1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Asisten Kesejahteraan Rakyat adalah Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.Perusahaan Umum BULOG Divisi Regional Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disingkat Perum Bulog Divre DKI Jakarta adalah Perusahaan Umum BULOG Divisi Regional Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.Kepala Perusahaan Umum BULOG Divisi Regional Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjurnya disingkat Kadivre DKI Jakarta adalah Kepala Perusahaan Umum BULOG Divisi Regional Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat TNP2K adalah Tim Lintas Sektor dan Lintas Pemangku Kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan. 10 . Pendataan Program Perlindungan Sosial yang selanjutnya disingkat PPLS adalah pemutakhiran data dasar Rumah Tangga Sasaran yang digunakan untuk program peningkatan kesejahteraan sosial.
11.Instansi terkait adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Perum Bulog Divre DKI Jakarta yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah adalah program subsidi Pangan (beras) Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
13.Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpend=tan Rendah yang selanjutnya disebut RTS-PM Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah adalah Rumah Tangga yang berhak menerima beras dari Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah 2016 sesuai data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh TNP2K yang telah mengakomodir hasil pemutakhiran RTS-PM melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (DPM- 1) .
14.(DPM-1) adalah Model Daftar Penerima Manfaat Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kelurahan yang selanjutnya disebut (DPM-1) adalah dasar Penyaluran Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kelurahan yang telah mengakomodir hasil perubahan RTS-PM melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan, jika diperlukan pemutakhiran.
15.Satuan Kerja Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang selanjutnya disebut Satker Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah adalah Satuan Kerja Perum Bulog Divre DKI Jakarta yang ditunjuk Kadivre yang bertugas dan bertanggung jawab mengangkut beras Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dari gudang Perum Bulog Divre DKI Jakarta sampai dengan Titik Distribusi dan menyerahkan kepada Pelaksana Distribusi.
16.Kelompok Kerja Pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang selanjutnya disingkat Pokja Subsidi Beras Bagi Masyarakat Bezpendapatan Rendah adalah Tim Koordinasi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tingkat Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat dan Tr_m Pelaksana Distribusi Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kelurahan yang terdiri dari Aparat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah.
17.Prinsip Pengelolaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah adalah suatu nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.
18.Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disebut Muskel adalah forum pertemuan musyawarah di Kelurahan yang melibatkan aparat Kelurahan, lembaga masyarakat, tokoh masyarakat dan perwakilan RTS-PM dari setiap RT/RT untuk memutakhirkan daftar RTS-PM.
19.Musyawarah Kecamatan yang selanjutnya disebut Muscam adalah forum pertemuan musyawarah di Keca:natan yang melibatkan Camat, Lurah dan aparat terkait lainnya untuk melakukan koordinasi penyesuaian pagu Kelurahan dengan tidak mengubah Pagu Kecamatan.
20.Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disebut Muskot/Muskab adalah forum pertemuan musyawarah di Kota/Kabupaten yang melibatkan Walikota/Bupati, Camat, Lurah dan aparat terkait lainnya untuk melakukan koordinasi penyesuaian pagu Kecamatan dengan tidak mengubah Pagu Kota/ Kabupaten.
21.Musyawarah Provinsi yang selanjutnya disebut Musprov adalah forum pertemuan musyawarah di Kota/Kabupaten yang melibatkan Tim Koordinasi Provinsi, Walikota/Bupati, Camat, Lurah dan aparat terkait lainnya untuk melakukan koordinasi penyesuaian pagu Kota/kabupaten dengan tidak mengubah Pagu Kota/Kabupaten.
22.Formulir Rekapitulasi Pengganti yang selanjutnya FRP adalah Formulir pencatatan RTS-PM yang diganti dan RTS-PM pengganti hasil pemutakhiran daftar RTS-PM Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dari Basis Data Terpadu oleh Musyawarah Kelurahan.
23.Titik Distribusi adalah Kelurahan atau tempa: lain yang disepakati sebagai tempat dilakukannya penyerahan beras Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah oleh Satker Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Divre DKI Jakarta kepada Pelaksana Distribusi Akhir.
24.Titik Bagi adalah lokasi di RT/RW atau tempat lain yang disepakati sebagai tempat dilakukannya penyerahan beras Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dari Kelurahan selaku Pelaksana Distribusi Akhir kepada RTS-PM.
25.Biaya Pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah adalah pengeluaran biaya dari Titik Distribusi ke Titik Bagi.
26.Pelaksana Distribusi Akhir adalah Lurah dibantu oleh Pokja Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kelurahan.
27.Surat Permintaan Alokasi yang selanjutnya disingkat SPA adalah Surat Permintaan Alokasi berdasarkan alokasi pagu bulanan yang ditandatangani oleh Walikota/Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
28.Harga Penjualan Beras Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang selanjutnya disebut HPB Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah adalah pembayaran harga beras oleh Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat di Titik Distribusi.
29.Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order yang selanjutnya disingkat SPPB/DO adalah Surat Perintah Penyerahan Beras untuk masing-masing Kelurahan kepada Satker Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah pada saat beras akan didistribusikan ke titik distribusi.
30.Petunjuk Teknis Untuk Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah yang selanjutnya disebut Juknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah adalah panduan pelaksanaan program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Tingkat Kota/Kabupaten Administrasi sesuai den.gan situasi dan kondisi setempat sebagai penajaman Pedum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah dan Juklak Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah.