DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023

Nomor
23
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali, untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Perolehan Hak Pertama Kali meliputi: a. pemindahan hak, karena: 1. jual beli; 2. hibah; 3. hibah wasiat; atau 4. waris. b. pemberian hak baru, karena: 1. kelanjutan pelepasan hak; atau 2. di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…