Peraturan (iubenrur ini mulai berlzrku pada tangga) diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinl'a, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Diretapkan di Bengkulu pada tanggal 11 - 3 2Ot6 GUBERNUR BENGKULU, rrd H. RIDWAN MUKTI Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 11-3-2016 P]t, SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, ttd. H. SUMARDI BERITA DAERAH CROVINSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 7 Salinan sesu ngan aslinya KEPALA HUKUM, I M. IKHWAff. S.H.,M.H. Pembina Tk. I NrP.19690905 199403 1 011 LAMPIRAN PERATURAN GEBERNUR BENGKULU NOMOR TAHUN 20I6 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN I. TATA NIAGA TBS DAN MEKANISME PENETAPAN HARGA TBSI
l.Tara n,aga TBS kelapa sawit.
a.Dalam upaya menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, serta sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian yang melandasi petunjuk ini, yaitu dalam hal kewajiban jual dan beli pekebun maupun perusahaan, maka antara pekebun, pekebun swadaya dalam hal ini melalui koperasi atau kelembagaan pekebun dengan perusahaan membuat perjanjian kerjasama jual beli TBS dalam sistcm kcmitraan usaha yang diketahui oleh pemerintah kabupaten/kota sctempat melalui dinas yang membidangi perkebunan kab/kota.
b.Dalam hal kewajiban jual dan beli bagi pekebun maupun perusahaan, maka antar pekebun dengan perllsahaan Pabrik keiapa sawit harus membuat perjanjian kerjasama juai beli TBS dalam sistem kemitraan usaha yang diketahui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat melalui Dinas yang membidangi Perkebunan di Kab/Kota.
c.Harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan satu minggu sekali sctiap hari senin dalam sebulan setelah diadakan pengkajian dan evaluasi dalam rapat yang diselenggarakan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun.
d.Produksi TBS yang dijual pekebun kepada perusahaan pabrik kelapa sawit hanya produksi yang berasal dari kapling kebunnya dan berkualitas baik (matang panen paling lama 24 jam setelah panen sudah sampai di Pabrik kelapa sawit).
e.Produksi perkebunan yang dihimpun oleh kelembagaannya dan sudah diterima di Pabrik kclapa sa\a,it harus segcra dibayar oleh perusahaan pabrik kelapa sawit dalam waktu selambat-lambatnya pada minggu kesatu bulan berikutnya, sesuai dengan harga dan jumiah tonase yang diterima setelah dipotong dengan kewajiban-kewajiban pekebun yang harus dibayar apabila hal tersebut memang tercantum dalam perjanjian kerja sama kemitraan dan atau dalam perjanjian lain yartg dibuat antara pekebun dengan perusahaan pabrik kelapa sawit.
f.Pembayaran hasil produksi TBS pekebun dimaksud diberikan oleh perlrsahaan pabrik kelapa sawit/supplier.
g.Apabila Pabrik kelapa sawit yang telah melakukan kemitraan usaha dengan pekebun/kelcmbagaan pekebun akan mengambil kebijakan untuk melaksanakan kerja sama olah (KSO) dengal pihak 1ain, maka prioritas utama pihak lain dimaksud agar ditawarkan terlebih dahulu kepada kelembagaan pekebun mitra usahanya.
2.Mekanisme penetapan harga TBS :
1.Perusahaan pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas tertentu melakukan jual beli hasil TBS dengan pekebun, perkebunan inti rakyat, pekebun plasma, kebun masyarakat desa, dan atau kelembagaan pekebun.
2.Kelengkapan dokumen yang digunakan untuk kepentingan Penetapan harga TBS diserahkan setiap minggunya.
3.Seluruh data yang diperlukan untuk perhitungan harga tandan buah segar yaitu harga penjualan minyak sawit (ekspor), penjualan Inti Sawit, nilai Indeks "K" beserta seluruh komponen biayanya disediakan dan bersumber dari perusahaan pabrik kelapa sawit.
