menetapkan Perubahan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 202 1 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menimbang a. b. C. Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara https://jdih.bengkuluprov.go.id Repubhk Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembman Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Un.dang-undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembman Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undmlg-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undmlgm1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20:23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia TaIrun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20 12 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 5, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5958) ; 3. 4. 5. 6. 7 https://jdih.bengkuluprov.go.id
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pelaporan Pertanggungawaban Penggunaan Bantuan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun I018 Nomor 53C)), sebagaimana telah diubah dengan Nomor 78 Tahun 202C) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalmn Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawabu1 Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nc)mor 1777);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 202 1 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERrA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH UANG/BARANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH https://jdih.bengkuluprov.go.id Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 202 1 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertnnggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dad Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1 Nomor 38) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal I angka 15 dihapus dan setelah angka 15 ditambahkan (satu) 1 angka yakni angka 16, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: