHH Terjadinya peningkata n penggunaa n ilmu pengetahu an dan teknologi di bidang IKAHH Kegiatan investasi di bidang IKAHH berbasis pada ilmu pengetahua n dan teknologi 2 Industri logam, mesin dan aneka metal (ILMEA)
a.Mengemba ngkan sentra- sentra ekonomi Terbangun sentra- sentra ekonomi baru Terbangun 3 sentra ekonomi baru berbasis http://jdih.bengkuluprov.go.id baru berbasis ILMEA berbasis ILMEA ILMEA
b.Mengemba ngan sektor- sektor strategis pendukun g ILMEA seperti transporta si, perdagang an dan jasa-jasa keuangan Terciptasek tor-sektor strategis pendukung ILMEA seperti transportas i, perdaganga n dan jasa- jasa keuangan Ada 5 perusahaan yang beroperasi dalam mendukung ILMEA seperti transportas i, perdaganga n dan jasa- jasa keuangan
c.Meningkat kan penggunaa n ilmu pengetahu an dan teknologi di bidang ILMEA Terjadinya penggunaa n ilmu pengetahua n dan teknologi di bidang ILMEA Kegiatan investasi di bidang ILMEA berbasis pada ilmu pengetahua n dan teknologi
6.BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA (Dikoordinasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu) NO PROGRAM STRATEGIS INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 202 0 2021 2022 2023 2024 2025 1 Perdagangan dan jasa
a.Mengembang kan sentra- sentra ekonomi baru berbasis perdagangan dan jasa Terbangun sentra- sentra ekonomi baru berbasis perdagangan dan jasa Ada 10 sentra ekonomi baru berbasis perdagan gan dan jasa
b.Mengembang kan investasi bidang perdagangan dan jasa dengan memberdaya kan UMKM dan koperasi Hadirnya kegiatan investasi bidang perdagangan dan jasa dengan memberdaya kan UMKM Ada 10 perusaha an yang melakuka n kegiatan investasi bidang perdagan gan dan http://jdih.bengkuluprov.go.id dan koperasi jasa dengan memberd ayakan UMKM dan koperasi
c.Meningkatka n pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di bidang perdagangan dan jasa Terjadinya peningkatan pelaksanaan persaingan usaha yang sehat di bidang perdagangan dan jasa Kegiatan investasi di bidang perdagan gan dan jasa dilaksana kan sesuai dengan peraturan persainga n usaha yang sehat
d.Meningkatka n penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perdagangan dan jasa Terjadinya peningkatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perdagangan dan jasa Kegiatan investasi di bidang perdagan gan dan jasa dilaksana kan berbasais pada ilmu pengetah uan dan teknologi
e.Mengembang kan sektor perdagangan skala besar serta mempercepat distribusi barang dan jasa yang berbasis pada pengetahuan dan teknologi Adanya kegiatan perdagangan skala besar yang mempercepat distribusi barang dan jasa yang berbasis pada pengetahuan dan teknologi Ada 3 kegiatan perdagan gan skala besar yang memperc epat distribusi barang dan jasa yang berbasis pada pengetah uan dan teknologi http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.BIDANG PROMOSI DAN KERJASAMA PENANAMAN MODAL (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu) NO PROGRAM STRATEGIS INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Melakukan promosi melalui berbagai media
a.Melakukan koordinasi dengan OPD penanggun gjawab investasi di kabupaten dan kota Terjalin koordinasi dengan OPD penanggung jawab investasi di kabupaten dan kota Koordinasi dengan OPD penanggungj awab investasi di kabupaten dan kota berlangsung efektif dan produktif
b.Meningkat kan promosi peluang investasi melalui media cetak seperti surat kabar, majalah dan media cetak lainnya Terjadinya peningkatan promosi peluang investasi melalui media cetak seperti surat kabar, majalah dan media cetak lainnya Ada kontrak kerjasama dengan pihak media cetak/elektro nik/radio/ tv/media luar ruang dalam kegiatan promosi peluang investasi baik pada tingkat lokal/regiona l/ nasional/inte rnasional 2 Melakukan interaksi langsung dengan pelaku usaha
a.Melaksanak an pekan promosi daerah dengan mengundan g pelaku usaha nasional dan dari berbagai negara Terlaksanany a pekan promosi daerah dengan mengundang pelaku usaha nasional dan dari berbagai negara Terlaksanany a pekan promosi daerah 2 kali dalam 1 tahun dengan mengundang pelaku usaha nasional dan dari berbagai negara