4.Jika ada di antara beberapa perusahaan dimaksud tidak menyerahkan data harga minyak sawit dan inti sawit karna tidak melakukan penjualan, maka nilai harga minyak sawit dan inti sawit dari perusahaan tersebut tidak diikutkan dalam perhitungan.
5.Jika sampai dengan pelaksaiaan rapat dimulai perusahaan belum atau tidak menyerahkan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan perhitungan harga tandan buai segar maka tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun berwenang untuk mendiskualifikasi perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut. Untuk data minyal< sawit, inti sawit dan Indeks "K" akan di perhitungkan dan ditetapkan dari nilai rata-rata perusahaan pabrik kelapa sawit yang menyampaikan data.
6.Besaran Indeks "K" yang digunatan untuk dasar perhitungan penetapan harga TBS ditetapkan pada saat rapat penetapan harga TBS.
7.Seluruh data yang diserahkan perusahaan PKS kepada tim penetapan harga pembelian TBS adalah bersifat terbuka dan tidak ada unsur yang bersifat rahasia serta dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilakukan audit oleh tim apabila terdapat kejanggalan pada data.
8.Harga TBS yang ditetapkan oleh tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun dihitung dari harga rata rata tertimbang CPO, Inti sawit dan nilai rata-rata biasa indeks "K" dari perusahaan pabrik kelapa sawit.
9.Apabila terjadi sesuatu hal, perusahaan pabrik kelapa sawit tidak melakukan pengolahan sehingga TBS pekebun mitranya dialihkarr pengolahannya ke pabrik kelapa sawit lain yang ditentukan oleh perusahaan yang bersangkutan, maka harga TBS yang diberlakukan dihitung tetap frarko pabrik kclapa sawit scmula, scdangkan apabila timbul penambahan biaya transportasi TBS adalah targgungjawab pekebun.
10.Sebagai dasar pekebun atau kelembagaan pekebun dengan perusahaan PKS mitra dalam transaksi jual beli TBS terhadap variasi harga maka sebagai pedoman berat tandan rata-rata dikonversikan dengan umur tanaman yang disepakati secara bersama dait ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Provinsi yang menangani urusan pemerintahan bidang perkebunan. 1 1. Mekanisme Penetapan Harga Tandan buah segar :
a.Harga pembelian TBS oleh perusahaan didasarkan pada .umus harga pembelian TBS.
b.Rumus harga pembelial TBS sebagaimala dimatsud ayat (1) ditercpka n sebagai berikur : H TBS = K (Hms X Rms + His x Risl Dengan pengertian : H TBS K Harga TBS yang diterima oleh pekebun di tingkat pabrik, dinyatatan dengan Rp/Kg. Indeks proporsi yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun, dinyatakan dalam Persentase (7o). Harga rata-rata minyak sawit kasar tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing- masing perusahaan pada periode sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg. Hms Rendemen minyak sa$.it dalam persentase. Ris Harga rata rata tertimbang inti sawit tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing- masing perusahaan pada periode sebelumnya dinyatakan dalam Rp/Kg. Rendemen inti sawit dinyatakan dalam persentase
c.Harga minyak sawit dan inti sawit ditetapkan berdasarkan bukti penjualan harga riil rata rata tertimbang selun-rh perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur Bengkulu.
d.Harga pembelian tandan buah segar merupakan harga franko pabrik kelapa sawit.
e.Harga pembelian tandan buah segar diperuntukkan bagi seluruh pekebun kelapa sawit di Provinsi Bengkulu baik yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit maupun pekebun petani mandiri/ swadaya.
12.Rendemen Minyak Sawit (MS) dan Inti Sawit (lS) tandan buah segar (TBS) produksi pekebun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah oleh Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rms His kasar dinvatakan II. TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS K;
1.Besarn;a niiai indeks 'K- setiap pada nilai rata-rata tertimbang penetapan harga TBS. perusahaan dihitung berdasarkan selama satu periode pada rapat 5. 3.
2.Setiap perusahaan Pabrik kelapa sawit wajib menyampaikan data rendemen faktual setiap minggunya, yang disampaikan pada hari Senin sebelum penetapan harga pembelian tandan buah segar o-leh Tim penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun, Indeks "K' untuk penetapan harga TBS, Tim Penetapan Harga Pembelian TBS mempertimbangkan nilai rata rata indeks "K" seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit sebagai peserta penetapan harga. Tim penetapan harga pembelian TBS memasukkan angka indeks "K" perusahaan pabrik kelapa sawit untuk perhitungan rata rata indeks "K" Provinsi setelah klariirkasi dengan perusahaan pabrik kelapa sawit dilakukan. Penetapan Indeks "K" dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya, pengolahan, pemasaran Minyak Sawit Kasar (CPO) dan Inti Sawit (IS) serta biaya penyusunan. Untuk memudahkan perhitungan Indeks "K" tersebut, disampaikan daftar cara perhitungannya sebagai berikut ; I t No 1 Uraiarr 2 Minyak Sawit Inti Sawit TBS 7 Keterangan Ekspor Lokal Ekspor f,okal 3 4 5 6 a 1 Harga CPO dan PK (FOB) x x X X Harga Penjualan CPO dan PK pada Periode Sebelumnya 2 Pajak X X x x Seluruh paja-k yang dikenal<al sehubungal dengan pelaksanaa n penjualan MS dan IS 3 Biaya Pcmasaran x x x x Sesuai dengan Pengaluaran Riil 4 Harga CPo dan PK x x x x Dihitung No. 1-2-3 5 6 PengangL-u tan ke Pelabuhan Harga bersih CPO dan PK di Pabrik X] l l xi I l l _x ."i X X X Dihitung menurut Pengeluaran Riil D,irrt""g No. 4 5 X Rendemen Harga TBS Pen]'usutan Rendemen sesuai umur tanaInan seperti pada tabel rendemen No.6x7 -Rata rata penju.rlan pada periode sebelumn)a Harga Rata l .ata TBS tertimbang untuk ekspor dan Iokal (penjumlaha n hasil perkalian No.8x9l Jumlah selurulr biaya peng.oialan yang dikeluarkan pada periode sebelumnya Dihitung menurut harga perolehan pabrik secata proporsiona-l dikurangi nilai sisa di bagi dgn perkiraan jumla}l produksi berdasarkarr kapasitas pab k, Umur Ekonomis pabrik 15 th 10 11 7 ti X X X X s Persentase Penjualarr Harga TBS Rata rata ex Pabrik X Bia,,"a pengolahan x 12 x l3 Nilai TBS Ditimbangan Pabrik x Dihit -,rrg No. l0 l1- 12 11 Nilai TBS di Pabrik x i o*'i,r',g No. 13 III, TIM PENETAPAN HARGA TBS;
1.Unsur unsur anggota TIM Unsur unsur anggota TIM meiiputi Dinas/lnstansi, Lembaga yaitu :
a.Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b.Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota;
c.Perusahaan Perkebunan;
d.Wakil Pekebun (Kelembagaal Pekebun);
e.Instansi terkait lainnya. Pembentukan Tim Penetapan Harga'l'BS berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Hak dan kewajibar anggota TIM
a.Setiap anggota Tim memiliki hak yang sama untuk memberikan saran dan masukzrn pada setiap forum rapat penctapan harga TBS.
b.Setiap anggota memiliki kewajiban secara aktif mengikuti dan menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakal oleh TIM, dan memberikan data serta informasi yang diperlukan berkaitan dengan penetapan harga TBS.
c.Setiap anggota TIM yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi administratil yang disepakati secara bersama dalam forum rapat TIM penetapan harga TBS sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. IV. HAK DAN KEWAJIBAN PEKEBUN DAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN.
a.Hak dan kewajiban pekebun dan perusahaan perkebunan dalam rangka jual beli TBS diatur lebih lanjut dalam naskah perjanjian kerjasama yang disepakati dan ditandatangani oleh pekebun dan perusahaan perkebunan dal diketahui oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
b.Perjanjian antara pekebun dan perusahaan perkebunan dibuat dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengatur paling sedikit obyek perjanjian mengenai: - Hak dan Kewajiban; - Sanksi; Masr berlakunj a perjanjian: Force majeure hak dan kewajiban; Addendum;dan - Penyelesaian perselisihan. V. PEMBINAAN;
1.Pembinaan dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota.
2.Dalam pelaksanaan pembinaan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota dibantu oleh Tim Penetapan harga TBS Kelapa Sa$,it Produksi Pekebun. ,] I l
3.Pembinaan terhadap pekebun dan kelembagaan pekebun dilakukan oleh perusahaan pabrik kelapa sawit.
4.Dalam melaksanakan pembinaan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota melakukan : - Bimbingan teknis dan manajemen: - Mengumumkar harga pembelian TBS setiap 1 (satu) kali seminggu setelah harga ditetapkan oleh Tim Penetapan harga TBS;dan - Mengawasi pelaksanaan pembelian Taldan Buah Segar di lapangan. VI, SANKSI: Pengaturan mengenai salksi dan atau insentif TBS diatur lebih lanjut yang dituangkal dalam Naskah Perjanjian Kerjasama antara pekebun dan perusahaan perkebunan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku. VII. PENUTUP.
1.Sebelum penerapan pedoman pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sar.it produksi pekebun di Provinsi Bengkulu, Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Bengkulu terlebih dahulu melakukan sosialisasi pedoman pelaksanaan ini sehingga diharapkan semua pihak dapat memaharni, mengerti dan mau melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Segala hal yang bersilat teknis operasional yang belum tertuang dalam petunjuk pelaksanaan ini akan ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dengan memperhatikan masukan masukan dan saran dari tim penetapan harga tandan buah segar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. RIDWAN MUKTI 2.
3.Pembinaan terhadap pekebun dan kelembagaan pekebun dilakukan oleh perusahaan pabrik kelapa sawit.
4.Dalam melaksanakan pembinaan Dinas Perkebunan provinsi Bengkulu dan Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota melakukan : - Bimbingan leknis dan manajemen; Mengumumkan harga pembelian TBS setiap 1 (satu) kali seminggr setelah harga ditetapkan oleh Tim Penetapan harga TBS;dan - Mengawasi pelaksalaan pembelian Tandan Buah Segar di lapangan. VI. SANKSI: Pengaturan mengenai sanksi dan atau insentif TBS diatur lebih laniut vane dituangkan dalam Naskah Perjanjian Kerjasama antara pekebun dan pcrusahaan perkcbunan sesuai dcngan ketentuan Peraturan perundang undangan yang berlaku. VII. PENUTUP. 2. 1 Sebelum penerapan pedoman pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di provinsi Bengkulu, Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Bengkulu terlebih dahulu melakukan sosialisasi pedoman pelaksanaan ini sehingga diharapkan semua pihak dapat memahami, mengerti dan mau melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Segala hal yang bersifat teknis operasional yang belum tertuang dalam petunjuk pelaksanaan ini akal ditetapkan oleh Dinas Perkebunan dengan memperhatikan masukan-masukan dan saran dari tim penetapan harga tandan buah segar sesuai ketentuan peraturan perundar-rg-undangan yang berlaku. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. RIDWAN MUKTI Salinan sesuaidengan aslinya KEPAI-A BI *) HIJKIJM Llt [,N M, IKHWAN. S.H..M.H, Pembina Tk. I NrP.19690905 199403 1 011