menetapkan PeraturanGubernurNomor7 Tahun2016tentang PedomanPelaksanaanPenetapan.HargaPembelian TandanBuahSegarKelapaSawitProduksi PekebunDi ProvinsiBengkulu; b.bahwadengantelahterbitnyaPeraturanMenteriPertanian Nomor01/Permentan/KB.120/I/2018tentangPedoman PenetapanHargaPembelianTandanBuahSegarKelapa SawitProduksi Pekebun,makaPeraturanGubernur BengkuluNomor7 Tahun2016sudah tidaksesuailagi sehinggaperludiganti; c.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalam huruf a,dan hurufb perlumenetapkanPeraturan GubemurtentangPedomanPelaksanaanPenetapanHarga PembelianTandanBuahSegarKelapaSawitProduksi PekebunDiProvinsiBengkulu; 1.Undang-UndangNornor9 Tahun1967 tentang ·PembentukanPropinsiBengkulu(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1967Nomor19,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor2828); http://jdih.bengkuluprov.go.id 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor224,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana telahdiubahbeberapakali,terakhirdenganUndang UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublk IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5679); 3.UndangUndangNomor39Tahun2014tentang Perkebunan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2014Nomor308,TambahanNegaraRepublikIndonesia Nomor5613); 4.PeraturanMenteriPertanianNomor98/Permentan/OT. 140/9/2013tentangPedomanPerizinanUsaha Perkebunan(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2013Nomor1180); 5.PeraturanMenteriPertanian ten tang Nomor Pedoman01/Permentan/KB.120/I/2018 PenetapanHargaPembelianTandanBuahSegarKelapa SawitProduksiPekebun; MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANGUBERNURTENTANGPEDOMAN PELAKSANAANPENETAPAN HARGAPEMBELIANTANDAN BUAH SEGARKELAPASAWITPRODUKSIPEKEBUN DI PROVINS! BENGKULU. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanGubemurini yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahProvinsiBengkulu 2.PemerintahDaerah adalahPemerintahDaerahProvinsi Bengkulu.
3.GubernuradalahGubernurBengkulu. 4.Kabupaten/Kota adalahKabupaten/Kotadalamlingkup Provinsi Bengkulu. http://jdih.bengkuluprov.go.id 5.DinasadalahDinasyangmembidangiPerkebunanProvinsi danatauKabupaten/Kota. 6.KepalaDinasadalahKepalaDinasyangmembidangi perkebunanProvinsidanatauKabupaten/Kota.
7.Pekebunadalahorang perseoranganwarganegara Indonesiayangmelakukan usahaperkebunandengan skalausahatidakmencapaiskalatertentu. 8.KelompokPekebunadalahkumpulanpekebunyang terdapatdalamsatuhamparanyangmembentuk kelembagaanyangdiketahuiDinasKabupaten/Kota. 9.PerusahaanPerkebunanadalahbadan usahayang berbadanhukum,didirikanmenuruthukumIndonesia danberkedudukandiwilayahIndonesia, yang mengelola usahaperkebunandenganskalatertentu. 10.KemitraanUsahaPerkebunan adalahkerjasamayang saling menguntungkan, saling menghargai,saling bertanggungjawab,sertasalingmemperkuatdansaling ketergantunganantaraPerusahaanPerkebunandengan pekebun. 11.KelembagaanPekebunadalahLembagayangditumbuh kembangkandari,danolehpekebun untukmemperkuat danmemperjuangkankepentinganpekebun. 12.TandanBuahSegarKelapaSawitselanjutnyadisebutTBS adalah tandanbuahsegarkelapasawityangdihasilkan olehpekebun. 13.MinyakSawitKasar(Crude PalmOil)yang selanjutnya disingkatCPOadalahminyakdaging buah. 14.IntiSawit(PalmKemel)yangselanjutnyadisingkatPK adalahintibijisawit. 15.Indeks"K"adalahindeksproporsiyangdinyatakandalam persentase(%)yang menunjukkanbagianyang diterima olehpekebun.
16.RendemenCPOadalahberatCPOyangdapatdihasilkan PabrikdibagidenganberatTSB yang diolahdan dikalikan 100%(seratuspersen). 17.RendemenPKadalahberatPK yang dapatdihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan 100%(seratuspersen). http://jdih.bengkuluprov.go.id :. 18.RendemenSisacangkangadalahsisacangkangyang dapatdihasilkanpabrikdibagidenganberatTBSyang diolahdandikalikan100%(seratuspersen]. BABII TATACARAPENETAPAN INDEKS"K" Pasal 2
(1)BesaranIndeks"K"ditetapkanpalingsedikit1(satu)bulan sekaliolehGubernur.
(2)PenetapanIndeks"K"sebagaimanadimaksudPadaayat(1) dilaksanakanolehTimPenetapanHargaPembelianTBS kelapasawitproduksipekebunProvinsiBengkulu.
(3)Penetapanindeks'K"sebagaimanadimaksudayat(1) dihitungberdasarkankomponenbiayaaktual,yangterdiri dari: a.pengolahan; b.pemasaran; c.pengangkutanke pelabuhan; d.penyusutanpabrik;dan e.biayaoperasionaltidaklangsung.
(5)Penetapanindeks"K"sebagaimanadimaksudayat(1) menggunakanRumussebagai berikut: HTBS(P 1) K(P-1)=. (HCPO(P-l)XRCPO(Ah.'i.PKS))+(HPK(P-l)XRPK(AktPKS))