DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2018

Nomor
21
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah (LPTG). LPTG Daerah merupakan lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan dan mengembangkan Tripitaka Gatha di Daerah, yang mempunyai tugas dan fungsi sendiri, susunan organisasi, dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan LPTG Daerah dialokasikan melalui belanja Hibah pada APBD dan/atau partisipasi dari anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…