MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNURBENGKULUTENTANGPEDOMAN UMUMMEKANISMEDANTATAKERJATIMKOORDINASI PENATAAANRUANGDAERAHTAHUN2018 BAB1 KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanGubernurini yangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahProvinsiBengkulu. 2.PemerintahDaerah adalahPemerintahProvinsi BengkuludanPemerintahKabupaten/KotadiBengkulu. 3.GubernuradalahGubernurBengkulu. 4.Kabupaten/kotaadalah kabupaten/kotadalamwilayah ProvinsiBengkulu. 5.Pemerintahkabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kotadalamwilayahProvinsiBengkulu. 6.Koordinasiadalah upayamencapaikesatuansikap pandangandangeraklangkahmelaluikegiatanyang meliputipenentuanpembagianpekerjaan,hubungan kerjadanpenyalurantanggungjawabmasing-masing unsuryangterlibatdalampenyelenggaraansuatutugas untukmenghindari adanyakesimpangsiurandan/atau tumpang tindih. 7.Sinkronisasiadalah upayamenciptakansuatukondisidi antarakomponen-komponenyang memilikigerakan secaraselaras dansimultan(tidakbertentangan atau menimbulkankonflik)sertamemiliktujuanyang sama. 8.Ruangadalahwadahyang meliputi ruang daratan, ruanglautan, dan ruangudarasebagai satukesatuan wilayah,tempatmanusiadanmahlukhiduplainnya, hidupdanmelakukankegiatansertamemelihara kelangsunganhidupnya. 9.Tata ruangadalahwujud struktural danpola pemanfaatan ruang direncanakan ataupuntidak.
10.Rencanatata ruangadalahhasil perencanaan tata ruang. 11.Wilayah adalah ruang yang merupakansatu kesatuan geografisbesertasegenap unsurterkaitpadanyayang batas dansistemnyaditentukanberdasarkan aspek administratifdan/a tau aspek fungsional.
12.StrukturRuang adalahsusunanpusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukungkegiatan sosial ekonomi http://jdih.bengkuluprov.go.id masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
13.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
14.Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
15.Perencanaan ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
16.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya mewujudkan tata tertib ruang.
18.Rencana Umum Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RUTR adalah Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi atau Kabupaten/Kota.
19.Rencana Rinci Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RRTR adalah hasil perencanaan tata ruang pada kawasan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional dan disusun berdasarkan nilai strategis kawasan dan/ atau kegiatan kawasan sebagai perangkat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah Provinsi
21.Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disebut RTR Kawasan Strategis Provinsi adalah rencana tata ruang yang penataan ruang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/ atau lingkungan.
22.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK/K adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRWP ke dalam struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten/Kota.
23.Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTR Kawasan Strategis Kabupaterr/Kota adalah rencana tata ruang yang penataan ruang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat pen ting dalam lingkup http://jdih.bengkuluprov.go.id Kabupaten/Kota terhadapekonomi,sosial,budayadan/ ataulingkungan. 24.RencanaDetailTataRuangKabupaten/Kotaadalah RencanaRinciyangmerupakanpenjabarandari RencanaTataRuangWilayahKabupaten/Kota. 25.TimKoordinasi PenataanRuangDaerahyang selanjutnyadisebutTKPRDadalahBadanyangbersifat ad-hocyang dibentukuntukmendukungpelaksanaan Undang-UndangNomor26Tahun2007 tentang PenataanRuang diProvinsiBengkuludanmempunyai fungsipelaksanaantugasgubernurdalam koordinasi penataan ruangdidaerah. BABII TUJUAN DANRUANGLINGKUP Pasal 2
(1)PeraturanGubernurinimengatur tentangpedoman umum mekanismedan tatakerjakepadaTKPRD ProvinsiBengkuludalammelaksanakan tugasdan fungsi.
(2)PeraturanGubernurini bertujuan agarTKPRD Provinsi Bengkuludapatmelaksanakantugasdanfungsi sesuai dengan aturanyang berlakudalam rangkamewujudkan kinerjasecaraoptimal.
(3)RuanglingkupPeraturanGubemurini mengenai koordinasi penataanruangyang meliputiperencanaan ruang,pemanfaatan ruangdanpengendalianserta pemanfaatan ruang. BABIII PEDOMAN UMUM,MEKANISMEDANTATAKERJATIM KOORDINASI PENATAAN RUANGPROVINS!BENGKULU Pasal 3
(1)PedomanUmum, Mekanisme danTataKerjaTim Koordinasi PenataaanRuang ProvinsiBengkulu, disusundengansistematikasebagaiberikut: A.Pendahuluan.- - B. Pengertian, organisasidanpelaksanaantugasTim KoordinasiPenataaanRuangDaerah. C.TugasTimKoordinasi PenataaanRuangDaerah ProvinsiBengkulu. D.KegiatanTimKoordinasi PenataaanRuangDaerah ProvinsiBengkulu. E. SekretariatTimKoordinasiPenataaanRuang DaerahProvinsiBengkulu. F. KelompokkerjaTimKoordinasi PenataaanRuang Daerah ProvinsiBengkulu. G. Pelaporan. H.Mekanisme dan tata kerjaTimKoordinasi PenataaanRuangDaerahPendanaan. I.Ketentuan penutup danLampiran.
(2)PedomanUmum, Mekanisme danTataKerjaTim Koordinasi PenataaanRuang Provinsi Bengkulu sebagaimana di maksud ayat(I)tercantum dalam http://jdih.bengkuluprov.go.id Lampiran Peraturan Gubernur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.