a.Data yang dibutuhkan Kanwil DJP dan KPP dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi: 1) kepemilikan kendaraan baru, meliputi data kepemilikan kendaraan bermotor memuat Nomor Polisi, Nama Pemilik, Alamat Pemilik, Tahun Pembuatan, NJKB, Jenis Kendaraan, Merk Kendaraan, Tipe Kendaraan, Isi Silinder (CC), dan jenis bahan bakar yang akan digunakan; 2) data kepemilikan hotel/ penginapan, meliputi nama hotel/ penginapan, alamat hotel/ penginapan, jumlah kamar, kelas hotel/ penginapan, nama pemilik hotel/ penginapan, alamat pemilik hotel/penginapan, dan jumlah pajak hotel; 3) data kepemilikan restoran, meliputi nama restorarr, alamat restoran, nama pemilik restoranJ kapasitas pengunjung, jumlah karyawan, dan jumlah pajak restoran; 4) data usaha hiburan, meliputi nama usaha hiburan, alamat usaha hiburan, nama pemilik usaha hiburan, alamat pemilik usaha hiburan, jenis hiburan, dan.jumlah pajak hiburan; 5) data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memuat nama pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan banglrnan, alamat pihak yang menerima pengalihan hak atas tanah dan bangunan, alarnat objek, nilai perolehan objek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, tanggal tiansaksi, dan nilai BPHTB; d) e) c) -8 6) data Surat, Izin Usaha, memuat nomor izin, nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis usaha, nama pemilik, alamat pemilik, klasifikasi, modal, jumlah karyawan, dan masa berlaku; 7) data lzin Mendirikan Bangunan (lMB), meliputi nomor izin, tanggal izin, nama pemohon, alamat pemohon, lokasi bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi/ peruntukan bangunan, dan status tanah; 8) data Usaha Kecil Menengah (UKM) / Koperasi, meliputi Nama UKM / Koperasi, Alamat UKM /Koperasi, kegiatan UKM / Koperasi, alamat pengurus, badan hukum, jumlah anggota, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 9) data perusahaan yang berinvestasi Penanaman Modal Asing (PMAI / Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), meliputi nama perusahaan, alamat perusahaan, asal Negara, sektor usaha, lokasi usaha, badan hukum dan NPWP; 10)data Tenaga Kerja Asing (TKA), meliputi nama TKA, alamat/domisili TKA, jabatan TKA, kewarganegaraan, sektor usaha, lokasi usaha, dan NPWP cabang; 11) data Pemenang Lelang, pemilihan langsung dan penunjukan pengadaal barang dan jasa; dan 12) Data Transaksi Harian (DTH) pemenang pada pengadaan barang dan jasa, pemotongan PPh Pasal 21. b- Data PPh OPDN dan PPh Pasal 21 pada Kanwil DJP dan KPP yang diperlukan Pemerintah Daerah, meliputi: 1) data Rencana Penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 dan Realisasi PPh OPDN dan PPh Pasal 21 setiap Kabupaten/Kota dan setiap Kecamatan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, memuat nama Wajib Pajak, rekapitulasi total Wajib Pajak, dan reka pitu lasr tota I rencana penerimaan: 2J data jumlah Wajib Pajak Terdaftar setiap Kabupaten/Kota dan setiap Kecamatan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, memuat nama Wajib Pajak, rekapitulasi total Wajib Pajak, dan reka pil u lasi lotal rencana penerimaan: 3) data jumlah Wajib Pajak Bayar setiap Kabupaten/Kota dan data jumlah Wajib Pajak Bayar PPh OPDN dan PPh Pasal 21 setiap Kecamatan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, memuat nama perLlsahaan yang melakukan pembayaran, alamat perusahaan Wajib Bayar, dan rekapitulasi total penerimaan PPh OPDN dan PPh Pasal 21 ; 4) data Wajib Pajak yang melakukan pembavaran PPh OPDN dan PPh Pasal 21 berkaitan dengan pelepasan hal< atas talah dan bangunan, memuat nama penrsahaan /orang pribadi yang melakukan pembayaran, alamat perusahaan Wajib Bayar/ orang pribadi,dan 5) data identitas Wajib Pajak vang terdaltar pada suatu KPP yang memiliki usaha lebih dari s€rtu \r'ilavah Xabupatenl Kota .
2.Rencana penggalian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi pengumpulan dan pengolahan data, penetapan lokasi dan rencana inventarisasi, se.ta identifikasi potensi Wajib Pajak darl Objek Pajak melalui kegiatan penyisiran Wajib Pajak. 1. 3. 2.