Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1, Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Kota Administrasi adalah Kota Administrasi· di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah yang selanjutnya disingkat BPAD adalah Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.Kepala BPAD adalah Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disingkat KPAK adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip pad a Kota/Kabupaten Administrasi.
11.Kepala KPAK adalah Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota AdministrasilKabupaten Administrasi.
12.Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13.Kelurahan adalah I<elurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. '14. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 16, Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi bagi pemustaka.
17.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membEldakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status so sial ekonomi.
18.Perpustakaan Umum Daerah adalah perpustakaan umum yang diselenggarakan ol(eh Pemerintah Daerah.
19.Perpustakaan Masyarakat adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh masyarakat, berupa komunitas, perorangan maupun lembaga swadaya masyarakat. 4
20.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/alau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
21.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
22.Standar Pelayanan Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan krileria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pad a kepentingan pemustaka.
23.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai F'egawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
24.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertemtu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
25.Petugas Layanan adalah sumber daya manusia perpustakaan yang bertugas melayani pemustaka pada jasa layanan perpustakaan.
26.Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perpustakaan.
27.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
28.Anggota Perpustakaan adalah pemustaka yang telah mendaftarkan diri dan memiliki kartu anggota perpustakaan umum daerah.
29.Kartu Anggota adalah kartu tanda anggota perpustakaan umum daerah.
30.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dilayankan.
31.Koleksi Umum adalah koleksi perpustakaan yang terdiri dari berbagai disiplin ilrnu baik non fiksi rnaupun fiksi dan dapat dimanfaatkan oleh semua pemustaka.
32.Koleksi Referensi adalah koleksi perpustakaan yang berisi kumpulan informasi dan disusun untuk dirujuk secara cepat sehingga dapat ditemukan pad a bag ian tertentu dari koleksi tersebut serta tidak perlu dibaca dari awal hingga akhir, termasuk literatur kelabu.
33.Koleksi Terbitan Berkala adalah koleksi perpustakaan yang diterbitkan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus.
34.Koleksi Deposit adalah koleksi perpustakaan hasil wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
35.Koleksi Khusus adalah kumpulan koleksi perpustakaan yang berisi informasi dari subjek tertentu atau diperuntukkan bagi kelompok pemustaka khusus dan/atau hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
36.Naskah Kuno <ldalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, balk yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilal penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.
37.Prasarana dan Sarana Perpustakaan adalah sarana dan prasarana perpustakaan umum dengan mengacu pada standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan.
38.Prasarana Perpustakaan adalah fasilitas utama terselenggaranya perpustakaan berupa gedung dan/atau ruang perpustakaan.
39.Sarana Perpustakaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya perpustakaan, berupa peralatan dan perabot perpustakaan.
40.Layanan Perpustakaan adalah kegiatan pendayClgunaan koleksi koleksi perpustakaan kepada pemustaka, yaitu sirkulasi, referensi, penelusuran, pendidikan pengguna, pinjam antar perpustakaan.
41.Terbitan Berkala adalah terbitan yang dikeluarkan secara berurutan dengan menggunakan nomor urut dan/atau tanda kronologls, serta direncanakan terbit dalam waktu yang tidak terbatas.
42.Layanan Referensi adalah jasa perpustakaan dalam menjawab pertanyaan, menelusur dan menyediakan koleksi perpustakaan dan informasi sesuai dengan permintaan pemustaka dengan mendayagunakan koleksi referensi.
43.Layanan Sirkulasi adalah jasa perpustakaan berupa proses transaksi peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan bagi pemustaka sesuai dGngan ketentuan yang berlaku.
44.Kepustakawarian adalah teori, perpustakaan dan informasi perpustakaan. praktik dan teknologi ilmu gun a melaksanakan fungsi
45.Pendidikan Pemustaka adalah kegiatan perpustakaan yang berlujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan koleksi perpustakaan secara mandiri ses~ai dengan kebutuhannya.