1.Audit PKKN merupakan Audit dengan tujuan tertentu untuk menyatakan pendapat mengenai nilai penghitungan kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
2.Auditi adalah orang/instansi pemerintah atau kegiatan, program atau fungsi tertentu suatu entitas sebagai obyek penugasan audit intern oleh Auditor atau APIP.
3.Instansi Penyidik adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4.Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
5.Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. https://jdih.bengkuluprov.go.id
6.Kerugian Keuangan Negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
7.Keuangan Negara merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
8.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
1.Penyidik mengajukan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara secara tertulis kepada Gubernur atas kasus yang sedang dilakukan penyidikan
2.Setelah menerima surat permintaan, Gubernur memerintahkan Inspektur membuat surat undangan kepada penyidik untuk melakukan ekspos/gelar perkara yang dimintakan Audit PKKN.
3.Ekspos/gelar perkara kasus dilakukan dengan tujuan: 1) untuk mengungkap modus operandi dan unsur melawan hukum dari kasus dimaksud; 2) untuk menentukan ruang lingkup, skala penugasan, dan metode PKKN yang tepat; 3) untuk melakukan identifikasi awal dapat atau tidaknya Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dilaksanakan.
4.Ekspos/gelar perkara dipimpin oleh Inspektur atau Pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur.
5.Pada saat ekspos/gelar perkara, penyidik harus memaparkan: 1) konstruksi hukum atas penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan oleh penyidik. 2) pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara; 3) bukti yang diperlukan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara yang sudah diperoleh penyidik; 4) ruang lingkup penugasan yang diminta; 5) nilai kerugian keuangan negara sementara menurut penyidik; dan 6) nama tersangka, jika ada. https://jdih.bengkuluprov.go.id
6.Ekspos/gelar perkara dapat menghasilkan simpulan bahwa permintaan Audit PKKN dapat dipenuhi, belum dapat dipenuhi, dan tidak dapat dipenuhi.
7.Permintaan Audit PKKN dapat dipenuhi apabila hasil ekspos/gelar perkara menyimpulkan: 1) Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/penyimpangan yang ditemukan oleh penyidik mempunyai hubungan kausalitas dengan Kerugian Keuangan Negara; 2) terdapat Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/penyimpangan tersebut dengan besaran kerugian yang telah dapat diperkirakan; 3) bukti yang diperlukan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara yang diperoleh oleh penyidik cukup lengkap; dan 4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah dan instansi auditor lainnya belum melakukan Audit Investigatif atas perkara yang sama. Hasil ekspos/gelar perkara dituangkan dalam risalah hasil ekspos/gelar perkara/notulen yang ditandangani oleh pimpinan ekspos/gelar perkara dan pihak penyidik.
8.Permintaan Audit PKKN belum dapat dipenuhi apabila hasil ekspos/gelar perkara menyimpulkan: 1) dari bukti yang yang ada belum tergambar dengan jelas hubungan kasualitas antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/ penyimpangan dengan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/penyimpangan tersebut; dan 2) bukti yang diperlukan untuk menghitung Kerugian Keuangan Negara yang dipero1eh oleh penyidik belum cukup. Apabila diperlukan, ekspos/gelar perkara dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. Audit PKKN dapat dipenuhi jika penyidik telah melengkapi kekurangan bukti sebagaimana yang diputuskan dalam ekspos/gelar perkara. Hasil ekspos/gelar perkara dituangkan dalam risalah hasil ekspos/ gelar perkara/notulen yang ditandangani oleh pimpinan ekspos/gelar perkara dan Pihak Penyidik.
9.Permintaan PKKN tidak dapat dipenuhi apabila hasil ekspos/gelar perkara menyimpulkan: 1) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah dan instansi Auditor https://jdih.bengkuluprov.go.id lainnya telah melakukan audit investigasi atas perkara yang sama; dan 2) terdapat kendala teknis dan kelembagaan yang menghambat pelaksanaan bantuan PKKN. Hasil ekspos/gelar perkara dituangkan dalam risalah hasil ekspos/gelar perkara/notulen yang ditandangani oleh pimpinan ekspos/gelar perkara dan pihak penyidik.
10.Risalah Hasil ekspos/gelar perkara/notulen disampaikan oleh pimpinan ekspos/gelar perkara ke Inspektur untuk selanjutnya memperoleh keputusan lebih laniut yakni: 1) Jika permintaan Audit PKKN dipenuhi, maka Inspektur segera menerbitkan surat tugas; dan 2) Inspektur menyampaikan kesimpulan atas hasil kegiatan pra perencanaan disampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat dengan tembusan Gubernur sebagai laporan. B. Penerbitan Surat Tugas Audit
1.Surat tugas Audit PKKN harus mencantumkan ruang lingkup dan jangka waktu penugasan. Jangka waktu Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan.
2.Surat tugas Audit PKKN ditandatangani oleh lnspektur ditujukan pimpinan instansi penyidik yang meminta dengan tembusan: 1) Gubernur sebagai laporan. 2) Arsip.
3.Jika waktu audit berakhir dan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara belum dapat diselesaikan, Inspektur harus menerbitkan surat perpanjangan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Surat perpanjangan disampaikan kepada penyidik. Prosedur perpanjangan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebagai berikut: 1) tim audit mengajukan permohonan perpanjangan waktu audit kepada Inspektur disertai dengan alasan. 2) perpanjangan waktu Audit diberikan sesuai kebutuhan dan urgensi serta tingkat kesulitan kasus yang dihadapi. C. Penyusunan Program Kerja
1.Setelah memperoleh surat tugas dari Inspektur, tim Audit mulai menyusun rencana pelaksanaan tugas Audit PKKN. https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Rencana pelaksanaan tugas Audit PKKN dituangkan dalam program kerja Audit PKKN, meliputi tahap: a) persiapan/ perencanaan; b) pelaksanaan; dan c) pelaporan.
3.Program Kerja PKKN disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) mengarah pada penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Jika ada, harus bisa ditentukan berapa nilai/besar kerugian negara tersebut. b) mengarahkan bahwa dalam mendapatkan bukti-bukti adalah dengan cara yang sah secara hukum. c) bukti yang harus diperoleh untuk mendukung pembuktian dalam PKKN, sehingga program kerja harus mengarahkan untuk memperoleh bukti yang lengkap, kompeten dan relevan dengan tujuan PKKN dan dapat diterima oleh aparat penegak hukum: dan
4.apabila kemudian Kerugian Keuangan Negara tidak dapat dihitung, program kerja harus mengarah kepada pengungkapan penyebab atau alasan tidak dapatnya dihitung Kerugian Keuangan Negara tersebut.
5.Dalam merencanakan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Tim Insektorat harus: 1) mengidentifikasi pendekatan, prosedur dan teknik Audit yang akan digunakan untuk menguji penyimpangan; 2) merumuskan prosedur dan langkah kerja yang akan dilakukan dalam bentuk program Audit; 3) merencanakan metode PKKN; 4) merencanakan perolehan bukti keterangan ahli lain, apabila diperlukan.
6.Rencana Audit PKKN yang telah ditetapkan tidaklah bersifat final. Perkembangan hasil penyidikan memungkinkan Auditor untuk merivisi rencana yang telah disusun sebelumnya. Revisi rencana karena adanya fakta baru (NOVUM) dalam penyidikan yang memungkinkan adanya perubahan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)/penyimpangan.
7.Program Kerja Audit disusun oleh ketua tim dan direviu oleh pengendali teknis dan disetujui Inspektur Pembantu Khusus.. https://jdih.bengkuluprov.go.id
1.Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik khususnya memperkuat pembuktian unsur merugikan Keuangan Negara.
2.Bukti yang digunakan oleh tim Audit untuk menghitung kerugian Keuangan Negara yaitu bukti sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikumpulkan secara pro justitia oleh Penyidik berupa: a) Keterangan Saksi Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. b) Keterangan Ahli Keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. c) Surat 1) berita acara dan surat lain dalam bentuk surat resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu. 2) contoh dari surat jenis ini yaitu akta notaris, akta jual beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 1) surat yang dibuat menurut ketentuan Peraturan Perundang- undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan. contoh dari surat ini yaitu Paspor, Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya. https://jdih.bengkuluprov.go.id 2) surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. contoh jenis surat ini yaitu visum et repeftum dari seorang dokter yang berwenang untuk itu. 3) surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. contoh surat jenis ini yaitu korespondensi, surat pernyataan dan sebagainya. d) Petunjuk Petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk hanya dapat diperoleh dari: 1) keterangan saksi; 2) surat; dan 3) keterangan terdakwa. Petunjuk dalam tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari: 1) alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan 2) dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna. e) Keterangan Tersangka/Terdakwa Keterangan tersangka/terdakwa merupakan apa yang tersangka/ terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
3.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memasukkan informasi dan/ atau dokumen elektronik https://jdih.bengkuluprov.go.id merupakan alat bukti hukum yang sah dan bisa digunakan dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia.
4.Penentuan kecukupan bukti yang diperlukan untuk PKKN sesuai dengan metode PKKN yang digunakan merupakan pertimbangan profesional Auditor sedangkan perolehan bukti merupakan tanggungjawab penyidik.
5.Pertimbangan profesional auditor tentang kecukupan bukti mengacu kepada sistem pembuktian yang dianut Indonesia yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah harus diperoleh sebagai dasar untuk membuat kesimpulan. B. Pengumpulan Bukti
1.Tim Audit melakukan Audit PKKN atas permintaan penyidik pada tahap penyidikan. Bukti-bukti yang digunakan oleh tim Audit merupakan bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik secara pro justicia.
2.Tim Audit meminta seluruh bukti yang telah diperoleh pihak penyidik yang relevan dengan tujuan PKKN, termasuk Peraturan Perundang- undangan yang dijadikan kriteria penyimpangan.
3.Tim Audit mengidentifikasi jenis penyimpangan yang terjadi dengan cara mengevaluasi dan menganalisis bukti yang diperoleh dari penyidik sehingga diperoleh kejelasan penyimpangan yang terjadi, misalnya kontrak fiktif, pembayaran fiktif, markup/kemahalan harga, kuantitas barang diterima lebih kecil/sedikit dari yang seharusnya, kualitas barang lebih rendah, harga jual terlalu rendah, dan sebagainya.
4.Tim Audit mencari dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kasus/kegiatan yang diperiksa, seperti: Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Prinsip Akuntansi, Peraturan Pertanahan, Peraturan Kehutanan, ruislag, dan sebagainy. Tujuannya agar tim Audit memiliki wawasan dan pemahaman yang cukup atas kasus dimaksud.
5.Perolehan bukti dalam Audit PKKN sebagai berikut: a) permintaan data/bukti agar dilakukan melalui surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Inspektur atau pejabat lain yang berwenang dan ditujukan kepada pimpinan Instansi Penyidik; b) permintaan data/bukti agar menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti yang diperlukan, serta batas waktu penyampaian data/bukti; dan c) apabila permintaan data/bukti belum dipenuhi oleh Instansi; Penyidik, surat permintaan tertulis data/bukti agar disampaikan https://jdih.bengkuluprov.go.id secara berturut-turut sampai dengan 2 (dua) kali dan diberikan batas waktu.
6.Apabila permintaan data/bukti sampai dengan 2 (dua) kali dalam batas waktu yang ditentukan tidak atau belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik yang bersangkutan, Inspektur melaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan penerbitan surat penghentian sementara penugasan yang akan disampaikan kepada pimpinan Instansi Penyidik dengan tembusan kepada Gubernur.
7.Apabila data/bukti yang diterima dari penyidik masih kurang, tim Audit Auditor dapat melakukan pengumpulan bukti tambahan bersama Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut: a) pengumpulan bukti dilakukan di bawah koordinasi Penyidik; b) Auditor harus menghormati kewenangan Penyidik dalam pengumpulan bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan c) Auditor harus memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau aturan lain yang dilakukan Auditor saat pengumpulan bukti tambahan termasuk apabila bukti yang perlu dikumpulkan merupakan bukti berupa dokumen elektronik. C. Pengevaluasian Bukti
1.Bukti yang telah dikumpulkan ditelaah, diidentifikasi, diverifikasi dan dianalisis oleh tim Audit sebelum digunakan untuk menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara, dengan ketentuan sebagai berikut: a) apabila bukti yang diperoleh dari Penyidik sangat kurang, maka hambatan dalam memperoleh bukti, penyebab, alasannya harus segera dikomunikasikan/dikonsultasikan kepada instansi penyidik dan Inspektur untuk dicarikan solusinya; b) apabila diperlukan, tim Audit dapat meminta Penyidik untuk melakukan klarifikasi kepada pihak terkait atau pemeriksaan fisik; dan c) teknik uji sampling dalam PKKN tidak dibenarkan.
