Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 huruf a semula direncanakan sebesar Rp.2.024.922.701.554,- (dua trilyun dua puluh empat milyar Sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus seribu lima ratus lima puluh empat rupiah) menjadi Rp.2.026.360.488.384,- (dua trilyun dua puluh enarn milyar tiga ratus enam puluh juta Empat ratus delapan pupuh de[alan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah), yang terdiri atas: a Belanja pegawai; a) Semula b) Bertambah/ (berkurang Jumlah setelah perubahan
b.Belanja barang dan jasa; a) Semula b) Bertambah/ (berkurang) Jumlah setelah perubahan Rp. l.212.293.417.600 (Rp.39.400.000) Rp.1.212.254.017.600,- Rp.777.046.000.454 Rp.1.447.186.830 Rp.778.523.687.284,- http://jdih.bengkuluprov.go.id
c.Belanja hibah; a) Semula b} Bertambah/ (berkurang) Jumlah setelah pernbahan Rp.34.863.283.500 Rp.0 Rp.34 .863.283.500,- 2 . Ketentuan huruf c Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Anggaran belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b semula direncanakan sebesar Rp.385.341.348.511,- (tiga ratus delapan puluh lima milyar tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus sebelas rupiah) menjadiRp.384.793.561.681,-(tiga ratus delapan puluh empat milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, yang terdiri atas:
a.Belanja Modal Tanah a) Semula Rp.28.036.320.000,- b) Bertambah/(berkurang) Rp.0 Jumlah setelah perubahan Rp.28.036.320.000,-
b.Belanja Modal Peralatan dan Mesin a) Semula Rp.161.706.905.615,- b) Bertambah/ (berkurang) Rp.0 Jumlah setelah perubahan Rp.161. 706.905.615,-
c.Belanja Modal Gedung dan Bangunan a) Semula Rp.76.584.786.402,- b) Bertambah/ (berkurang) Rp.(547. 786.830) Jumlah setelah perubahan
d.Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Rp.76.036.999.572,- a) Semula Rp.96.877.359.604,- b) Bertambah/ (berkurang) Rp.0 Jumlah setelah perubahan Rp.96.877.359.604,-,-
e.Belanja Modal Aset Tetap Lainnya a) Semula Rp.22.135.976.890,- b) Bertambah/(berkurang) Rp.0 Jumlah setelah perubahan Rp. 22.135.976.890,- http://jdih.bengkuluprov.go.id
3.Ketentuan lampiran I dan Lampiran II dalam Pasal 21 Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang meru pa.kan bagian tida.k terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini. Pasal II Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu . Ditetapkan di Bengkulu Pada tanggal \ 9 AP~\ L 2022 GUBERNUR BENGKULU, H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu APRlL 2022 SE PROV1NSI BENGKULU, BERITA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR