menetapkanPeraturanGubernur Bengkulu tentangPerubahanAtasPeraturanGubernur BengkuluNomor55Tahun2017tentang Pembentukan, SusunanOrganisasi,Kedudukan, TogasDanFungsiSerta TataKerjaCabangDinasPadaDinasPendidikanDan KebudayaanProvinsi Bengkulu; Mengingat:1.Undang-UndangNomor9 Tahun1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1967Nomor19,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor2828); --------------------- http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54 79);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8); http://jdih.bengkuluprov.go.id
10.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 56); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINS! BENGKULU. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 55 Tahun 2017 ten tang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 56), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: