Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp.984.871.540.059,- (sembilan ratus delapan puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus empat puluh abu lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas: a. b. C. d. e. f. g. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp.432.O09.751.818,-; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp. 120.333.670.795,-; Pajak Bahan Bakar Rp. 228.490.763.200,-; Pajak Air Permukaan Rp.20.056.936.392,-; Pajak Rokok Rp. 180. I05.417.854,-; Pajak Alat Berat Rp.2.000.000.000,-;dan Opsen Pajak Mineral Bukan Ingam Rp. 1 .875.000.000,-. (BBNKB) (PBBKB)Kendaraan Bel ulotor dan Batuan (MBLB) https://jdih.bengkuluprov.go.id