b.Mengikuti pekan promosi dan temu Aktif mengikuti pekan promosi dan Aktif mengikuti pekan promosi dan http://jdih.bengkuluprov.go.id usaha yang dilaksanak an di dalam dan luar negeri temu usaha yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri temu usaha yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri 3 kali dalam 1 tahun 3 Kerjasama kemitraan antara investor dengan UMKMK
a.Mengupay akan kemitraan antara investor dan UMKMK Ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar terjadi kemitraan antara investor dan UMKMK Ada 10 investor yang melakukan kegiatan kemitraan antara investor dan UMKMK
b.Mengupay akan kemitraan antara investor dan UMKMK Ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar terjadi kemitraan antara investor dan UMKMK Ada 10 investor yang melakukan kegiatan kemitraan antara investor dan UMKMK
c.Melakuka n monitoring dan evaluasi pelaksana an kerjasama antara investor dan UMKMK Dilaksanaka nnya kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara investor dan UMKMK Dilaksanaka nnya kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara investor dan UMKMK 2 kali dalam 1 tahun
8.BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN (Dikoordinasikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) NO PROGRAM STRATEGIS INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Perikanan tangkap dan perikanan budidaya
a.Meningkatka n investasi pada perikanan Terjadinya peningkata n investasi pada Ada 3 investor yang melakukan http://jdih.bengkuluprov.go.id tangkap perikanan tangkap investasi pada perikanan tangkap
b.Meningkatka n investasi pada perikanan budidaya (perikanan air tawar dan tambak) Terjadinya peningkata n investasi pada perikanan budidaya (perikanan air tawar dan tambak Ada 3 investor yang melakukan peningkata n investasi pada perikanan budidaya (perikanan air tawar dan tambak 2 Industri pengolahan hasil perikanan
a.Mengembang kan industri pengolahan komoditas perikanan Adanya investor yang melakukan investasi pada industri pengolahan komoditas perikanan 3 investor yang melakukan investasi pada industri pengolahan komoditas perikanan (ikan, udang paname, dan fish mall (gelembung renang pada ikan, dll). 2 Jasa lingkungan
a.Pengembang an pariwisata bahari (wisata pulau, pantai, menyelam, memancing, wisata hutan bakau, dll) Pariwisata bahari semakin berkemban g dan meningkatk an kunjungan wisata ke Provinsi Bengkulu Ada 3 investor yang melakukan investasi pada pariwisata bahari dan meningkat nya kunjungan wisatawan ke Provinsi Bengkulu
b.Konservasi dan Perairan/la ut di Ada 3 investor http://jdih.bengkuluprov.go.id penelitian Wilayah Provinsi Bengkulu menjadi daerah konservasi dan penelitian yang melakukan investasi pada konservasi dan penelitian
9.BIDANG KEPARIWISATAAN (Dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu) NO PROGRAM STRATEGIS INDIKATOR TARGET TARGET TAHUNAN 2020 2021 2022 2023 2024 2025 1 Membangun obyek wisata
a.Kerjasama Pemerintah Provinsi/Pe merintah Kabupaten/ Kota dan investor membangun obyek wisata berstandar nasional/int ernasional Adanya kerjasama Pemerinta h Provinsi dan Pemerinta h Kabupaten /Kota dan investor membangu n obyek wisata berstandar nasional/i nternasion al Ada 5 kerjasama Pemerinta h Provinsi/P emerintah Kabupaten /Kota dan investor membangu n obyek wisata berstandar nasional/i nternasion al
b.Pengembang an infrastruktur jasa pariwisata Adanya kerjasama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota dan investor membangu n infrastrukt ur pariwisata Tersediany a insfrastrukt ur pariwisata yang baik di Provinsi Bengkulu 2 Investasi jasa pariwisata
