(t} PNS, Calgn PhIS, fujabat Negarz., Pimpinan dan Arrgota DPRD, PPPK, Pimpinan Badan Layanan umum Daerah dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan I-ayanan umum Daerah diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
(2)Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Warga Negara Indonesia;
b.pada saat Peraturan Gubernur ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terusmeneruspalingsingkatselamal(satu)tahunsejak pengangkatan atau pend antanganan perj anj ian ked a; c.pendanaanbelanjapegawainyadibebankankepadaanggaran pendaPatan dan belanja daerah;
d.diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telahmenand.atanganiperjanjiankerjasesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3)Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur sipil Negara belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksudpadaayat(5)hurufb,TunjanganHariRayadan/atau Gaji Ketiga Belas d'apat diberikan apabila: a.telahmenandatanganiperjanjiankerjadenganpejabatyang memilikikewenangansesuaiketentuanperaturan perundang-undangandandalamperjanjiankerjadimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas;atau
b.telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam suratkeputusanpengangkatannyasesuaidenganketentuan peraturan Perundang-undangan' {4) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS:
a.sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b.sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negerimaupundiluarnegeriyanggajinyadibayaroleh instansi temPat Penugasan'