Penentuan batas dan luasan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, antara lain : a. administratif, meliputi wilayah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan dan/atau bagian wilayah kota administrasi; b. non administratif, meliputi jalan, sungai, waduk dan/atau infrastruktur kOta lainnya; c. kawasan yang memiliki kesatuan karakter tematis, meliputi kawasan cagar budaya, lingkungan sentra perindustrian rakyat, kawasan sentra pendidikan dan/atau kawasan permukiman tradisional; d. kawasan yang memiliki sifat campuran, meliputi kawasan. campuran antar- a fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial budaya• dan/atau keagamaan serta fungsi khusus, kawasan sentra niaga, Industri dan/atau kawasan bersejarah; dan e. kawasan baru yang memerlukan penataan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(1)Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 •harus mengajukan •permohonan Panduan Rancang Kota kepada Gubernur.
(2)Pemohon sebelum megajukan permohonan• sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkonsultasi dengan Dinas.
(3)Dalam hal permohonan Panduan Rancang Kota diajukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Usaha disampaikan dengan melampirkan draf Panduan Rancang Kota kawasan yang dimohon.
(4)Dalam hal permohonan •Panduan Rancang Kota yang diajukan oleh Pemerintah Daerah disampaikan dengan melampirkan surat permohonan penyusunan Panduan Rancang Kota.. Pa.sal 10
(1)Draf Panduan Rancang Kota yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan pengkajian oleh Dinas.
(2)Dinas dapat melakukan konsultasi kepada Pemohon terkait draf Panduan Rancang Kota.
(3)Dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas berkoordinasi dengan SKPD, UKPD dan instansi terkait sesuai tugas dan fungsinya bersama Pemohon.
(4)Terhadap hasil pengkajian, konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Dinas membuat Nota Dinas kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perizinan untuk dibahas dalam forum rapat - pimpinan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah agar mendapatkan arahan Gubernur.