Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencapaian target kinerja penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 18% (delapan belas persen). b. triwulan ll sebesar 407o (empat puluh persen). c. triwuian III sebesar 6570 (enam puluh lima persen). d. triwulan lV sebesar 100o/o (seratus persen). Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannva Peraturan Gubernur ini dibebarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…