(1)PengembanganPerpustakaanwajibdilaksanakanolehDinas.
(2)PengembanganPerpustakaansebagaimanadimaksudpadaayat
(1)dilakukanmelaluikegiatan: a.sosialisasi danpromosiprogram; b.pengembangansaranadanprasaranaperpustakaan; c.peningkatansumberdayaperpustakaan; cl.pelibatanmasyarakat; e.kerjasama;dan f.penghargaan.
(3)Pengembanganperpustakaansebagaimanadimaksud padaayat(1) danayat(2)dilakukansecaraberkesinambungan. Paragraf1 Sosialisasi danPromosi Perpustakaan Pasal 10
(1)PemerintahDaerahmelakukansosialisasidanpromosi perpustakaansecaraberkesinambungan,untukmeningkatkan citraperpustakaan,apresiasimasyarakatdanmengoptimalkan penggunaanperpustakaansertamembudayakankegemaran membaca.
(2)Sosialisasi danPromosi perpustakaansebagaimanadimaksud padaayat(1)dapatdilakukansecaralisan,tulisandan/atau visualkepadapemustaka tentang peran,kegiatandanfungsi perpustakaandalam pembinaan sertapeningkatan minatdan kegemaran membaca.
(3)Ruang lingkup sosialisasi dan promosi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi: a.penyuluhan; http://jdih.bengkuluprov.go.id b.publikasi;dan c.pameran. Paragraf2 PengembanganSaranadanPrasaranaPerpustakaan Pasal 11
(1)Pengembangansaranadanprasaranaperpustakaandilaksanakan demiterciptanyaperpustakaanyang berbasisteknologi,informasi dankomunikasi.
(2)Pengembangansebagaimanadimaksudpadaayat(1)disesuaikan dengankebutuhan,karakteristik,fungsi sertaidentifikasimasalah yangadadisetiapperpustakaan. Paragraf3 PeningkatanSumberDayaPerpustakaan Pasal 12
(1)PeningkatansumberdayaPerpustakaanmeliputi: a.pendidikandan/ataupelatihantenagaperpustakaan;dan b.penambahan tenagapcrpustakaan,
(2)Peningkatansebagaimanadimaksudpadaayat(1)bertujuanguna memberikanpelayananyangbaikkepadapemustakadan masyarakat. Paragraf4 PelibatanMasyarakat Pasal 13
(1)Dalamrangkapengembanganperpustakaandiperlukankegiatan yang melibatkanmasyarakat.
(2)Kegiatansebagaimanadimaksudpadaayat(1)merupakan kegiatanyang menargetkanpemuda,perempuan,danpelaku usahayang berfokuspadapendidikan,kesehatandan pengembanganekonomi.
(3)Masyarakatjugaberperansertadalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan,pengembangan,danpengawasan perpustakaan. Paragraf5 KerjaSama Pasal 14
(1)PemerintahProvinsi melaksanakan kerjasamadalam rangka membangun kemitraan gunamendapatkan dukungan kebijakan dan penganggaran untuk keberlanjutan pengembangan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
(2)Kerjasamamerupakansalahsatukomponendalampeningkatan kapasitastenagaperpustakaansehinggadiharapkan perpustakaanmampuuntukmelakukanadvokasi dan membangunkemitraandenganpihak-pihakyangdapat mendukungkeberlanjutanpengembanganperpustakaan.
(3)Kerjasamasebagimanadimaksudpadaayat(1)dilakukan antara PemerintahProvinsi dengan: a.PemerintahPusat; b.PemerintahProvinsilain; c.PemerintahKabupaten/Kota; d.lembagapendidikan; e.duniausaha; f.pihakluarnegeri; g.organisasikemasyarakatan;dan/atau h.perorangan.
(4)Bentukkerjasamadalam pengembangan sebagaimanadimaksudpadaayat(1),meliputi: perpustakaan a.penyediaansaranadanprasaranaperpustakaan; b.pemanfaatanteknologiinformasidankomunikasi; c.peningkatanpelayananperpustakaan; d.peningkatankompetensisumberdayaperpustakaan; e.promosidanpembudayaankegemaranmembaca;dan/atau f.kerjasamalainsesuai kebutuhan.
(5)Perpustakaanberkewajibanmembangunsinergidenganberbagai pemangkukepentingansesuaidengankebutuhanmasyarakat.
(6)Kerjasamasebagaimanadimaksudpadaayat(1)dituangkandalam bentukperjanjiankerjasamadandilaksanakansesuaidengan ketentuanperaturanperundang-undanganyangberlaku, Paragraf6 Penghargaan Pasal 15
(1)PemerintahProvinsi memberikanpenghargaankepadaPemerintah Kabupaten/Kota,perseorangan,kelompokdan/ataulembagayang berjasamengembangkanperpustakaandanpembudayaan kegemaranmembaca.
(2)Bentukpenghargaansebagaimanadimaksud pada ayat(1)berupa; a.piagam penghargaan; Q. piala/plakat; c.bantuan buku atausarana/prasaranapendukunglainnya;dan d.uang pembinaan. http://jdih.bengkuluprov.go.id BagianKelima Pengawasan,Monitoring danEvaluasi Pasal 16
(1)Pengawasan,monitoringdanevaluasiterhadappengembangan perpustakaandilaksanakanolehGubernurmelaluiDinas.
(2)Monitoringdanevaluasi sebagaimanadimaksudpadaayat(1) dilaksanakanmelaluisupervisiclanpenilaianterhadap mutu perpustakaan.
(3)Dalammelaksanakanpengawasan,monitoring danevaluasi sebagaimanadimaksudpadaayat(1)Dinasdapatmembentuktim yang ditetapkandengankeputusankepaladinas. BABIV KETENTUANPENUTUP Pasal 17 PeraturanGubernurini mulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkanpengundangan PeraturanGubernurinidenganpenempatannyadalamBeritaDaerah ProvinsiBengkulu. DitetapkandiBengkulu padatanggal31Desember2019 GUBERNURBENGKULU, ttd. H.ROHIDINMERSYAH DiundangkandiBengkulu padatanggal 31Desember2019 Pj.SEKRETARISDAERAH PROVINS! BENGKULU, ttd. HAMKASABRI BERITA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019NOMOR44 tamaMuda 1 1993031002 http://jdih.bengkuluprov.go.id