1.Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
2.Air Minum adalah air yang memenuhi syarat-syarat kualitas air bersih sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian yang menangani kesehatan dan dikelola oleh PAM Jaya.
3.Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang selanjutnya disebut PAM Jaya, adalah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.Direksi PAM Jaya adalah Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
8.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
10.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disebut RKA adalah Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
11.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
12.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut DPPA adalah Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.
13.Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
15.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
16.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
17.Dinas Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut DSDA adalah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
18.Kepala DSDA adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
19.Kepala Bappeda adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
20.Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
21.Kepala BPBUMD adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta.