Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd HERU BUDI HARTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd JOKO AGUS SETYONO BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 12013 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, NUR FADJAR NIP196803061994031007 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAS PEROLEHAN HAK PERTAMA KALI DENGAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN NILAI TERTENTU SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat Tanggal Lahir : Jenis Kelamin : Kewarganegaraan : Pekerjaan : Nomor KTP : Alamat : Dengan ini menyatakan bahwa sesungguhnya pada saat ini saya untuk pertama kali memiliki:
a.tanah dan/atau bangunan karena jual beli(*);
b.tanah dan/atau bangunan karena hibah (*);
c.tanah dan/atau bangunan karena hibah wasiat(*);
d.tanah dan/atau bangunan karena waris(*);
e.tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru(*), yang terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan saya bersedia dituntut secara pidana dan digugat secara perdata apabila terbukti isi surat pernyataan tidak sesuai dengan fakta, pernyataan ini akan dipergunakan untuk kelengkapan administrasi permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena (jual beli pertama kali atau hibah pertama kali atau hibah wasiat pertama kali atau waris pertama kali atau pemberian hak baru pertama kali (*)). Jakarta, Yang Membuat Pernyataan, meterai Rp 10.000,00 (Nama Jelas) (*)pilih salah satu Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd HERU BUDI HARTONO