DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen). b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen). c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen). d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen). Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…