Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Ringkasan
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha
Memuat teks peraturan…
Subjek Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Usaha. Wajib Retribusi Jasa Usaha merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Usa Ira.
Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan b',saha lainnya sebagaimana ciimaksucq, d,alam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan penyediaan tempat kegiatan usaha berupa fasilitas pertokoan yang dikontrakkan, serta tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah .
Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 ayat (1) huruf c merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah https://jdih.bengkuluprov.go.id 9
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah .
Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g merupakan penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
Pelaksanaan pemungutan retribusi diserahkan dan menjadi tanggung jawab Kepala PD pemungut.
Kepala PD pemungut bertugas dan bertanggungjawab untuk:
BAB IV
Membuka PDF…