1.Memastikan perlindungan hak-hak anak menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan pembangunan agar setiap anak di Provinsi Bengkulu dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, sehat, berbudi pekerti, berkarakter, dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
2.Memberikan kerangka rancang bangun kebijakan terhadap pencegahan perkawinan anak yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu dan semua elemen masyarakat.
3.Memberikan arahan dalam pengembangan kelembagaan yang relevan dan terkoordinasi antar dan lintas pemangku kepentingan, baik masyarakat dan dunia usaha di semua tingkatan yang fokus pada pencegahan perkawinan anak.
4.Memberikan arahan pada pelaksanaan kebijakan dan pemangku kepentingan terkait dalam menyusun prioritas pembangunan yang menghasilkan daya ungkit terbesar dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak terutama dalam upaya pencegahan perkawinanan anak. 1.3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Rencana Akasi Daerah meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pogram pembangunan daerah di Provinsi Bengkulu, disusun dengan sistematika sebagai berikut : 4.2.Analisa kuadran BAB V. ARAH KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK 1.1 Arah Kebijakan 1.2 Road Map BAB VI MATRIK RENCANA AKSI DAERAH BAB VII PENUTUP 1.4. Sasaran Sasaran Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak adalah (RAD PPA) adalah : 1.4.1 Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang merupakan Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, yang meliputi para perencana, pelaksana, serta tim monitoring dan evaluasi pembangunan di Provinsi Bengkulu, 1.4.2 Masyarakat, yaitu perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media masa dan dunia usaha 1.4.3 Keluarga, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami, isteri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya 1.4.3 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nonor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang prlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946).
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).
4.Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
5.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189)
6.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyeleng- garaan Perlindungan Anak
7.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Selain melanggar hukum, jika pernikahan terjadi akan ada banyak hak yang terenggut sebagai anak. Hak-hak yang terenggut serasa lebih kompleks kedepannya. Pasca perkawinan, hubungan pasangan pasti akan mengarah pada hubungan biologis suami-istri. Secara fisik tentu ada yang membedakan dengan pasangan yang menikah dengan usia yang cukup dan matang. Perkawinan anak bagi perempuan berdampak banyak hal. Anak usia 10-18 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dunia dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24 tahun. Secara fisik, anak perempuan masih sangat riskan untuk berhubungan badan, mengandung, apalagi melahirkan. Selain itu banyak anak, terutama anak perempuan yang sudah menikah akan putus sekolah. Hal itu dapat menyebabkan semakin sempitnya peluang perempuan muda untuk memperbaiki kesejahteraan. Akhirnya, akan memperpanjang masalah sosial yang sudah ada. Jika perkawinan anak masih menjamur/tinggi, akan berdampak besar pada generasi selanjutnya. Kemiskinan belum tuntas bila masih diiringi dengan laju pertumbuhan yang cukup tinggi. Sehingga kualitas sumber daya manusia juga tidak akan lebih baik. Jika dalam keadaan ekonomi rendah, tentu akan sulit untuk mencapai akses atau fasilitas penunjang keterampilan seperti pendidikan dan lingkungan yang kondusif. Dampak buruk lain terkait dengan pembangunan akan menjadi tidak bearti jika pertumbuhan penduduk tidak terkendali. Ada banyak aspek yang harus giat dilakukan agar penanganan perkawinan anak berjalan efektif. Penanganan norma sosial dan budaya yang melestarikan praktik menikah di bawah umur dapat dilakukan melalui orang tua, guru, keluarga dan tokoh agama, Selanjutnya memberikan akses pendidikan tinggi kepada anak- anak guna menangani masalah kerentanan ekonomi, dan memastikan anak-anak mencapai kedewasaan sebelum menikah. Pergaulan anak sangat perlu pengawasan dari orang dewasa, agar tidak timbul pemahaman yang salah, masyarakat juga harus memahami betul bahwa menikahkan anak sangat tidak dianjurkan. Perlu kita ketahui bahwa untuk melangsungkan suatu perkawinan seseorang harus berusia 21 Tahun, apabila di bawah 21 Tahun, maka harus mendapatkan izin dari orang tua sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 6 Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Adapun bagi seseorang yang belum berumur 19 tahun bagi pria dan belum berumur 16 tahun bagi wanita tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapatklan izin dari kedua orangtuanya, kecuali ada izin dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang di minta oleh orang tua pihak pria maupun pihak wanita, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketentuan batas usia dalam perkawinan di sebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2), yaitu untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang- undang No.1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 1 Tahun 1974. Beberapa penelitian tentang perkawinan anak telah dilakukan di Provinsi Bengkulu, diantaranya telah dilakukan oleh . BKKBN perwakilan Provinsi Bengkulu dan dilakukan jiga oleh beberapa lembaga penelitian di beberapa Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu seperti Poltekes Kemenkes Bengkulu, Uni- versitas Bengkulu, Universitas Muhamadiyah Bengkulu juga dilakukan oleh organ- isasi masyarakat di Bengkulu sehingga diketahui beberapa faktor penyebab ter- jadinya perkawinan anak dan dampak dari perkawinan anak di Provinsi Bengkulu. 3.1 Faktor Penyebab dan Pendorong Perkawinan Anak
1.Ekonomi Beban ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat- cepat menikahkan anaknya dengan harapan beban ekonomi keluarga akan berkurang, karena anak perempuan yang sudah nikah menjadi tanggung jawab suami. Sehubungan dengan hal ini biasanya kita sering jumpai di pedasaan, orang tua tidak memikirkan usia anaknya "Apakah sudah cukup umur atau belum?" yang mereka pikirkan hanya menikahkan anaknya. Apalagi ketika yang datang melamar adalah dari keluarga kaya, dengan harapan dapat meningkatkan derajatnya.
2.Orangtua dan keluarga Terkadang kekhawatiran orang tua terhadap anak gadisnya juga menjadi faktor perkawinan anak, mengapa? Orang tua pada umumnya ingin cepat- cepat menikahkan anak gadisnya, karena mereka tak menginginkan anak gadisnya jadi perawan tua.
3.Pendidikan Dikarenakan rendahnya pendidikan ataupun pengetahuan orang tua, anak dan juga masyarakat, hal ini menyebabkan adanya kecenderungan untuk mengawinkan anaknya yang masih di bawah umur dan tidak berpikir panjang tentang akibat dan dampak permasalahan apa yang nanti akan di hadapi.
4.Pergaulan Terkadang pergaulan juga menjadi faktor terjadinya perkawinan anak, ketika melihat fenomena yang ada mereka lebih memilih untuk menikah di usia anak, dari pada menjalin hubungan yang tidak berstatus halal. Per- gaulan bebas yang dapat menyebabkan kehamilan juga menjadi penyebab perkawinan anak.
5.Adat istiadat Anak sejak kecil sudah di jodohkan sama orang tuanya, jadi adanya perjodohan ini bertujuan untuk mengikat kekeluargaan antara kerabat mempelai laki-laki dan kerabat mempelai perempuan yang memang telah di inginkan dan di rencanakan, jadi pada intinya adanya perjodohan ini supaya hubungan kekeluargaan mereka tidak putus. Di beberapa daerah juga ter- dapat tradisi jika perempuan menolak untuk dinikahkan sampai 3 kali maka akan menyendiri selamanya. 3.2 Dampak Perkawinan Anak Perkawinan anak mempunyai dampak negatif yang sangat besar, antara lain :
1.Dampak fisik Perkawinan anak identik dengan perkawinan dengan paksaan merupakan salah satu bentuk eksploitasi anak, dimana jika terus berlanjut dapat me- nyebabkan terjadinya kekerasan fisik, psikis maupun kekerasan verbal yang disebabkan ketidaksetaraan gender yang akhirnya menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir dengan perceraian.
