1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
5.Dinas adalah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu.
7.Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas di bidang kegiatan statistik, yang secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kantor perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai Instansi Vertikal di Daerah.
8.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
9.Metadata adalah informasi dari suatu data dalam format dan struktur yang distandarisasi untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan atau memudahkan cara untuk mencari, menggunakan atau mengelola informasi dari data yang bersangkutan.
10.Pengelolaan Data adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, verifikasi dan validasi, diseminasi dan analisis data.
11.Sistem Satu Data adalah tersedianya data dan informasi yang seragam, lengkap, aktual, valid, dan akuntabel, yang dibangun berdasarkan kaidah atau prinsip statistik yang digunakan oleh semua pihak dan dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi untuk kebutuhan pembangunan Daerah.
12.Forum Satu Data adalah suatu forum yang beranggotakan unsur-unsur Perangkat Daerah, Badan Pusat Statistik Daerah, serta unsur pemerintahan lainnya dan masyarakat dalam mengumpulkan, mengkonsolidasikan, menyelesaikan permasalahan data, serta menyepakati kesatuan data, penggunaan dan pemanfaatan data pembangunan.
13.Data Statistik adalah sekumpulan data berupa angka-angka yang dapat disajikan dalam bentuk tabel dan diagram, dan selanjutnya dianalisa dan ditarik kesimpulan.
14.Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional maupun regional dan/atau makro.
15.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
16.Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan swasta dalam rangka penyelenggaraan riset atau penelitian.
17.Keterbukaan Data adalah data yang dapat diakses dan digunakan secara bebas serta dipublikasi ulang kepada siapapun dengan keharusan menyebutkan siapa penciptanya dan berbagi dengan lisensi yang sama.
18.Azas Kepastian Hukum adalah suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis.
19.Azas Keterpaduan adalah bahwa penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik, serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan.
20.Azas Keakuratan adalah bahwa semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan data statistik yang seksama, cermat, tepat, dan benar.
21.Azas Kemanfaatan adalah kegiatan Sistem Satu Data dilaksanakan untuk kebutuhan pembangunan Daerah.
22.Azas Kemutakhiran adalah bahwa data statistik harus dapat menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru.
23.Azas Aksesibilitas adalah bahwa data statistik harus dapat dengan mudah dijangkau oleh semua pihak, baik Pemerintah maupun masyarakat dalam usaha pembangunan daerah.