a.Mengembangk an jasa kepariwisataa n (usaha biro Jasa kepariwisata an berkembang dengan Investasi pada jasa kepariwisata an berkembang http://jdih.bengkuluprov.go.id / perjalanan wisata,usaha agen perjalanan wisata,jasa pramuwisata, jasakonvensi. perjalanan insentifdan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasainformasi pariwisata) baikdi Provinsi Bengkulu Tersedia tenagakerja (SDM) berkualitas bidang bidang kepariwisata an denganbaik diProvinsi Bengkulu danmampu meningkatk anjumlah kunjungan wisatawan dan memberi kontribusi pada peningkatan perekononia ndaerah an Tersedianya SDM berkualitas bi dang bidang kepariwisata an (tersertifikas i) 3Sumberdayamanusiabidangkepariwisataan a.MeningkatkanPelaksanaanSetiaptahun kualitasSDMworkshop/pdilaksanaka bidangelatihan/man2kali kepariwisataagangSDMworkshop/p nbidangelatihan/ma kepariwisatagangSDM anbidang kepariwisata Keterangan: Warnakuning:tahapproses,rekonstruksikegiataninvenstasi; Warnabiru:tahap implementasikegiataninvestasi; Warnahijau:tahapkomersialisasidan Warnaungu:tahapestablish(kemantapandalam kegiataninvestasi) GUBERNURBENGKULU, ttd. H.ROHIDINMERSYAH http://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN: III PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014-2025 RENCANA FASILITASI REALISASI PROYEK PENANAMAN MODAL YANG STRATEGIS DAN YANG CEPAT MENGHASILKAN NO NAMA PROYEK KONDISI SAAT INI PERMASAL AHAN POKOK LANGKAH- LANGKAH PEMECAHAN PERMASALAH AN 1 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produksi Lahan Tenaga kerja Rencana produksi komersial Kontak poin Pangan Strategis Sentra-sentra produksi pangan strategis Lanjutan Rp. 20 milyar Pengolahan (IKAHH) Padi dan jagung olahan 1.500 Ha 200 orang Beras dan jagung pipilan beserta produk olahannya - Produksi komoditi pangan strategis seperti padi dan jagung masih berupa produk hulu dan intermediat e, belum banyak diolah menjadi produk hilir yang bernilai ekonomi tinggi. Belum ada kepastian lahan untuk produksi komoditi strategis secara berkelanjuta n untuk jangka waktu lama. Melakukan pemetaan lahan yang tersedia untuk pengembangan pangan strategis. Menyusun profil investasi bidang pangan strategis Menjalin kerjasama dengan pelaku usaha untuk memproduksi beras dan jagung beserta produk-produk hilirnya. http://jdih.bengkuluprov.go.id 2 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produksi Lahan Tenaga kerja Rencana produksi komersi al Kontak poin Pangan Alternatif Kab. Kaur Lanjutan Rp. 20 milyar Pengolahan (IKAHH) Tapioka 150 Ha 200 orang 10 ton/ bulan - Prototipe produksi tapioka masih skala UMKM, memiliki izin PIRT (pangan industri rumah tangga) dari Dinas Kesehatan. Status tahap pelaksana an proyek yang akan difasilitasi berupa usulan untuk kegiatan tahun 2015 untuk penanama n 150 Ha singkong racun sebagai bahan baku industri tapioka Modal usaha pengolahan yang terbatas untuk pembelian bahan baku singkong menyebabk an penumpuk an hasil singkong di tingkat petani Mendatangka n investor di bidang industri pengolahan singkong menjadi tapioka untuk pengganti terigu impor, melalui pola kemitraan dengan kelompok tani Melakukan pendampinga n budidaya komoditi pangan alternatif 3 Jenis proyek Lokasi Status Perikanan Tangkap Kota Bengkulu, Kab. Kaur dan Mukomuko Baru Laut Bengkulu memiliki kekayaan sumberday a perikanan yang Peralatan tangkap terbatas pada wilayah laut dangkal dengan Menjalin kerjasama dengan provinsi lain yang SDM nya sudah maju untuk melakukan http://jdih.bengkuluprov.go.id Nilai investasi Bidang usaha Produksi Lahan Tenaga kerja Rencana produksi komersia l Kontak poin Rp. 300 milyar Penangkapan ikan Ikan segar 10 Ha 300 orang Ikan segar - melimpah, namun baru sebagian kecil yang bisa ditangkap oleh nelayan lokal. jarak kurang dari 4 mil. Selain itu, SDM yang ada belum menguasai teknologi maju termasuk mengoperasi kan kapal berukuran besar. penangkapan bersama di perairan Bengkulu. Menjalin kerjasama dengan pelaku usaha untuk berinvestasi dalam bidang penangkapan dan perdagangan ikan. Membuat regulasi untuk keberlangsung an penangkapan ikan di perairan Bengkulu. 