1.Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan
2.Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
5.Walikota adalah Walikota Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta. 3
6.Bupati adalah Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Provinsi DKI Jakarta.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
8.Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut UKPD adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah atau sub- ordinat PD.
9.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat DPRKP adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
10.Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Sudin PRKP adalah Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota/Kabupaten Administrasi.
11.Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Pokja PKP adalah lembaga yang mengoordinasikan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
12.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
13.Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
14.Peningkatan Kualitas Permukiman adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
15.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya Permukiman Kumuh dan Permukiman Kumuh baru.
16.Masyarakat adalah sekelompok orang yang tinggal dan berinteraksi yang dibatasi oleh wilayah geografis tertentu seperti desa, kelurahan, kampung atau rukun warga dan/atau rukun tetangga.
17.Kelompok Masyarakat adalah tim kerja yang ditunjuk dan disetujui oleh Masyarakat melalui proses musyawarah yang tiap individunya menunjukkan keterwakilan gender dan usia.
18.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Lurah dalam memberdayakan Masyarakat. 4
19.Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga Masyarakat pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan Masyarakat.
20.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
21.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
22.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
23.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
24.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
25.Pelayanan Informasi adalah kegiatan pendistribusian informasi yang dilakukan oleh PD kepada Masyarakat.
26.Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
27.Pemugaran adalah kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali Permukiman menjadi Permukiman yang layak huni.
28.Peremajaan adalah kegiatan perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi Rumah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman.
29.Pemukiman Kembali adalah kegiatan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi Permukiman yang terdapat kondisi kekumuhan yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rawan bencana.