1.Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus IbukotCl ,Iakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang sel8njutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
7.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.Biro Org~misasi dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Biro Organisasi dan RB adalah Biro Organ'isasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi Daerah KhUSJS Ibukota Jakarta.
9.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakar~a.
10.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11.Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat PPKPI adalah Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
12.Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri.
13.SatLian Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutn/a disingkat UKPD adalah Unit Kerja atau Subordinat SKPD.
15.Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jab'3tan peme,'intahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
16.Pegawai Nageri Sipil adalah warga negara Ind'Jnesid yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegc:wai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk manduduki jabatan pemerintahan.
17.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 4
18.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
19.Tenaga Kerja adalah setisp orang yang mampu melakukan pekerjaan guns menghasilkan barang dan/atau jasa balk untul: memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
20.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
21.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, mtmingkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etas kerja pada tingkdt keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
22.Mobile Training Unit (MTU) adalah pemberian latihan di lapangan dan/atau menjangkau komunitas.