4 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produks i Lahan Tenaga kerja Rencana produks i komersi Perikanan Tangkap Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur dan Mukomuko Baru Rp. 30 milyar Industri Pengolahan Olahan ikan 30 Ha 300 orang Ikan olahan; produk berbahan ikan dan limbah Hasil tangkapan nelayan sebagian besar dijual segar secara langsung ke konsumen . Industri pengolaha n belum ada di Provinsi Bengkulu. Peralatan tangkap terbatas sehingga bahan baku industri juga terbatas. Biaya untuk pengemban gan industri perikanan sangat besar. Menyusun roadmap pengolahan ikan yang sesuai dengan potensi Bengkulu. Menjalin kerjasama dengan investor untuk pembanguna n industri pengolahan ikan. Mengembang kan industri klaster penunjang industri pengolahan ikan dengan memberdayak an UMKM. http://jdih.bengkuluprov.go.id al Kontak poin ikan - 5 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produks i Lahan Tenaga kerja Rencana produks i komersi al Kontak poin Jalan Lintas Barat Provinsi Bengkulu Lanjutan Rp. 500 milyar Infrastruktu r Jalan Negara - 500 orang Jalan Lintas Barat Sumatera - Jalan lintas barat Pulau Sumatera sangat penting bagi percepatan pembangu nan di Provinsi Bengkulu. Bengkulu bisa menjadi persinggah an dari Lampung ke Sumatera Barat, sebagaima na Lubuk Linggau di lintas tengah. Namun kualitas jalan tersebut masih relatif rendah dibanding kan lintas tengah dan lintas timur Sumatera. Pusat- pusat pertumbuh an ekonomi Sumatera masih terkonsentr asi di wilayah tengah dan timur, sehingga belum menjadi prioritas investasi dari pemerintah . Studi kelayakan pengembanga n jalan lintas barat Sumatera secara teknis, sosial dan ekonomi. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Sumatera Barat untuk pengembanga n kawasan ekonomi baru di sepanjang jalur lintas barat Sumatera. Menjalin kerjasama dengan investor untuk peningkatan jalan lintas barat http://jdih.bengkuluprov.go.id 6 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produks i Lahan Tenaga kerja Rencana produks i komersi al Kontak poin Jalan Penghubung (Feeder Roads) Kab. Kaur, Bengkulu Selatan, Lebong, Mukomuko Peningkatan Rp. 200 milyar Infrastruktu r Jalan Provinsi : - 200 orang Penghubung antara kawasan ekonomi tertinggal di barat dan ekonomi maju di tengah Sumatera - Jalan yang layak sebagai penghubu ng kawasan barat dan tengah Pulau Sumatera di wilayah Provinsi Bengkulu baru di lintas Bengkulu – Lubuk Linggau. Kualitas jalur Manna – Pagaralam masih rendah, Kaur – OKU Selatan belum bisa dilewati kendaraan roda empat, sementara Lebong – Merangin dan Mukomuk o – Kerinci terkendala taman nasional. Permasalah an pokok adalah kelayakan ekonomi dan kendala lingkungan karena sebagian jalur harus melewati taman nasional. Studi kelayakan pengembanga n jalan penghubung kawasan barat dan tengah Sumatera secara teknis, sosial dan ekonomi. Menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Jambi untuk pengembanga n kawasan ekonomi baru di sepanjang jalur penghubung kawasan barat – tengah Sumatera. Menjalin kerjasama dengan investor untuk peningkatan jalan penghubung kawasan barat – tengah Sumatera. 7 Jenis proyek Perkeretaapi an Provinsi Bengkulu sudah dapat Minimnya produk bernilai ekonomi Melakukan studi kelayakan teknis dan http://jdih.bengkuluprov.go.id Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produks i Lahan Tenaga kerja Rencana produks i komersi al Kontak poin Beberapa wilayah di Prov. Bengkulu Baru Rp. 10 triliyun Infrastruktu r Rel Kereta Api 1.000 Ha 500 orang Bengkulu – Kota Padang; Bengkulu – Padang; Linau – Tanjung Enim - dijangkau melalui jalur darat, laut dan udara namun belum bisa lewat rel kereta api. Padahal pengangku tan barang skala besar jauh lebih efesien apabila dilakukan melalui jalur kereta api. tinggi dan tingginya biaya menyebabk an rel kereta api belum dibangun di wilayah Provinsi Bengkulu. ekonomi pembanguna n rel kereta api di wilayah Provinsi Bengkulu. Mempercepat pengembanga n investasi di sektor-sektor unggulan seperti pertambanga n, perkebunan dan industri strategis. Menjalin kerjasama dengan investor untuk membangun rel kereta api. 8 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produks i Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pelabuhan Kawasan sekitar Pulau Baai, Kota Bengkulu Baru Rp. 500 milyar Industri dan Perdagangan Barang dan jasa Pelabuhan Pulau Baai, sebagai BUMN, belum banyak memberika n kontribusi langsung ke daerah. Padahal lalu lintas barang menuju pelabuhan sering menyebabk an Peraturan tidak memungkin kan sebuah BUMN memberikan kontribusi finansial secara langsung ke daerah. Melakukan studi kelayakan pengembangan KEK berbasis Pelabuhan Pulau Baai. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pelindo menjalin kerjasama dengan investor dalam membangun KEK di kawasan hinterland pelabuhan http://jdih.bengkuluprov.go.id Lahan Tenaga kerja Rencana produks i komersi al Kontak poin 3.000 Ha 2.000 orang Barang ekspor dan jasa bongkar muat barang ke pelabuhan - kerusakan infrastrukt ur sehingga menggangg u kepentinga n masyarakat . Mengembang kan pelabuhan- pelabuhan penghubung di Linau, Enggano dan Mukomuko untuk menunjang aktivitas di Pelabuhan Pulau Baai. 9 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produks i Lahan Tenaga kerja Rencana produks i komersi al Kontak poin PLTMH Provinsi Bengkulu Baru Rp. 100 milyar Energi terbarukan Listrik rumah tangga 10 Ha 100 orang 10 unit PLTMH @ 30 KWH - Provinsi Bengkulu masih membutuh kan tambahan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga yang tinggal di daerah terpencil. Jaringan listrik PLN tidak memungki nkan menjangka u permukima n yang jaraknya jauh dari jaringan yang ada Menyiapkan master plan dan DED pembanguna n PLTMH oleh pemerintah kabupaten Menjalin kerjasama investasi dengan pemerintah dan swasta untuk pengadaan listrik PLTMH Membentuk dan membina kelompok- kelompok masyarakat pengelola PLTMH untuk keberlanjutan ketersediaan listrik 10 Jenis proyek Lokasi Status Promosi Investasi Provinsi Bengkulu Baru Jumlah pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah Provinsi Potensi komoditi untuk investasi masih belum terinventaris Koordinasi dengan SKPD pengelola komoditi investasi untuk keketersediaan http://jdih.bengkuluprov.go.id Nilai investasi Bidang usaha Produksi Lahan Tenaga kerja Rencana produksi komersia l Kontak poin Rp. 1,0 milyar Promosi daerah Promosi - 20 orang Liflet, baliho, website, TV, koran - Bengkulu masih jauh lebih rendah dibandingk an di provinsi lain di Pulau Sumatera ir secara terpadu, baik dari aspek kuantitas, kualitas maupun keberlanjuta n ketersediaan nya suplai Melakukan promosi melalui berbagai media Mengikuti even-even promosi tingkat nasional maupun internasional 11 Jenis proyek Lokasi Status Nilai investasi Bidang usaha Produks i Lahan Tenaga kerja Rencana produks i komersi al Pariwisata Provinsi Bengkulu Baru Rp. 50 milyar Pengembang an dan pengelolaan objek-objek wisata Objek wisata - 50 orang Objek wisata alam, bangunan, dan peninggalan sejarah Sektor pariwisata sudah mulai berkemba ng di Provinsi Bengkulu, setiap kabupaten dan kota memiliki objek wisata yang khas. Namun pengelolaa nnya masih secara konvesion al dan belum melibatka n pihak investor secara profesional . Jumlah pengunjun g masih sedikit, akses menuju sebagian objek wisata masih sulit, dan akomodasi masih terbatas. Mengembangk an objek-objek wisata dengan melibatkan invetor. Meningkatkan infrastruktur pendukung pariwisata. Menjalin kerjasama dengan pelaku usaha untuk mengembangk an perhotelan. Memperbanyak even-even wisata, tidak hanya Festival Tabot, untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Membina biro- biro wisata untuk menawarkan paket wisata http://jdih.bengkuluprov.go.id Kontak�-di wilayah pomProvinsi Bengkulu. 12Jenis�PertambangEmasData�Inventarisasi proyekanmerupakatentangcadangan ncadanganemasdi Lokasi �Bengkulusumberdayemasyangwilayah Utara;amineralbelumProvinsi RejangunggulanlayakBengkulu. Lebong diProvinsiuntuk�Menjalin Status�Baru Bengkulu.dikelolakerjasama Selamainiinvesto\r.dengan Nilai�-pengelolaainvestor investasintambanguntuk emaspengelolaan Bidang�Penggalian banyak tambang usahabahandilakukanemas. tambang oleh Produks �Emas masyaraka it. Lahan�- Tenaga �100orang kerja Rencana �Emas produks 1 komersi al Kontak�- poin GUBERNURBENGKULU, Ttd. H. ROHIDINMERSYAH aMuda 21993031002 http://jdih.bengkuluprov.go.id