menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pemberian Uang Makan Bagr Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun L967 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nonaor 244, Tanbahan tr errbaran Negara Republik trndonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu {Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lerabaran Negara Republik Indonesia Nomor 288a1; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72|PMK.O5/2O16 tentang Uang Makan bagi Pegawai Pegawai Aparatur Sipil Negara {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Al5 Nomor 6a$; Menirnbang a. Mengingat : 1. b. 2. 3. 4. http://jdih.bengkuluprov.go.id Mcnetapkan 2 S. Peraruran Oaerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Oacrah (Lembaran Oaerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6), sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tcntang Perubahan atas Peraruran Oaerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lemba.ran Dacrah Provinsi Benglrulu Tahun 2016 Nomor 4); MEMUTUSKAN: PERAnJRAN GUBERNUR TENTANG PEMBERJAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI S!PIL DI LINGKUNOAN PEMERINTAH PROVINS! BENOKULU.