menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan (;ubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tatlun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu_, Mengingat 1. 2. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5736) ; Undang-Undang Nomor I Tatlun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 202 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 246, Tambahan l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5736) ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ; 3. 4. 5 /V +L https://jdih.bengkuluprov.go.id 3
6.Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TaIrun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu V 1- I 7. 8. (l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor I06, Tambahan Lembaran Negara Renublik Tndonesia Nc>mor 60571 telah diubah dengan Peraturan 9. sebagaimana Pemerintah Nomor I Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847) ; /y + ti https://jdih.bengkuluprov.go.id 4
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasiona1 (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067) ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 TaIlun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 6); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tatlun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 39); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan /k +i https://jdih.bengkuluprov.go.id 5 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 35), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasa1 9 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :