menetapkanPeraturan GubernurBengkulutentangSistemPemerintahan BerbasisElektronikPemerintahProvinsi Bengkulu;
1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor9Tahun1967 tentang PembentukanPropinsiBengkulu(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1967Nomor19,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor2828);
3.Undang-UndangNomor36Tahun1999tentang Telekomunikasi(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun1999Nomor154);
4.Undang-UndangNomor11Tahun2008tentangInformasi danTransaksi Elektronik(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2008Nomor58,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4843)sebagaimana telah diubahdenganUndang-UndangNomor19Tahun 2016 tentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor11 Tahun2008 tentang InformasidanTransaksiElektronik (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2016Nomor 25),TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5952); http://jdih.bengkuluprov.go.id 5.Undang-UndangNomor14Tahun2008tentang KeterbukaanInformasiPublik(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2008Nomor61,TarnbahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4846); 6.Undang-UndangNomor25Tahun2009tentangPelayanan Publik(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2009 Nomor112,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5038); 7.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234)sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang Nomor15Tahun2019tentangPerubahanAtasUndang- UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor183,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor6392);
8.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telah diubahbeberapakali,terakhirdenganUndang- UndangNomor1Tahun2022tentangHubungan KeuanganAntaraPemerintahPusatdanPemerintah Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2022 Nomor4,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6757); 9.PeraturanPemerintahNomor20Tahun1968tentang BerlakunyaUndang-UndangNomor9 Tahun1967dan PelaksanaanPemerintahandi Propinsi Bengkulu (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1968Nomor 34,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor2854); 10.PeraturanPemerintahNomor71Tahun2019tentang PenyelenggaraanSistem danTransaksiElektronik (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor 185,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6400); 11.PeraturanPresidenNomor95Tahun2018 tentang Sistem PemerintahanBerbasisElektronik(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2018Nomor182;
12.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor80Tahun2015 tentang PembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor120Tahun2018(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor157); 13.PeraturanMenteriKomunikasi danlnformatikaNomor4 Tahun2016tentangSistem Pengamananlnformasi(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2016Nomor551); http://jdih.bengkuluprov.go.id 14.PeraturanMenteriKomunikasidanInformatikaNomor8 Tahun2019 tentangPenyelenggaraanUrusan PemerintahanKonkurenBidangKornunikasidan Informatika(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2020 Nomor1026); 15.PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan Reformasi BirokrasiNomor59Tahun2020 tentang PemantauandanEvaluasiSistemPemerintahanBerbasis Elektronik(BeritaNegaraRepublikIndonesiatahun2020 Nomor994); MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNURTENTANGSISTEM PEMERTNTAHANBERBASISELEKTRONIKPEMERINTAH PROVINS!BENGKULU. BABI KETENTUAN UMUM BagianKesatu KetentuanUmum Pasal 1 DalamPeraturanGu bemuriniyangdimaksud dengan: 1.DaerahadalahProvinsiBengkulu. 2.PemerintahDaerah adalahGubernursebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyang memimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyangmenjadi kewenanganDaerahotonom. 3.GubemuradalahGubernurBengkulu. 4.PemerintahDaerahKabupaten/Kota adalahPemerintah DaerahKabupaten/KotadiDaerahProvinsi. 5.PerangkatDaerah adalahPerangkatDaerahProvinsi sebagaiunsurpembantuGubemurdanDewan PerwakilanRakyatDaerahdalampenyelenggaraan UrusanPemerintahanyangmenjadikewenangan DaerahProvinsi.
6.DinasKomunikasi,Informatika,danStatistikProvinsi BengkuluyangselanjutnyadisebutDinas adalah Dinas yang meyelenggarakanurusanpemerintahandibidang komunikasiinformatika,statistik danpersandian Provinsi Bengkulu.
7.SistemPemerintahanBerbasisElektronikyang selanjutnyadisingkatSPBE adalahpenyelenggaraan pemerintahandenganmemanfaatkan teknologi informasi dan komunikasiuntukmemberikanlayanan kepadapenggunaSPBE.
8.TeknologilnformasidanKomunikasiyang selanjutnya disingkatTIKadalah suatuteknik untuk mengumpulkan,menyiapkan,menyimpan,memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi serta komunikasi. http://jdih.bengkuluprov.go.id 9.TataKelolaSPBEadalahkerangkakerjayang memastikanterlaksananyapengaturan,pengarahan, danpengendaliandalam penerapanSPBE secara terpadu. 10.ManajemenSPBEadalahserangkaianprosesuntuk mencapaipenerapanSPBEyangefektifefisien,dan berkesinambungan,sertalayananSPBE yang berkualitas. 11.LayananSPBE adalahkeluaranyang dihasilkanoleh1 (satu)ataubeberapafungsiaplikasiSPBEdanyang memilikinilaimanfaat. 12.ArsitekturSPBEadalahkerangkadasaryang mendeskripsikanintegrasiprosesbisnis,datadan informasi,infrastrukturSPBE,aplikasi SPBE,dan keamananSPBE untukmenghasilkanlayananSPBE yangterintegrasi. 13.ArsitekturSPBEPemerintahDaerah adalahArsitektur SPBEyangditerapkandi pemerintahdaerah. 14.PetaRencanaSPBEadalahdokumenyang mendeskripsikan arahdanlangkahpenyiapandan pelaksanaanSPBEyangterintegrasi. 15.PetaRencanaSPBEPemerintahDaerah adalahPeta RencanaSPBE yang diterapkandipemerintahdaerah. 16.ProsesBisnisadalahsekumpulankegiatanyang terstrukturdansalingterkaitdalam pelaksanaantugas danfungsiinstansipusatdanpemerintahdaerah masing-masing. 17.InfrastrukturSPBEadalahsemuaperangkatkeras, pirantilunak,danfasilitasyangmenjadipenunjang utamauntukmenjalankansistem,aplikasi,komunikasi data,pengolahandanpenyimpanandata,perangkat integrasi/penghubung,danperangkatelektronik lainnya.
18.PusatDataadalahfasilitasyangdigunakan untuk penempatan sistemelektronik dan komponenterkait lainnyauntukkeperluanpenempatan, penyimpanan, pengolahan,danpemulihandata. 19.JaringanIntra adalahjaringantertutupyang menghubungkan antar simpul jaringandalamsuatu organisasi. 20.SistemPenghubungLayanan adalahperangkatintegrasi /penghubung untukmelakukanpertukaranLayanan SPBE. 21.AplikasiSPBE adalah satu atau sekumpulanprogram komputerdanproseduryang dirancanguntuk melakukan tugasataufungsi layananSPBE. 22.Aplikasi Umum adalah aplikasiSPBEyangsarna, standar,dandigunakan secarabagipakai olehinstansi pusatdan/atau pemerintahdaerah. 23.AplikasiKhusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan,dandikelolaoleh pemerintah daerahuntukmemenuhi kebutuhan khususyang bukankebutuhanpemerintahdaerah.
24.KeamananSPBE adalahpengendalian keamananyang terpadu dalamSPBE. http://jdih.bengkuluprov.go.id 25.AuditTeknologiInformasidanKomunikasiyang kemudiandisingkatAuditTIKadalahprosesyang sistematisuntukmemperolehdanmengevaluasibukti secaraobjektifterhadapasetteknologiinformasidan komunikasidengantujuanuntukmenetapkantingkat kesesuaian antarateknologiinformasidankomunikasi dengankriteriadan/ataustandaryangtelah ditetapkan. 26.PenggunaSPBEadalahinstansipusat,pemerintah daerah,pegawaiAparaturSipilNegara,perorangan, masyarakat,pelakuusaha,danpihaklainyang memanfaatkanLayananSPBE. 27.NaskahDinasadalahinformasiyangterekamdalam mediaelektroniksebagaialatkomunikasikedinasan yang dibuatdan/ataudikeluarkanolehpejabatyang berwenang diLingkunganPemerintahProvinsi Bengkuludalamrangkapenyelenggaraantugas pemerintahandanpembangunan. 28.NaskahDinasEJektronik adalahinformasiyangterekam dalam mediaelektroniksebagaialatkomunikasi kedinasan,yang dibuatdan/atauditerimaoleh pejabat/pimpinanyang berwenang diLingkungan PemerintahProvinsiBengkulu. 29.TataNaskahDinas adalahpengelolaaninformasi tertulisyangmeliputipengaturanjenis, format, penyiapan, pengamanan,pengabsahan,ditribusidan penyimpanannaskahdinas sertamediayangdigunakan dalam komunikasikedinasan.
30.TataNaskahDinasElektronikyang selanjutnya disingkatTNDEadalahpengelolanNaskahDinassecara elektronikdenganmemanfaatkanteknologiinformasi dankomunikasiuntukkecepatandankemudahan dalam proses pengambilanputusan. 31.AplikasiTNDEadalahsuatusistem pengelolaannaskah dinas,yang dibangundenganmemanfaatkanteknologi informasidankomunikasiuntukkecepatandan kemudahandalamproses pengambilanputusan. BagianKedua MaksuddanTujuan Pasal 2