1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam lingkup Provinsi Bengkulu.
4.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
6.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu. https://jdih.bengkuluprov.go.id
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut PD Pemungut adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan Retribusi sesuai bidang dan kewenangannya.
11.Kepala Perangkat Daerah Pemungut yang selanjutnya disebut Kepala PD Pemungut adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang melakukan pemungutan Retribusi sesuai bidang dan kewenangannya.
12.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. https://jdih.bengkuluprov.go.id
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
16.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terutang. https://jdih.bengkuluprov.go.id
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
24.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
25.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh organisasi perangkat daerah atau unit organisasi perangkat daerah pada organisasi perangkat daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
26.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
27.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
28.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan dalam bentuk uang dibarikan kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi. https://jdih.bengkuluprov.go.id
29.Kedaluwarsa adalah suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
30.Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian Surat Tagihan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
31.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu tanda pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah
32.Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya