DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 153 Tahun 2016

Nomor
153
Tahun
2016
Status
Berlaku

Ringkasan

Materi Pokok Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 153 Tahun 2016, mencakup Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta Tahun 2016. Materi pokoknya berupa penyesuaian strategi pembangunan, prioritas program, dan kerangka pendanaan yang sebelumnya ditetapkan dalam Pergub Nomor 181 Tahun 2015. Perubahan ini bertujuan menyinkronkan target kinerja pemerintah dengan kondisi riil keuangan daerah serta dinamika kebutuhan masyarakat agar pelaksanaan APBD Perubahan tetap sasaran.

Isi peraturan