2.Dampak Psikologis Komplikasi psikologis akibat perkawinan dan kehamilan di usia anak akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan krisis kepercayaan diri. Secara psikologis, anak belum siap untuk bertanggung jawab dan berperan sebagai istri, partner seks, ibu sehingga dapat menyebabkan imbas negatif terhadap kesejahteraan psikologis serta perkembangan kepribadiannya. Menjadi orang tua dini disertai ketrampilan yang kurang untuk mengasuh anak menyebabkan anak yang dilahirkan berisiko mengalami perlakuan sa- lah atau penelantaran sehingga anak yang dilahirkan mengalami keterlam- batan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, gangguan kesehatan, berakibat anak dengan gizi buruk bahkan stanting dan cender- ung melakukan perkawinan di usia anak.
3.Dampak kesehatan Alat reproduksi anak usia di bawah 21 tahun masih dalam kondisi pertum- buhaan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seksual dan pros- es mengandung serta melahirkan karena dapat terjadi komplikasi. 15 % - 30 % persalinan usia dini disertai dengan komplikasi kronik (obstetric fistula) yang merupakan kerusakan pada organ kewanitaan yang menyebabkan ke- bocoran urin atau feses ke dalam vagina (data UNPFA, 2003). Perkawinan anak berhubungan erat denga fertilitas yang tinggi, kehamilan dengan jarak yang singkat dan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Melakukan hubungan seksual pertama kali pada usia anak juga meningkat- kan risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV. Perkawinan anak juga menyebabkan karsinoma serviks. Anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan mengalami kehamilan akan terjadi persaingan nu- trisi dan akan berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. Anatomi panggul yang masih dalam masa pertumbuhan berisiko untuk terjadi per- salinan lama sehingga meningkatkan angka kematian bayi dan kematian neonatus. Kurangnya pengetahuan ibu yang masih anak-anak menyebabkan kurangnya pengetahuan cara perawatan 1000 hari pertama yang dapat me- nyebabkan bayi stanting.
4.Dampak ekonomi Perkawinan anak menyebabkan putus sekolah yang berakibat sulitnya men- cari pekerjaan.Tidak ada yang mau menerima tenaga kerja anak tanpa pen- didikan dan keterampilan sehingga berakibat tidak adanya penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kemiskinan suatu daerah. Perkawinan anak biasanya cenderung akan mengawinkan anaknya pada usia dini juga karena faktor kemiskinan dan pengetahuannya ini. Selanjutnya akan me- nyebabkan kemiskinan yang berkelanjutan di suatu daerah.
5.Dampak Pendidikan Semakin muda usia perkawinan maka semakin rendah tingkat pendidikan yang dicapai.Perkawinan anak menyebabkan pendidikan anak terhenti yang mengakibatkan putus sekolah karena harus menjalankan kehidupan be- rumah tangga sebagai isteri dan kepala keluarga yang harus mencari nafkah. Pola lainnya yaitu karena biaya pendidikan yang tidak terjangkau maka anak akan berhenti sekolah yang selanjutnya akan dikawinkan untuk mengalihkan beban tanggung jawab orang tua untuk menghidupi anaknya. Beberapa penelitian menunjukkan adanya korelasi antara tingkat pendidi- kan denga usia kawin. Semakin tinggi usia anak saat menikah maka pen- didikan anak relatif lebih tinggi dan demikian pula sebaliknya. Menunda usia kawin merupakan salah satu cara agar anak dapat mengenyam pen- didikan lebih tinggi (Penelitian UNICEF, 2006).
6.Dampak gender Ketidaksetaraan gender merupakan konsekuensi dalam perkawinan anak karena memiliki kapasitas yang terbatas untuk menyarakan pendapat, me- negosiasikan keinginan berhubungan seksual, memakai alat kontrasepsi dan mengandung anak. Dominasi pasangan seringkali anak rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Perkawinan dengan pasangan yang terpaut jauh usianya cenderung mengalami kekerasan tanpa mampu melakukan perlawanan, sebagai akibatnya merekapun tidak mendapat pemenuhan rasa aman baik di bidang sosial maupun finansial. Gambar 4.1 Tren Jumlah Penduduk di Provinsi Bengkulu Tahun 2016 s.d 2018 Sumber data : Dinas Dukcapil Prov. Bengkulu Data kependudukan bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu Tahun 2018, dimana Provinsi Bengkulu dengan luas wilayah 1.992.894 Km2 dengan 465 kecamatan 1.356 desa dan 176 kelurahan. Di Provinsi Begkulu terdapat 586.935 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebesar 1.999.539 jiwa yang terdiri dari 1.025.729(51,3 %) jiwa laki- laki dan 973.810 (48,7 %) jiwa perempuan dengan kepadatan penduduk 100 jiwa per Km2. Sesuai data pada tabel di bawah ini : Tabel 4.2 TOTAL LK PR 1 BENGKULU SELATAN 1,234 11 142 16 47,208 167,997 85,937 82,060 142 2 REJANG LEBONG 1,992,894 129 1,356 176 586,935 1,999,539 1,025,729 973,810 100 3 BENGKULU UTARA 424,317 19 216 5 88,331 284,505 146,013 138,492 66 4 KAUR 1,992,894 129 1,356 176 586,935 1,999,539 1,025,729 973,810 100 5 SELUMA 246,572 14 185 20 62,378 211,619 109,318 102,301 88 6 MUKO MUKO 1,992,894 129 1,356 176 586,935 1,999,539 1,025,729 973,810 100 7 LEBONG 18,409 6 6 4 4,794 14,891 7,661 7,230 81 8 KEPAHIANG 70,842 8 108 15 44,970 1,501,019 78,006 73,013 227 9 BENGKULU TENGAH 104,926 11 142 1 33,659 113,056 57,991 5,565 92 10 KOTA BENGKULU 18,747 9 67 100,378 368,784 187,149 181,635 2,431 11 PROVINSI BENGKULU 1,992,894 465 1,356 176 586,935 1,999,539 1,025,729 973,810 100 Sumber : gis.Dukcapail. Kemendagri.go.id DATA LUAS WILAYAH KABUPATEN/KOTA PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 KEPADATAN PENDUDUK NO KAB/KOTA KEC DESA KEL JML PDDK LUAS WIL KK Jika dilihat komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur maka ada 199.272 balita yang terdiri dari 100.348 balita laki-laki (50,4 %) dan 98.924 balita perempuan (49,6 %) dan ada 755.911 anak yang terdiri dari 386.722 (51,2 %) anak laki-laki dan 368.189(48,8 %) anak perempuan. Berdasarkan kelompok usia produktif terdapat 1.334.788 penduduk usia produktif (66,75 %) yang terdiri dari 687.390 penduduk laki-laki usia produktif (51,4 %) dan 647.789 penduduk perempuan usia produktif (48,6 %). Jumlah penduduk usia produktif yang besar inilah yang menjadikan Provinsi Bengkulu mendapatkan Bonus Demografi yang harus dimanfaatkan dengan peningkatan kualitas penduduk. Data penduduk menurut kelompok umur dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 4.3 LAKI-LAKI PEREMPUAN LAKI-LAKI + PEREMPUAN RASIO JENIS KELAMIN 1 0-4 100,348 98,924 199,272 101 2 5-9 98,454 92,034 190,488 107 3 10-14 95,065 89,703 184,768 106 4 15-19 92,855 88,528 181,383 105 5 20-24 90,683 87,920 178,603 103 6 25-29 89,515 87,019 176,543 103 7 30-34 86,880 84,395 171,275 103 8 35-39 80,627 76,606 157,233 105 9 40-44 70,440 66,379 136,419 106 10 45-49 60,260 55,968 116,228 108 11 50-54 50,932 45,409 96,341 112 12 55-59 38,926 33,076 72,002 118 13 60-64 26,272 22,489 48,761 117 14 65-69 17,917 16,835 34,752 106 15 70-74 13,611 13,306 26,917 102 16 75+ 13,349 15,220 28,569 88 1,025,729 973,810 1,999,539 105 50 JUMLAH PROVINSI ANGKA BEBAN TANGGUNGAN (DEPENDENCY RATIO) JUMLAH PENDUDUK PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 JUMLAH PENDUDUK NO KELOMPOK UMUR (TAHUN) Sumber data : Dinas Dukcapil Prov. Bengkulu Apabila dilihat dari komposisi penduduk menurut umur dimana Provinsi Bengkulu sudah memasuki Bonus Demografi sejak tahun 2015, hal ini dapat menurunkan angka kemiskinan dimana Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menduduki peringkat pertama termiskin di Sumatera meningkat menjadi peringkat ke-2 setelah Provinsi Aceh. Jika dilihat tren kemiskinan dalam 3 tahun terakhir mengalami penurunan persentase penduduk miskin, dari 17.32 % pada tahun 2016 menurun menjadi 16.45 % pada tahun 2017 dan menurun terus menjadi 15.43 % pada tahun 2018. Pertumbuhan jumlah penduduk dipengaruhi oleh usia harapan hidup penduduk yang semakin lama semakin bertambah. Bonus demografi yang diperoleh Provinsi Bengkulu ternyata tidak diimbangi dengan kualitas penduduk usia produktif. Kuantitas penduduk usia produktif yang lebih tinggi dibandingkan penduduk usia tidak produktif tidak diikuti dengan kualitasnya, karena masih didominasi oleh penduduk usia produktif yang hanya tidak tamat pendidikan. Rendahnya rata-rata lama sekolah disebabkan karena banyaknya anak yang tidak melanjutkan pendidi- kan yang salah satu penyebabnya karena melakukan perkawinan. Rata-rata lama sekolah sebesar 8.47 tahun tidak tamat SLTP pada tahun 2017dan meningkat pada tahun 2018 menjadi 8.61 tahun yang berarti juga belum ta- mat SLTA sesuai data pada gambar berikut :. Gambar 4.4 Sumber data : BPS Provinsi Bengkulu Apabila dilihat berdasarkan data kabupaten/kota ternyata rata-rata lama sekolah tertinggi adalah di Kota Bengkulu sebesar 8.61 tahun dan teren- dah di Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 7.14 tahun, dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Gambar 4.5 Rata-rata lama sekolah menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Sumber data : BPS Provinsi Bengkulu Salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya lama sekolah adalah adanya perkawinan di usia anak-anak yang mengakibatkan anak-anak berhen- ti sekolah atau sebaliknya anak-anak berhenti sekolah karena melakukan perkawinan. Selain itu juga dapat dilihat dari angka partisipasi sekolah sebagai berikut : Gambar 4.6 Angka Partisipasi Sekolah Tahun 2018 Sumber BPS Provinsi Bengkulu Data di atas Angka Partisipasi Tertinggi ada di tingkat Sekolah Dasar sebesar 98.63 %, diikuti oleh tingkat Sekolah Menengah Pertama sebesar 78.03 % dan terakhir tingkat Sekolah Menengah Atas sebesar 65.45 % dan Perguru- an Tinggi sebesar 21.76 %. Semakin tinggi tingkat pendidikan semakin menurun partisipasi anak dimana salah satu faktornya adalah adanya perkawinan di usia anak yang seharusnya masih mengikuti pendidikan di tingkat SLTP dan SLTA karena rata-rata lama sekolah yang baru 11.58 tahun di tahun 2018. Banyaknya perkawinan di usia anak dapat diukur melalui indi- kator ASFR (15-19 th). Age Specific Fertility Rate (15-19 th) adalah banyaknya kelahiran per- 1000 perempuan usia 15 s.d 19 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi ASFR (15-19 th) maka semakin banyak perempuan usia 15 – 19 tahun yang melahirkan yang berarti menunjukkan pula semakin tingginya angka perkawi- nan usia 15 – 19 tahun. Hal ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Gambar 4.7 Target dan realisasi Age Spesific Fertility Rate (ASFR15-19 th) Di Provinsi Bengkulu Tahun 2016 s.d 2018 Sumber BKKBN Provinsi Bengkulu Tingginya ASFR (15-19 Tahun) menunjukkan masih tingginya perkawinan anak dan perkawinan erat hubungannya dengan kelahiran. Perkawinan usia anak menyebabkan panjangnya masa fertilitas dan apabila tidak disertai dengan penggunaan alat kontrasepsi dapat mempengaruhi banyaknya anak yang dilahirkan. Umur pertama menikah yang berarti juga saat dimulainya masa reproduksinya pembuahan. Hubungan antara UKP dengan fertilitas adalah negatif, semakin muda UKP maka akan semakin panjang masa reproduksinya atau semakin banyak anak yang akan dilahirkan. Umur pertama menikah sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Jika dilihat Persentase Usia Kawin Pertama di bawah usia 16 tahun masih terjadi peningkatan dari tahun 2016 sampai tahun 2018, akan tetapi pada usia 17 s.d 18 tahun menurun pada tahun 2018, hal ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Tabel 4.8 Persentase Umur Perkawinan Pertama menurut kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu tahun 2016 s.d 2018 Sumber data : Statistik Kesra Prov. Bkl Berdasarkan data di atas ditemukan sebesar 16,17% perempuan di Provinsi Bengkulu yang menikah dibawah usia 16 tahun dan 23,04% yang menikah diusia 17-18 tahun, 24,94% yang menikah di usia 19-20 tahun, dan 35,85% perempuan yang menikah diusia 21+ tahun. Jika dilihat data usia perkawinan pertama menurut kabupaten/kota adalah sebagai berikut : Tabel 4.9 PERSENTASE USIA KAWIN PERTAMA (UKP) DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NO KAB/KOTA < 16 TH 17-18 TH 19-20 TH 21` + 1 Bengkulu Selatan 17.09 19.53 25.45 37.93 2 Rejang Lebong 19.26 22.68 25.25 32.82 3 Bengkulu Utara 16.19 23.12 28.19 32.50 4 Kaur 12.80 27.04 23.53 36.62 5 Seluma 17.13 30.83 23.96 28.08 6 Mukomuko 25.06 24.17 21.68 29.10 7 Lebong 16.50 22.82 22.96 37.72 8 Kepahiang 20.24 24.54 20.52 34.70 9 Bengkulu Tengah 20.27 20.65 25.48 33.60 10 Kota Bengkulu 8.81 10.38 21.80 59.00 11 Provinsi Bengkulu 16.66 21.61 24.09 25.59 Sumber data : Statistik Kesra Prov. Bkl Berdasarkan tabel di atas ternyata Kabupaten Mukomuko, Kepahiang dan Bengkulu Tengah merupakan 3 kabupaten dengan angka perkawinan anak yang tinggi. Banyak jumlah anak rata-rata yang dilahirkan oleh seorang perempuan sampai akhir masa reproduksinya dapat diukur dengan Indikator Total Fertility Rata (TFR) dengan kondisi data TFR di Provinsi Bengkulu jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan ternyata masih tinggi (di atas target) dengan gambar sebagai berikut Gambar 4.10 Target dan realisasi Total Fertility Rate (TFR) Provinsi Bengkulu Tahun 2016 s.d 2018 Sumber data : BKKBN Perwakitan Provinsi Bengkulu Selain mempengaruhi TFR ternyata perkawinan anak berpengaruh juga dengan kesehatan ibu maupun bayi dan balita di Provinsi Bengkulu. Pembangunan di bidang kesehatan bertujuan agar semua lapisan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah, murah dan merata sehingga tercapai derajat kesehatan yang lebih baik yang dapat diukur melalui beberapa indikator, antara lain : Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Balita (AKABA) dan Angka Kematian Ibu (AKI). Angka Kematian Ibu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya yaitu terlalu muda melahirkan (<20 Tahun), terlalu dekat jarak kelahiran (<3 tahun), terlalu banyak anak (>2 orang) dan terlalu tua melahirkan (>35 tahun). Tingkat kematian secara umum berhubungan erat dengan derajat kesehatan suatu daerah. Salah satu upaya pencegahan kematian bayi, balita dan ibu yaitu dengan wanita usia subur yang telah menikah diharapkan hamil dan melahirkan umur di atas 20 tahun dan di bawah umur. 35 tahun. Perkawinan di usia anak menyebabkan kematian ibu. Kondisi Angka Kematian Ibu di Provinsi Bengkulu adalah sebagai berikut : Gambar 4.11 Angka Kematian Ibu (per 100.000 Kelahiran Hidup) di Provinsi Bengkulu Tahun 2015 s.d. 2018 Sumber data : Profil Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Berdasarkan data di atas, Angka kematian ibu mengalami trend penurunan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dan mengalami pening- katan kembali dari 79 pada tahun 2017 meningkat menjadi 111 pada tahun 2018 Apabila dilihat data jumlah kematian ibumenurut data Kabupaten/Kota seperti gambar di bawah ini. Gambar 4.12 Jumlah Kematian Ibu Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Sumber data : Profil Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Berdasarkan data di atas jumlah kematian ibu menurut kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dari 10 Kab/Kota Tahun 2018 diketahui bahwa jumlah kematian ibu di Kota Bengkulu paling tinggi yaitu 12 dan terendah terdapat di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kepahiang tidak ditemukan adanya kematian ibu. Perkawinan anak juga dapat menjadi faktor kematian bayi. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu terhadap Angka Kematian Bayi selama kurun waktu 5 tahun terakhir berfluktuasi dan terjadi penurunan di tahun 2018 seperti data pada gambar di bawah ini. Gambar 4.13 Tren Angka Kematian Bayi (AKB) Provinsi Bengkulu Tahun 2014 s.d 2018 12 8 7 3 2 2 2 2 1 0 0 2 4 6 8 10 12 14 Kota Rejang Lebong Bengkulu Utara Bengkulu Tengah Lebong Mukomuko Seluma Kaur Bengkulu Selatan Kepahiang JUMLAH KEMATIAN IBU MENURUT KAB/KOTA 2013 2014 2015 2016 2017 2018 AKB (per 1000 KH) 11 11 10 10 9 7 11 11 10 10 9 7 0 2 4 6 8 10 12 AKB (per 1000 KH) AKB (per 1000 KH) Sumber data : Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Apabila dilihat jumlah kematian bayi di kabupaten/kota ternyata Kota Bengkulu terdapat kematian bayi yang paling bannyak (35 bayi) dibandingkan kabupaten lain dan Kabupaten Kepahiang dengan jumlah yang paling rendah yaitu 10 bayi, sesuai gambar di bawah ini : Gambar 4.14 Jumlah kematian bayi di Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Sumber data : Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Perkawinan anak juga berdampak terjadinya kematian pada balita karena rendahnya pengetahuan dan kurang mampu mengurus anak. Jika dilihat dalam kurun waktu lima tahun terakhir Angka Kematian Balita (AKA- BA) berfluktuasi dan ada kecenderungan menurun, terjadi peningkatan di ta- hun 2014 sebesar 12 per-1000 kelahiran hidup dan terendah pada tahun 2017 sebesar 10 per-1000 kelahiran hidup.Data trend Angka Kematian Balita dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 4.15 Trend Angka Kematian Balita per-1000 Kelahiran Hidup di Provinsi Bengkulu Tahun 2013 s.d 2018 Sumber data : Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu 2013 2014 2015 2016 2017 2018 AKABA (per 1000 KH) 11 12 11 11 10 9 11 12 11 11 10 9 0 2 4 6 8 10 12 14 Jika dilihat data menurut kabupaten/kota ternyata AKABA di Kabu- paten Kepahiang tertinggi 17 balita dibandingkan kabupaten lainnya dan ter- endah ada di Kabupaten Kaur sebesar 4 balita. Data AKABA menurut Kabu- paten/kota dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 4.16 Jumlah Kematian Balita (AKABA) di Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Sumber data : Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Sumber data : Profil Dinas Kesehatan Prov. Bengkulu Kurangnya pengetahuan ibu dalam mengurus anak juga berakibat tumbuhnya anak stanting. Stanting adalah gangguan pertumbuhan kronis pa- da anak akibat kekurangan nutrisi dalam waktu lama sejak dalam kandungan sehingga bertumbuh lebih pendek dibanding anak seusianya, itulah pent- ingnya pemberian nutrisi pada 1000 hari kehamilan sampai dengan usia 2 ta- hun. Perempuan yang menikah dibawah usia 16 tahun dan mengalami ke- hamilan kurang memahami perawatan 1000 hari kehamilannya sehingga berisiko untuk mempunyai anak stanting. Stanting tidak dapat dikembalikan seperti semula dan pertumbuhannya akan terus melambat hingga dewasa, se- hingga pencegahan stanting menjadi hal yang sangat penting utuk dilakukan. Oleh karena itu kehamilan di usia< 16 tahun juga dapat menyebabkan terjadinya stanting. Berdasarkan data stanting menurut kabupaten/kota pada tahun 2017 terjadi peningkatan jika dibandingkan tahun 2016 dan kasus stanting tertinggi ada di kabupaten Bengkulu Utara sebesar 35,8 % Kabupaten Seluma 23,3 % pada tahun 2017. Data kasus stanting pada gambar di bawah ini. Gambar 4.17 0 5 10 15 20 5 5 7 12 13 8 8 4 10 17 8 AKABA MENURUT KAB/KOTA AKABA MENURUT KAB/KOTA 21.7 34.3 20 22.7 36.4 22.2 18.918.318.3 16 22.9 30.9 28.9 36 23.723.3 33.434.4 29.3 34.8 23.5 29.5 12 10 15 6 9 15 12 15 10 8 11 0 10 20 30 40 BS RL BU KR SLM MM LBG KPH BT KB PR BKL Prevalensi Balita Pendek/Stunted (TB/U) menurut kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2018 TAHUN 2016 TAHUN 2017 TAHUN 2018 Sumber data : Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Berbeda dengan kasus stanting, maka kasus gizi buruk masih dapat diperbaiki dengan memberikan nutrisi yang baik, maka pertumbuhan anak masih dapat meningkat. Kasus gizi buruk juga sangat dipengaruhi oleh cara perawatan kehamilan dan pola asuh, dimana jika seorang ibu masih terlalu muda melahirkan (< 16 tahun) akan mempengaruhi status gisi anaknya. Kasus gizi buruk di Provinsi Bengkulu dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 4.18 Status gizi buruk menurut kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu tahun 2018 No. Kab/Kota Jumlah 1 Bengkulu Selatan 4 2 Rejang Lebong 4 3 Bengkulu Utara 8 4 Kaur 5 5 Seluma 4 6 Mukomuko 7 7 Lebong 7 8 Kepahiang 7 9 Bengkulu Tengah 4 10 Kota Bengkulu 6 J U M L A H 6 Sumber data : Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Berdasarkan data di atas terdapat 72 kasus gizi buruk di Provinsi Bengkulu pada tahun 2017, dari 10 kabupaten/kota hanya ada kasus gizi bu- ruk tinggi di Kabupaten Kepahiang, Seluma dan Bengkulu Selatan dan Kabu- paten Bengkulu Utara dengan jumlah kasus gizi buruk tertinggi di Provinsi Bengkulu. Perkawinan anak selain berdampak pada sektor pendidikan dan kesehatan juga dapat menimbulkan terjadinya kasus kekerasan baik kekera- san terhadap perempuan dan anak maupun kekerasan yang terjadi dalam ru- mah tangga, seperti data kekerasan di bawah ini : Gambar 4.19 Tren Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Anak di Provinsi Bengkulu Tahun 2016 s.d 2018 Sumber data : Dinas P3APPKB Prov. Bengkulu