menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubaian Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X. 03 Tahun 2OO8 tentang Prosedur dafl Tata Caia Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungar Pemerintah Provinsi Bengkulu; : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (kmbararr Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Iembarar Negara Republik Indonesia Talun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Mengingat 13. 12. 10. 11. 9. 8. 6. 7. 4. 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 201 I tent.rng Pembentukan Peraturan Perundarg-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Talun 2011 Nomor 82, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubal beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daeral (Lembaran Negara Republik lndonesia Talun 2015 Nomor 58, Tarnba}Ian l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Ta}lun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Taiun 1967 dan Pelaksanaar Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan [4mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan KeuanBan dan Kinerja Instlrnsi Pemerintah (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan L€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedomar Pengelolaan Keualgan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11Nomor310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negal:a Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (L€mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO7 Nomor 6); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dal Belalja Daerah Talun Anggaran 2016 (kmbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 1);
14.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4); MEMUTUSKAN: MenetapKan :PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR X. 03 TAHUN 2OO8 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PRO\,'INSI BENGKULU. Pasal I Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X. 03 Tahun 2OO8 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungart Pemerintal Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X. 03 Talun 2008 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungar Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 9) diubah sebagai berikut: