a.penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Pemerintahan Umum;
b.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
c.penyiapan bahan analisis data dan bahan administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
d.penyiapan bahan perumusan kebijakan yang berkenaan dengan administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah;
e.penyiapan bahan petunjuk pelaksanaan yang berkenaan dengan administrasi, pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
f.penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan pelaporan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
g.penyiapan bahan analisis data dan bahan pengangkatan, pemberhentian dan pengambilan sumpah/ janji anggota DPRD; http://jdih.bengkuluprov.go.id
h.penyiapan bahan perumusan kebijakan mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pengambilan sumpah/ janji anggota DPRD;
i.penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pengambilan sumpah/ janji anggota DPRD;
j.penyiapan bahan penyusunan keputusan tentang peresmian pengangkatan dan peresmian pemberhentian anggota/ pimpinan DPRD kabupaten/kota;
k.penyiapan bahan usulan peresmian pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan/pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri;
l.penyiapan bahan rekomendasi izin ke luar negeri bagi anggota DPRD;
m.penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan pengangkatan, pemberhentian dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD;
n.penyiapan bahan penerimaan kunjungan kerja anggota DPRD;
o.penyiapan bahan rekomendasi izin ke luar negeri bagi pimpinan/ anggota DPRD;
p.penyiapan bahan fasilitasi pembentukan kawasan khusus bencana, kebakaran serta gangguan ketenteraman dan ketertiban;
q.penyiapan bahan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah (Forkompimda) Provinsi;
r.menghadiri rapat teknis di bidang pemerintahan umum sesuai disposisi atasan;
s.pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Pemerintahan Umum;
t.penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Pemerintahan Umum;
u.pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
v.Fasilitasi administrasi pensiun Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah; http://jdih.bengkuluprov.go.id
w.pelaksanaan fasilitasi Gubernur Wakil Pemerintah Pusat; dan
x.pelaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.