Sesuai gambar di atas terdapat penurunan jumlah korban kekerasan terhadap anak di Provinsi bengkulu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, akan tetapi jika dilihat data menurut kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu masih terdapat kantung-kantung kekerasan diantaranya di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan 26 korban dan Kepahiyang dengan 25 korban. Jika dilihat data menurut kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu Tabel 4.20 Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Anak menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No Kab/kota Usia Jumlah 1-12 th 13-18 th 1 Bengkulu 6 6 12 2 Bengkulu Tengah 8 18 26 3 Bengkulu Utara 6 9 15 4 Bengkulu Selatan 5 3 8 5 Seluma 5 7 12 6 Kepahiang 7 18 25 7 Rejang Lebong 7 10 17 8 Lebong 8 5 13 9 Kaur 2 4 6 10 Muko-Muko 5 12 17 Jumlah 59 92 151 Sumber data : Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu 4.2 Analisa Situasi Perempuan yang hamil pada usia 17 – 18 tahun berdampak menyebab- kan kematian ibu. Kabupaten Lebong dan Bengkulu Selatan masuk dalam kuadran pertama dimana perempuan yang pernah hamil pada usia 17 – 18 ta- hun sebesar 21.61 % dengan kematia ibu sebesar 39, khususnya di Kota Bengkulu terjadi anomali dimana perempuan yang pernah hamil usia 17 – 18 tahun rendah tetapi terjadi kematian ibu yang tinggi. Hasil analisa kuadran perempuan yang pernah hamil usia 17 – 18 tahun dengan kematian dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 4.21 Analisis Kuadran Berdasarkan hasil analisis kuadran antara perempuan yang hamil usia 17 – 18 tahun, ternyata Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Mukomuko, dan Lebong berada di kuadran pertama dengan usia kehamilan 17 – 18 tahun rendah dan dengan kematian bayi juga rendah. Sementara Kabu- paten Rejang Lebong, Bengkulu Tengah dan Seluma, Bengkulu Utara, Kaur dan Kepahiang merupakan kabupaten dengan angka perkawinan perempuan usia 17 – 18 tahun. Hasil analisis kuadran dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Gambar 4.22 Usia perkawinan yang masih terlalu muda merupakan faktor risiko stunting menjadi meningkat. Stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yaitu tinggi ba- dan yang lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya. Hal ini berdampak buruk pad aspek kognitifnya. Kota Bengkulu masuk dalam kuadran pertama dimana perempuan yang pernah hamil pada usia 17 – 18 tahun sebesar 9.89 dengan bayi pendek
11.Pada kuadran kedua Kabupaten Kaur, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Tengah. Pada kuadran ketiga Kabupaten Bengkulu Utara, Mukomu- ko dan Kepahiang. Pada kuadran keempat Kabupaten ebong dan Bengkulu Se- latan.Analisa kuadran antara Usia Kawin Pertama pada perempuan usia 17 s.d 18 dengan kasus bayi pendek dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Gambar 4.23 ASFR 15-19 tahun adalah banyaknya kelahiran selama setahun per-1000 perempuan pada kelompok umur 15 – 19 tahun. Apabila seorang perempuan melakukan perkawinan terlalu muda menyebabkan masa reproduksinya menjadi panjang sehingga berpengaruh terhadap jumlah anak yang dilahirkannya, se- hingga sangat erat hubungannya antara ASFR15-19 tahun dengan usia kawin pertama. Berdasarkan hasil analisis kuadran antara ASFR15-19 tahun dengan usia kawin pertama usia di bawah 16 tahun di Provinsi Bengkulu dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Gambar 4.24 Jika dilihat berdasarkan analisis kuadran di atas ternyata Kota Bengkulu berada di kuadran pertama dengan usia kawin pertama di bawah 16 tahun ren- dah dan dengan ASFR15-19 tahun yang rendah pula. Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara dan Seluma berada pada kuadran kedua dimana Usia kawin pertama ren- dah tetapi ASFR15-19 tahun tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah dan Mukomuko berada di kuadran ketiga dengan angka usia kawi ku- rang dari 16 tahun tinggi dan ASFR15-19 tahun juga tinggi. Sedangkan Kabupat- en Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang dengan usia kawin pertama di bawah 16 tahun yang tinggi tapi ASFR15-19 tahun rendah. Hasil analisis kuadran dapat dilihat pada gambar di bawah ini : Dalam penyelenggaraan pencegahan perkawinan anak dilaksanakan sesuai arah kebijakan, strategi dan sasaran sebagai berikut : Tabel 5.1 Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu Misi II : Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan Tujuan Sasaran Strategi Arah kebijakan Meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan kesejahteraan sosial dan layanan dasar dibidang pendidikan, kesehatan serta perekonomian rakyat berbasis keunggulan lokal Meningkatnya layanan kualitas dan kuantitas pelayanan kesejahteraan sosial Pencegahan,Peng urangan dan pe nanganan Penyan dang Masalah Ke sejahteraan Sosial (PMKS) Meningkatkan kualitas pelayanan sosial masyarakat dan penyandang kesejahteraan sosial. Meningkatnya akses dan pemerataan layanan pendidikan serta meningkatnya minat baca di semua lapisan masyarakat Meningkatkan jangkauan dan akses layanan pen didikan yang adil, merata dan berkualitas,Pe ningkatan kuali tas layanan dan pembudyaan gemar membaca Pembangunan dan perbaikan sarana & prasarana pendidikan dan peningkatan pusat – pusat Pembelajaran dan Pelatihan serta meningkatkan minat baca masyarakat
1.Peningkatan sarana dan prasarana, pro mosi gemar membaca
2.Peningkatan sarana dan prasarana per pustakaan sekolah Meningkatnya standar layanan pendidikan dan relevansi pendi dikan terhadap pengembangan potensi daerah Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan standar pendidikan
1.Peningkatan Mutu pendidikan dan Kompetensi Tenaga Pendidik
2.Meningkatkan standar akreditasi pendidikan Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
1.Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak
2.Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular Meningkatnya akses, Meningkatkan ketersediaan
1.Pemenuhan kebutuhan sumber pemerataan dan standar layanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar daya di setiap fasilitas pelayanan ke sehatan jaringannya
2.Meningkatkan akses dan pemerataan laya nan kesehatan di da erah terpencil, perba tasan dan kepulauan (DTPK) Meningkatnya akses dan kualitas pelayanan pengendalian penduduk, KB dan kesehatan reproduksi remaja Menurunkan angka kelahiran penduduk dan pemahaman kesehatan reproduksi bagi remaja
1.Peningkatan akses dan pelayanan KB yang merata dan berkualitas
2.Peningkatan intensi tas layanan keseha tan reproduksi bagi remaja guna mence gah kelahiran di usia remaja Meningkatnya kesempatan kerja dan kompetensi tenaga kerja Meningkatkan kesempatan kerja dan kompetensi tenaga kerja serta pengembangan sarana prasarana pelatihan kerja
1.Meningkatkan kesem patan dan Kompeten si Tenaga Kerja mela lui pendidikan dan pelatihan yang bero rientasi pada pasar kerja.
2.Pembangunan Sarana dan Prasara na Pelatihan Kerja Misi VI : Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meningkat nya kualitas dankuantitas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meningkatnya kualitas dan kuantitas layan an dasar bagi perempuan dan peningkatan pe ran perempuan dalam pembangunan Meningkatkan peran dan akses perempuan dalam pembangunan Peningkatan Pengarusutaman Gender dalam pembangunan Meningkatnya perlindungan terhadap perem puan dananak Melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan Meningkatkan layanan perlindung an kepada perempu an dan anak korban tindak kekeraran Misi VIII : Mewujudkan masyarakat Bengkulu yang agamis, berbudaya, berkesadaran wisata dan demokratis Meningkatnya kualitas keagamaan, kebudayaan, dan demokrasi masyarakat Bengkulu Meningkatnya kon disi dimana prinsip-prinsip keagamaan,buda ya dan Demokratis terintegrasikan dengan baik dalam kegiatan pemerin tahan dan masyarakat Meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilainilai agama, budaya dan demokrasi dalam masyarakat
1.Menciptakan kondisi yang kondusif dalam kehidupan di masyarakat
2.Meningkatkan penerapan Demokrasi dalam kehidupan bernegara 5.2 Road Map Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tabel 5.2 Roadmap Rencana Aksi daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu Tahun 2019 s.d 2023 No Indikator sasaran Sum ber dataBasel ine 201820192020202120222023 1. Angka Kemiskinan (%) BPS 16.63 – 16.23 16.09 – 15.69 15.42 – 15.02 14,64 – 14.24 14,64 – 14.24 14,64 – 14.24 2. Angka Hara pan Hidup (tahun) BPS 69.82 70,23 70,71 71,26 71,26 71,26 3. AKB/1.000 (Jiwa) BPS 7 9 8 8 8 8 4. AKI/100.000 (Jiwa) BPS 111 114 113 112 112 112 5. Persentase gizi buruk/ gizi kurang (%) Din Kes 8.3 7.9 7.5 7 7 7 6. Pertumbuhan penduduk (%) BPS 1.50 1,45 1,41 1,36 1,36 1,36 7. Persentase Akseptor KB (%) BKKB N 70 71 72 73 73 73 8. Pendapatan perkapita (Rp) BPS 37.675. 125 42,497, 539 47,937 ,224 54,073 ,189 54,073 ,189 54,073 ,189 9. Angka Penganggura n (%) BPS 3,15 3,05 2,90 2,80 2,80 2,80 10. Indeks Pem bangunan gender (IPG) BPS 92,52 93,02 93,52 94,02 94,02 94,02 11. Indeks Pem berdayaan Gender (IDG) BPS 70.26 73,06 73,56 73,86 73,86 73,86 12. Persentase kasus keke rasan Perem puan dan anak yang diselesaikan (%) DP3A PPKB 20 % - 30 % 30%- 40% 40%- 50% 50%- 60% 50%- 60% 50%- 60%
13.ASFR (15-19 TH) BPS 45 28 27 25 25 25 14. Indeks Penge tahuan Rema ja tentang KRR SKAP 30.9 94 95 100 100 100 15. % masyarakat yang menge tahui isu ke pendudukan SKAP 52,2 71.36 73.15 90 90 90 16. % keluarga yang memiliki pemahaman dan kesadar an tentang 8 fungsi keluarga SKAP 27 99 100 100 100 100 Kesehatan remaja Puskesmas 45 47 131 131 131 Kegiatan kesehatan remaja di pusk- esmas Jumlah puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan peduli remaja sesuai standar Puskesmas 20 20 142 142 142 Program Per- baikan Gizi Masyarakat Pemberian PMT pa- da bumil Jumlah kab yang melaksanakankemitraan bidan dukun (KBD), ru- mah tunggu Kab 2 kab/ kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota Pemberian Fe pada remaja % remaja yang mendapatkan Fe Remaja 30 30 100 100 100 Meningkat kan layanan KB dan kesehatan reproduksi Program Keluarga Ber- encana Monev Kependudukan dan KB Surat Edaran Ke Kab/Kota tentang pencegahan perkawinan anak dan pendewasaan usia kawin Bupati/ walikota 1 Dinas P3A&PP KB Prov. Bkl Jumlah RAD pencegahan perkawinan anak OPD dan mitra kerja 1 Jumlah PLKB sebagai duta anti perkawinan anak PLKB 329 Perjanjian Kerjasa- ma Jumlah Perjanjian Ker- jasama Ormas 5 5 5 5 Sosialisasi pencegahan per- nikahan dini Tk. SLTP/SLTA Jumlah Sosialisasi pencegahan pernikahan dini di tingkat SLTP/SLTA Kab/Kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota Program Kesehatan Re- produksi Remaja Advokasi dan KIE Kespro remaja Jumlah Advokasi dan KIE Kespro remaja Kab/kota 4 keg 4 keg 4 keg 4 keg Program Pengembangan Pusat PIK-KRR Edukasi dan ad- vokasi kependudukan dan ketahanan keluarga Jumlah Edukasi dan ad- vokasi kependudukan dan ketahanan keluarga OPD, Ormas, Kader 6 pert 6 pert 4 keg 4 keg Penguatan komit- men pelaksanaan KKBPK dengan mi- tra kerja Jumlah mitra kerja yang berkomitmen thd KKBPK Mitra kerja 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg Pembentukan Fo- rum Pelayanan KRR bagi klompok rema- Jumlah Forum Pela- yanan KRR bagi ke- lompok remaja di luar Kab/kota 1 kab/ kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota 2 kab/ kota ja di luar sekolah sekolah yang dibentuk Meningkatnya akses dan pemerataan layanan pendidikan serta meningkatnya minat baca di semua lapisan masyarakat Program mana- jemen pela- yanan pendidikan Bintek penyuluhan bahaya pergaulan bebas terhadap siswa SMA/SMK se- Provinsi Bengkulu Tersegahnya perkawinan anak Ketua OSIS dan relawan/ siswa berisiko 1 Keg Dikbud Pemberdayaan guru BK dalam pembinaan siswa Jumlah guru BK yang melaksanakan bimb- ingan dan konseling Guru BK 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Surat Edaran un- tuk kegiatan Rohis, PIK-R di sekolah Jumlah Surat Edaran untuk kegiatan Rohis di sekolah sekolah 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Pelaksanaan SSK, SRA Jumlah sekolah yang melaksanakan SSK SSK 10 ssk Keluarga Berencana Pembangunan berbasis kependudukan di provinsi Bengkulu Jumlah fasilitasi dan koordinasi Jumlah OPD Pemprov Bengkulu 10 keg Biro Pemerint ahan dan Kesra Provinsi Bengku lu Peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan serta kebudayaan Koordinasi kebijakan bidang kependidikan dan kebudayaan Jumlah fasilitasi dan koordinasi, monitoring dan evaluasi, survei pemberian bantuan bidang kependidikan dan kebudayaan OPD Pemprov Bengkulu 10 keg Seleksi dan penilaian sekolah sehat tingkat provinsi Bengkulu Jumlah Sekolah sehat tingkat provinsi Bengkulu sekolah TK, SD, SMP dan SMA 12 skl Meningkatnya layanann kualitas dan kuantitas pelayanan kesejahteraan sosial Program pela- yanan kese- jahteraan so- sial anak Temu penguatan anak dan keluarga Jumlah anak dan keluarga yang mengikuti Temu penguatan anak dan keluarga Anak dan keluarga 100 130 150 160 175 Dinas Sosial Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Pemberdayaan Karang Taruna Sadar Wisata Jumlah Karang Taruna yang diberdayakan Karang Taruna 120 120 120 120 120 sosial Bimbingan Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Jumlah TKSK yang mendapatkan bimbingan teknis Tenaga Kesejah teraan Sosial Kecamatan (TKSK) 128 128 128 128 128 Pelayanan dan Perlindungan Sosial Anak Pelayanan dan pembinaan Anak Remaja dalam Panti Sosial Bina Remaja Jumlah Anak remaja panti sosial Bina Remaja yang mendapatkan pelayanan dan pembinaan dalam Panti Sosial Bina Remaja Jumlah Anak remaja panti sosial Bina Remaja 15 30 45 50 60 Pelayanan Kesejahteraan so- sial Anak Jumlah anak yang mendapatkan pelayanan kesejahteraan anak Anak dan keluarga 15 30 45 50 60 Bimbingan Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Jumlah TKSK yang mendapatkan bimbingan teknis Tenaga Kesejah teraan Sosial Kecamatan (TKSK) 128 128 128 128 128 Peningkatan pengembangan kualitas SDM Penyuluhan dan bimbingan sosial untuk PSKS Jumlah orang PSKS yang mendapatkan penyuluh an dan bimbingan sosial PSKS 100 128 128 128 128 Peningkatan partisipasi masyarakat dalam memba ngun desa Penguatan kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Jumlah kab/kota yang difasilitasi pembentukan kader penggerak pembangunan desa Kader PMD 10 kab/ kota Dinas PMD Program Pen- ingkatan kapa- sitas kelem- bagaan masya rakat dan peme rintahan desa /kelurahan Fasilitasi Pokja TPPKK Prov. Bkl Jumlah Kab/kota yang difasilitasi Kab/kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Terwujudnya keamanan dan ketertiban umum, pene- Keamanan dan kenyamanan lingkungan Razia di lokasi wisata Jumlah lokasi wisata yang dilakukan razia Masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa Satpol PP gakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang profe- sional, tang- gap, mampu, trampil dan simpatik menuju masyarakat Bengkulu yang tertib, aman dan damai. 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Meningkatkan kapasitas dan kuantitas layanan infor- masi publik Program Pemeliharaan dan pengen- dalian infra- struktur TIK Pengembangan in- frastruktur TIK Daerah terpencil % masyarakat yang menerima informasi Masyarakat 75 % 90 % 100 % 100 % 100 % Dinas Komu- nikasi, In- format- ika dan Statistik Program Pengembangan Teknologi In- formasi Penyediaan dan pengembangan jaringan TIK Jumlah TIK yang dikem- bangkan TIK 4 4 4 4 4 Pengembangan Komunikasi , informasi dan media masa Diseminasi infor- masi melalui koran masuk desa Jumlah informasi yang dikelola dan diberikan kepada masyarakat Masyarakat 12 12 12 12 12 Diseminasi infor- masi melalui media % penyebarluasan infor- masi kepada masyarakat Masyarakat 64 % 89 % 100 % 100 % 100 % Pembentukan dan pem- berdayaan ke- lompok infor- masi Pembentukan dan pemberdayaan ke- lompok informasi masyarakat dan media tradisional Jumlah Lembaga Komu- nikasi dan Informasi yang diberdayakan Lembaga Komu- nikasi dan In- formasi 8 8 23 Undang_Undan g No 1 thn 1974 tentang perkawinan Binmas Islam Sosialisasi pencegahan kawin anak Jumlah sosialisasi yang dilaksanakan Anak 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Kanwil Agama Sosialisasi pem- binaan remaja usia nikah Jumlah Sosialisasi pem- binaan remaja usia nikah Remaja usia ni- kah 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Pembinaan remaja Jumlah pembinaan Remaja 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg Orientasi pem- binaan pasangan usia nikah < 5 th Jumlah Orientasi pem- binaan pasangan usia nikah < 5 th pasangan usia nikah < 5 th 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Orientasi remaja pranikah Jumlah pelaksanaan orientsi remaja pranikah Remaja Pranikah 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Rakor pencegahan perkawinn anak Terlaksanaynya Rakor Ormas penggagas 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg Pembinaan dan penyuluhan pencegahan kawin anak dan akibatnya Jumlah Kab/kota yang dilaksanakan Pembinaan dan penyuluhan pencegahan kawin anak dan akibatnya Remaja 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Aplikasi SIMKAH Administrasi Kependudukan MOU persyaratan nikah mengguna kan aplikasi SIMKAH Jumlah MOU Kanwil Agama dengan Dukcapil Dukcapil 1 Proses pencatatan perkawinan melalui aplikasi SIMKAH Jumlah pelaksanaan proses perkawinan dengan menggunakan aplikasi SIMKAH Calon pengantin 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Percepatan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Jumlah kab/kota yang melakukan Percepatan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Anak-anak 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Dinas Dukcapil Gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan Jumlah Kab/kota yang melaksanakan Gerakan Indonesia sadar admin- istrasi kependudukan Masyarakat 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota UU No. 52 ta- hun 2009 ten- Pembinaan remaja PIK-R Pembinaan Remaja melakukan PIKR Jumlah kelompok remaja (PIK-R) yang PIK-R 335 335 335 335 335 tang perkem- bangan kependudukan dan pem- bangunan keluarga Genre/pendewasaa n usia pernikahan menyebarkan informasi tentang kespro dan PUP BKKBN Bengku lu Fasilitasi Pemben- tukan, pembinaan PIK-R Jumlah PIK-R yang aktif PIK-R 335 335 335 335 335 Pelayanan PPKS Jumlah pelaksanaan pe- layanan PPKS Remaja dan keluarga 65 65 65 65 65 Workshop PKBR bagi Sakakencana Jumlah Sakakencana yang dapat menerapkan PKBR Saka kencana - 10 10 10 10 Sosialisasi PKBR di Kampung KB Jumlah remaja di Kam- pung KB yang dapat menerapkan PKBR Remaja di Kam- pung KB 3 3 3 3 3 Pelatihan PS-KS Jumlah PSKS bertambah di setiap PIK-R PIK-R - 100 100 100 100 Penyediaan media informasi bagi PIK- R Jumlah media informasi bagi PIK-R PIK-R 400 400 400 400 400 Pembinaan BKR Sosialisasi PKBR Jumlah keluarga yang mampu menerapkan 8 fungsi keluarga OPD-KB dan Kader BKR 144 144 144 144 144 Workshop PKBR bagi PIK-R dan BKR Jumlah pembina, kader yang menerapkan PKBR di sekolah, keluarga dan masyarakat OPD-KB, Pem- bina PIK-R, kader BKR, PKB/PLKB, ang- gota PIK-R 479 479 479 479 479 Penyuluhan Hukum ke tokoh agama, BMA, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Masyarakat umum dan masyarakat Binaan Jumlah penyuluhan Hukum tokoh agama, BMA, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Masyarakat umum dan masyarakat Binaan 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg 1 Keg KANWIL HUKUM DAN HAM SK Pemben- tukan Tim PAAR Pola asuh anak dan remaja dengan penuh Penyuluhan PAAR % penyuluhan PAAR Kader PKK 40 % 50 % 60 % 70 % 100 % PKK Pembentukan SK SK PAAR Masyarakat 40 % 50 % 60 % 70 % 100 Prov/Kab/Kota cinta kasih PAAR % Simulasi PAAR Jumlah Simulasi PAAR Stakeholder 40 % 50 % 60 % 70 % 100 % Meningkatkan kesadaran remaja ter- hadap TRIAD KRR Peningkatan dan pengem- bangan Sosialisasi Triad KRR Jumlah sosialisasi Triad KRR Sekolah dan remaja di Kam- pung KB 335 335 335 335 335 Genre Bengku- lu KIE dan advokasi Jumlah KIE dan advokasi Masyarakat 138 138 138 138 138 Konseling Jumlah konseling Kon- seling Masyarakat 50 50 50 50 50 Permainan edukasi Jumlah Permainan edukasi Masyarakat 138 138 138 138 138 Life Skill ku untuk negeri Jumlah Life Skill ku un- tuk negeri Masyarakat 138 138 138 138 138 Pembinaan PIK-R Sosialisasi PKBR Jumlah Remaja yang mampu menerapkan PKBR Remaja 479 479 479 479 479 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 33 Tahun 2018 Advokasi ten- tang kesehatan dan hak sek- sual dan re- produksi wanita melalui pemberdayaan kepemimpinan perempuan akar rumput di Pulau Su- matera Diskusi kritis per- empuan dewasa Jumlah perempuan de- wasa yang mendapat in- formasi modul pendidi- kan kesehatan tbuh dan reproduksi untuk anak Perempuan de- wasa di 5 ds/kel di Kab. RL, Se- luma dan Kota Bkl 450 495 540 585 630 Cahaya Perempu an WCC Diskusi kritis per- empuan dan laki- laki muda Jumlah perempuan dan laki-laki muda yang mendapat informasi modul pendidikan kesehatan tbuh dan re- produksi untuk anak Perempuan dan laki-laki muda di 5 ds/kel di Kab. RL, Seluma dan Kota Bkl 290 319 348 377 406 Pendamp- ingan/konseling HKSR untuk kasus KtPA/kekerasan seksual Jumlah perempuan korban kasus KtPA/keke rasan seksual yang men dapatkan layanan pen- dampingan/konseling HKSR Korban KtPA 60 57 54 51 48 Dialog interaktif di radio Jumlah penyebaran in- formasi tentang pencega- han perkawinan anak Masyarakat 400 400 400 400 400 Aksi kolektif Forum Perempuan Muda dampingan Cahaya Perempuan WCC mengenai isu perkawinan anak Jumlah perempuan dan laki-laki muda aktif me- nyuarakan/kampanye “Akhiri Perkawinan Usia Anak” BEM/HIMA di 5 PT di bengkulu 150 150 150 150 150 Monev implementa- si Pergub Bengkulu No. 33 tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Jumlah Monev imple- mentasi Pergub Bengku- lu No. 33 tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak Anggota Kelom pok Perempuan Muda, Perem puan Dewasa dan Laki – Laki Muda 1 1 1 1 1 Pelatihan Leadreship untuk calon Kader Pendidik sebaya di Kota Bengkulu 150 remaja menjadi Kader Pendidik Sebaya yang berasal dari 15 PIK- R tingkat SMP dan SMA Remaja 2 2 2 2 2 PKBI Pelatihan Komuni kasi Perubahan Perilaku bagi Kader Pendidik Sebaya 30 orang pendidik sebaya menguasai komunikasi perubahan perilaku Remaja 2 2 2 2 2 Pelatihan Konselor Sebaya 20 remaja terlatih menjadi konselor sebaya Remaja 2 2 2 2 2 Pemberian Informasi Jendela Anak Remaja (Pijar) Remaja memahami ten tang isu kesehatan repro duksi remaja sebagai bagian dari kebutuhan remaja Remaja 2 2 2 2 2 Pelayanan konseling dan informasi kesehatan reproduksi remaja Jaringan kelompok sebaya sebagai wadah pemberdayaan remaja di seluruh kab/kota di provinsi Bengkulu Remaja 12 12 12 12 12 Pendidikan Anak Usia Dini Plus Diskusi kelompok Orang tua murid mema hami tentang kesehatan reproduksi, kesetaraan Orang tua murid 12 12 12 12 12 gender dan KB Bina Anaprasa - Adanya wadah tumbuh kembang bagi anak - Ibu atau orang tua memahami kesehatan reproduksi Anak dan orang tua 4 4 4 4 4 Jaringan Perempuan Usaha Kecil dan CBD Penyebaran Informasi KIE Meningkatnya kesadaran masyarakat tentang keluarga berencana Kelompok perempuan 12 12 12 12 12 Konseling Keluarga Berencana Masayarakat lebih memahami persoalan- persoalan KB Laki-laki Perempuan 12 12 12 12 12 Pendampingan Pokja pencegahan dan penanganan KTPA se-kota Bengkulu Sosialisasi pergub dan penyebaran informasi KTPA di Pokja sekolah Se- Kota Bengkulu Pokja sekolah memiliki mekanisme pencegahan KTPA dan pencegahan perkawinan anak diseluruh sekolah Se- kota Bengkulu Pokja Pencegahan dan Penanganan KTPA se-Kota Bengkulu 6 8 10 15 20 Yayasan PUPA Pendidikan pencegahan perkawinan anak Penyuluhan dan pelatihan pencegah an perkawinan anak bagi pelajar Mengurangi usia pernikahan diusia remaja/ pelajar Pelajar kota Bengkulu 2 2 2 2 2 KPI Wilayah Bengku lu Seminar pencegahan perkawinan anak di kampus Memperkenalkan dampak dan upaya pencegahan perkawinan usia anak Pelajar/remaja 1 1 1 1 1 Sosialisasi tk. Desa (Balai perempuan dan membuka ru- ang Posko pen- gaduan) untuk semua isu per- empuan dan anak Jumlah Sosialisasi tk. Desa (Balai perempuan dan membuka ruang Posko pengaduan) untuk semua isu perempuan dan anak Pelajar/remaja 12 12 12 12 12 Advokasi ke perangkat desa dan Jumlah Advokasi ke perangkat desa dan ke- perangkat desa/ kelurahan 2 2 2 2 2 kelurahan secara berjenjang lurahan secara berjen- jang Menurunkan angka perkawinan anak Pendidikan pencegahan perkawinan anak Sosialisasi pencegahan perkawinan anak Jumlah soaialisasi yang memiliki keterampilan da lam pencegahan perkawi nan pada teman ebaya Pelajar/remaja 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg Forum Anak Provinsi Bengku lu Riset tentang pencegahan perkawinan anak di Kota Bengkulu Adanya riset/ penetian tentang pencegahan perkawinan anak Riset 1 Pendidikan di sekolah Sosialisasi dampak perkawinan anak Jumlah Sosialisasi dam- pak perkawinan anak Siswa sekolah 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg Edukasi Peran anak sebagai agen 2p Jumlah Edukasi Peran anak sebagai agen 2p Siswa sekolah 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg UU No. 52 ta- hun 2009 ten- tang perkem- bangan kependudukan dan pem- bangunan keluarga Sosialisasi pence gahan perkawinan anak melalui radio dan tv Jumlah sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui media ce- tak, radio dan tv Masyarakat 1 keg 1 keg 1 keg 1 keg 1 Keg BMA Rapat dengan BMA kab/kota untuk penyebarluasan informasi pencegahan perkawinan anak Jumlah rapat dengan BMA kab/kota untuk penyebarluasan informasi pencegahan perkawinan anak Kab/kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Penerapan hukum adat kepada masyarakat yang berzina Jumlah hukum yang diterapkan Masyarakat 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota 10 kab/ kota Dokumen Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu merupakan dokumen yang secara terus menerus dapat dikaji ulang secara bersama antara pihak pemerintah dan non pemerintah. Metode yang diterapkan adalah dengan konsultasi dan partisipasi publik, sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemantauan. GUBERNUR BEN GKULU H. ROHIDIN MERSYAH