menetapkanPeFaturan GubemUF Bengkulu tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan GubemurNomor 37 Tahun2021 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 1.Undang-Undang Nomor 9Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); http://jdih.bengkuluprov.go.id 2 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 6322);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 7);
7.Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 38) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 8); http://jdih.bengkuluprov.go.id Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Beberapa Ketentuan Peraturan Gubemur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 38) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 8), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sebagai berikut: