DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

KSP barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan : a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; b. Meningkatkan pendapatan masyarakat, penyediaan lapangan pekerjaan; c. Meningkatkan investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat; dan/atau d. Meningkatkan penerimaan daerah. Objek KSP barang milik daerah yaitu tanah dan bangunan Mess Pemerintah Provinsi yang berada di Jalan Pariwisata Kota Bengkulu. Jangka waktu KSP barang milik daerah adalah maksimal 30 (tiga puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian KSP dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilihan mitra kerjasama barang milik daerah dilaksanakan melalui tender. Pihak yang dapat menjadi mitra kerjasama barang milik daerah yaitu badan hukum yang memenuhi syarat.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…