2.Bukti-bukti keterangan saksi dan keterangan tersangka yang diperoleh dari penyidik dievaluasi oleh tim audit dengan ketentuan sebagai berikut: a) keterangan para saksi dan keterangan para tersangka dianalisis untuk menentukan apakah semua keterangan telah cukup dan belum cukup memuat keterangan yang mendukung konstruksi penyimpangan dan metode PKKN; https://jdih.bengkuluprov.go.id b) keterangan para saksi dan keterangan para tersangka dianalisis untuk menentukan ada atau tidak ada keterangan para saksi yang tidak bersesuaian dengan bukti surat dokumen; dan c) keterangan para saksi dan keterangan para tersangka dianalisis untuk menentukan ada atau tidak ada keterangan para saksi yang tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lain.
3.Apabila dari hasil evaluasi keterangan saksi dan keterangan tersangka sebagaimana dimaksud pada angka 2 disimpulkan belum cukup atau tidak bersesuaian, tim Audit melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada Pihak Terkait. Permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan oleh tim Audit melalui Penyidik dan pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi didampingi oleh Penyidik.
4.Klarifikasi atau konfirmasi yang dilakukan oleh tim Audit merupakan salah satu proses evaluasi bukti untuk memperoleh keyakinan bukan merupakan proses menghasilkan bukti baru. Apabila hasil klarifikasi atau konfirmasi terdapat fakta baru maka tim Audit menyarankan kepada Penyidik untuk ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
5.Apabila penyidik tidak memenuhi permintaan tim Audit untuk melakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak yang terkait dan tidak bersedia menindaklanjuti hasil klarifikasi ke dalam BAP tambahan padahal kedua hal tersebut berpengaruh signifikan terhadap kesimpulan hasil perhitungan negara, maka Inspektur menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pejabat struktural atasan penyidik.
6.Bukti keterangan ahli dan laporan ahli yang diperoleh dari ahli, dievaluasi oleh tim Audit, sebelum memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan pendapat ahli atau laporan ahli tersebut. Hal yang harus dilakukan oleh tim Audit meliputi: 1) menilai kualifikasi profesional, kompetensi, pengalaman yang relevan dan independensi ahli; dan 2) memahami metode dan asumsi yang digunakan oleh tenaga ahli, melakukan pengujian semestinya atas data yang disediakan oleh tenaga ahli, dan mengevaluasi apakah fakta yang ditemukan tenaga ahli mendukung pelaksanaan Penugasan Auditor.
7.Setelah mempelajari pendapat ahli yang tertuang dalam keterangan ahli dan laporan ahli, tim Audit belum memperoleh keyakinan yang memadai, maka tim Audit meminta Penyidik untuk dapat berkomunikasi yang cukup dengan tenaga ahli tersebut untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah https://jdih.bengkuluprov.go.id menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli tersebut.
8.Pemeriksaan fisik yaitu pemeriksaan langsung terhadap aktiva berwujud dengan tujuan untuk menentukan kuantitas aktiva dan kualitas aktiva. Pemeriksaan fisik merupakan salah satu teknik Audit. Keputusan apakah Auditor akan melakukan pemeriksaan fisik atau tidak didasarkan pada pertimbangan profesional tim Audit. Hal yang menjadi pertimbangan yaitu adanya alternatif teknik Audit pengganti, biaya yang dibutuhkan, persebaran tempat dan kemampuan Auditor.
9.Metode atau cara menghitung Kerugian Keuangan Negara pada dasarnya tidak dapat dipolakan secara seragam. Hal ini disebabkan sangat beragamnya modus operandi kasus tindak pidana korupsi yang terjadi. Metode atau cara menghitung Kerugian Keuangan Negara yang dipilih oleh tim Audit harus mencerminkan hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum kasus tindak pidana korupsi yang sedang dihitung dengan Kerugian Keuangan Negara.
10.Bentuk Kerugian Keuangan Negara dapat di kelompokkan menjadi: a) pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan; b) pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku; c) hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif); d) penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai); e) timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusnya tidak ada; f) timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya; g) hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/ diterima menurut aturan yang berlaku; dan h) hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
11.Bentuk Kerugian Keuangan Negara untuk Pengadaan Barang/Jasa meliputi: https://jdih.bengkuluprov.go.id a) markup terjadi karena kualitas dan kuantitas barang yang diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan tetapi harganya lebih mahal. Kerugiannya adalah selisih antara harga barang yang dibayar dengan harga barang yang wajar/seharusnya; b) kualitas barang yang diterima lebih rendah dari yang dipersyaratkan. Kerugiannya adalah selisih antara harga barang yang dibayar dengan harga barang yang wajar/seharusnya sesuai dengan kualitas barang yang diterima; dan c) kuantitas barang yang diterima lebih rendah dari yang dipersyaratkan. Kerugiannya adalah selisih antara harga barang yang dibayar dengan harga barang yang wajar/seharusnya sesuai dengan kuantitas barang yang diterima.
12.Nilai Kerugian Keuangan Negara yang dinyatakan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) merupakan pendapat Auditor yang didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, kompeten, dan relevan dengan pengungkapan penyimpangan yang terjadi.
13.Pada setiap tahap Audit PKKN, pekerjaan Auditor harus disupervisi berjenjang secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas Audit PKKN dan mencari jalan keluar atas permasalahan yang timbul selama penugasan. Hambatan atau kendala tersebut dilaporkan secara berjenjang kepada atasan.
14.Pelaksanaan supervisi secara berjenjang dalam PKKN dilakukan sebagai berikut: a) selama proses penugasan Audit PKKN, pengendali teknis melakukan reviu minimal 1 (satu) kali dalam seminggu. Hasil reviu dituangkan dalam lembar reviu; b) apabila terjadi permasalahan yang tidak dapat dipecahkan di tingkat pengendali teknis, maka permasalahan tersebut dilaporkan kepada atasan pengendali teknis untuk memperoleh petunjuk; dan c) pada akhir penugasan dan sebelum laporan disusun, tim Audit harus melakukan pemaparan kepada Inspektur untuk memperoleh masukan. D. Pengkomunikasian Hasil Audit Kepada Penyidik
1.Tim Audit mengkomunikasikan tentang metode PKKN dan besarnya Kerugian Keuangan Negara kepada penyidik sebelum Laporan Hasil Audit PKKN diterbitkan. https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Media pengkomunikasian dapat berupa ekspos/gelar perkara atau pertemuan dengan penyidik atau menggunakan media elektronik yang dapat didokumentasikan.
3.Hasil Audit PKKN merupakan pendapat keahlian profesional tim Audit tentang jumlah Kerugian Keuangan Negara sebagai akibat dari penyimpangan sehingga tidak dikomunikasikan kepada tersangka.
4.Pengkomunikasian hasil Audit PKKN dilakukan dengan Penyidik untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang digunakan tim Audit merupakan bukti yang lengkap yang akan digunakan sebagai bukti dalam berkas perkara dan Penyidik telah menyerahkan seluruh bukti yang mempengaruhi jumlah Kerugian Keuangan Negara.
5.Dalam hal dari hasil pengkomunikasian terdapat informasi lainya yang relevan dan mempengaruhi simpulan, maka informasi tersebut harus dilakukan pengujian yang memadai.
6.Laporan hasil Audit PKKN diterbitkan setelah dikomunikasikan dengan penyidik. E. Pengelolaan Kertas Kerja Audit
1.semua langkah kerja dalam pelaksanaan Audit PKKN harus dituangkan dalam Kertas Kerja Audit (KKA) sebagaimana yang berlaku di Inspektorat.
2.Kertas kerja Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara harus memuat atau mempunyai referensi untuk semua informasi yang digunakan meliputi dokumen: a) surat permintaan untuk melakukan Audit PKKN; b) surat Permintaan ekspos/gelar perkara penerimaan penugasan; c) risalah hasil ekspos/gelar perkara/notulen; d) surat tugas melakukan Audit PKKN; e) surat pengantar penyampaian laporan Audit PKKN kepada Penyidik dan surat-rnenyurat lain yang dikeluarkan selama penugasan Audit PKKN; f) dokumen perencanaan penugasan; g) daftar bukti/dokumen yang diterima dari Penyidik beserta tanda terima dan fisik bukti/ dokumen yang diterima dari Penyidik; h) draf Laporan Audit PKKN; i) hasil analisis termasuk metode dan teknik Audit PKKN yang digunakan serta semua penjelasan yang perlu dalam rangka melaksanakan program Audit; https://jdih.bengkuluprov.go.id j) hasil wawancara atau berita acara klarifikasi, hasil perhitungan fisik, catatan rapat dan diskusi lainnya. k) lembar reviu.
3.Kertas kerja Audit PKKN harus memuat ikhtisar yang mendukung substansi materi dan angka-angka yang ada dalam laporan Audit.
4.Tim Audit harus mendokumentasikan setiap basil pengamatan, pertimbangan atau kesimpulan akhir dalam kertas kerja, termasuk pertimbangan profesional atas hal tersebut.
5.Setiap Kertas Kerja Audit (KKA) barus direviu secara berjenjang untuk memastikan bahwa Kertas Kerja Audit (KKA) telah disusun dan memuat semua materi yang berkaitan dengan pelaksanaan program Audit. Kertas Kerja Audit (KKA) harus diparaf dan diberi tanggal oleh pembuat, ketua tim, pengendali teknis.
6.Kertas Kerja Audit (KKA) harus mencatat setiap referensi yang berkaitan dengan langkah kerja dan bukti yang diperoleh dalam penugasan.
7.Kertas Kerja Audit (KKA) merupakan milik Inspektorat.
8.Dalam hal Pihak Yang Berkepentingan dengan pelaksanaan penugasan Audit PPKN memerlukan Kertas Kerja Audit (KKA) tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan izin tertulis dari Gubernur atau Inspektur.
1.Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) harus menyajikan simpulan secara objektif dan tidak bias. Inspektur dilarang menerbitkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) apabila masih terdapat prosedur yang masih belum dilaksanakan yang mempengaruhi kesimpulan dan bukti yang diperoleh belum mencukupi.
2.Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) harus dijaga secara aman dan dapat disimpan dalam bentuk softcopy.
3.Sebagai hasil dari pendapat ahli, Lapora.n Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) ditandatangani oleh tim Audit dan diketahui oleh Inspektur.
4.Setiap pegawai lnspektorat dilarang memberikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) baik asli maupun dalam bentuk salinan atau dalam bentuk softcopy kepada pihak yang tidak berwenang. https://jdih.bengkuluprov.go.id
5.Informasi dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dan korespondensi terkait dengan pelaksanaan penugasan bersifat rahasia. Tim Audit tidak diperkenankan menyampaikan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari Gubernur. B. Proses Pelaporan
1.Konsep laporan disusun oleh ketua tim setelah metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan besarnya kerugian keuangan negara dikomunikasikan dengan penyidik.
2.Konsep laporan direviu oleh Pengendali Teknis dan Inspektur pembantu dengan memperhatikan: a) kesesuaian bentuk dan susunan laporan sesuai pedoman; b) kelengkapan dokumen pendukung laporan; c) kesesuaian tata cara penulisan laporan yang meliputi: 1) bentuk, ukuran huruf dan spasi; 2) penulisan alamat dan tembusan surat; dan 3) penomoran-penomoran. d) ketepatan metode PKKN yang digunakan; e) ketepatan pengungkapan fakta dan proses kejadian; dan f) ketepatan perhitungan aritmatika yang ada dalam laporan.
3.Konsep laporan direviu oleh penanggungjawab/Inspektur setelah selesai direviu oleh pengendali teknis dan Inspektur Pembantu dengan memperhatikan. a) ketepatan materi dan simpulan; b) kesesuaian laporan dengan pedoman; dan c) ketepatan penetapan ketentuan/kriteria yang dilanggar. C. Bentuk Laporan
1.Tim Audit harus membuat Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang tepat segera setelah melakukan tugasnya.
2.Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) disusun dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh tim Audit dan diketahui oleh Inspektur dan disampaikan ke Penyidik dengan surat pengantar dari Inspektur.
3.Format Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) memuat pokok uraian sebagai berikut: a) dasar penugasan; https://jdih.bengkuluprov.go.id b) tujuan penugasan; c) ruang lingkup penugasan; d) prosedur penugasan; e) pengungkapan fakta dan proses keiadian; f) data dan bukti-bukti yang diperoleh; g) metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara; h) hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara; i) lampiran-lampiran yang diperlukan.
4.Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) hanya disampaikan kepada peminta/instansi Penyidik setelah mendapat izin Gubernur.
5.Bentuk format laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut: https://jdih.bengkuluprov.go.id
1.Risalah Ekspos RISALAH EKSPOS AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN ………………………………………………………………………………………………………………….. PADA ……………………………………………………………….… A. INFORMASI UMUM Nama kegiatan : Pembahasan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan ……………. .……………………………………………………….. Dipimpin Oleh : ………………………………………………………… Tempat/Tanggal/Waktu : …………………………………………………… Peserta : 1. Tim Penyidik.
2.Tim Inspektorat Daearah Provinsi Bengkulu B. HASIL PELAKSANAAN EKSPOS I. PEMBUKAAN ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… II. URAIAN PELAKSANAAN EKPOSE ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… III. SIMPULAN ………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………………………… Demikian risalah ekspos ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tim Penyidik ………………………. Bengkulu, …………… Pimpinan Ekspos ………………………………. https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Surat Hasil Pra Perencanaan PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU INSPEKTORAT DAERAH Jalan Pembangunan No. 1 Telp. (23048 – 23049, Fax (0736) 23049 Website : http:/www. https://inspektorat.bengkuluprov.go.id E-mail : inspektorat@bengkuluprov.go.id Bengkulu, …….………... Nomor Sifat Lamp Hal : : : : ………………….. Sangat Rahasia - Laporan Hasil Pra Perencanaan Penghitungan Kerugian Keuangan Atas Dugaan ………………………….. Yth. …………………………… c.q. Tim Penyidik Di Tempat Menindaklanjuti surat ……….. kami telah melaksanakan pra perencanaan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Provinsi Bengkulu Nomor ……… tanggal ………, untuk melaksanakan tugas pra perencanaan atas dugaan ………………………………………………………………………………………………………… . Adapun beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai laporan hasil pra perencanaan adalah sebagai berikut: A. Tujuan dan Ruang Lingkup Penugasan a) Tujuan Penugasan Tujuan penugasan adalah untuk melakukan pra perencanaan penghitungan kerugian keuangan, atas dugaan .................................................................. sehingga dapat diputuskan apakah permintaan audit penghitungan kerugian keuangan tersebut dapat dipenuhi, belum dapat dipenuhi atau tidak dapat dipenuhi. b) Ruang Lingkup Penugasan Pra perencanaan Penghitungan kerugian …………………………………………., atas dugaan …………………………………………………………………………….., kami laksanakan mencakup kegiatan penelaahan awal atas informasi yang diperoleh dari Tim Penyidik …………………………………............. , berupa:
1.……………………………….
2.……………………………… https://jdih.bengkuluprov.go.id B. Batasan Tanggung Jawab Penugasan Tanggung jawab Tim Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu terbatas pada simpulan pendapat terhadap hasil penelahaan informasi awal atas dugaan …………………………………………………………………………………………………….. C. Hasil Pra Perencanaan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Atas Kasus Dugaan …………………………………………………………………………, yaitu:
1.……………………………………………………………
2.……………………………………………………………
3.Dst. Berdasarkan kondisi tersebut diatas, maka permintaan bantuan audit kerugian keuangan …………………………………….. dapat dipenuhi/tidak dapat dipenuhi/belum dapat dipenuhi, dengan ketentuan sebagai berikut: