menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Di Provinsi Bengkulu; Menglngat : 1. Undang-Undang Nomor 9. Tahun L967 tentang Pembentuka-n Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr.m L9.67 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; b. C. http://jdih.bengkuluprov.go.id 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 4A Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor LsO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa56l; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor LL6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,Tarubahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perrrbahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Tahun 2Of S Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Perattrran Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nonror I Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Benglmlu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285a); Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggffa Jaminan Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2ALg tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2OLB tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zOLg Nomor ZLO); http://jdih.bengkuluprov.go.id MEMUTUSKAN: MCNCtapKan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA DI PROVINSI BENGKULU.