menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor X.03 Tahun 20O8 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Mal<al Bagr Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 2. o. 4. 5. 6. 9. 10. 7. ., Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undarg Nomor 33 Tahr.rn 20O4 tentang Perimbangan IGuangan Antara kmerintah Pusat dan kmedntahan Dafrah (Imbaran Nqara Republik krdonesia Tahun 20O4 Nomor 126 Tambahan Isnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 21438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor4614); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2O1l tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310); 11. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO7 Nomor 6); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2Ol5 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O15 Nomor 1); Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O15 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OLs Nomor 1); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR X.O3 TAHUN 2OO8 TENTANG PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor X.O3 Tahun 2OO8 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil DI Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 20O8 Nomor 3), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: