20.Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
21.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
22.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
23.Manfaat Jaminan Hari Tua adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila peserta berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
24.Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
25.Penyedia Jasa Konstruksi adalah pelaksana pembangunan fisik yang berbadan hukum atau orang perseorangan pada pekerjaan jasa konstruksi milik pemerintah maupun swasta dan perorangan.
26.Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Pemerintah adalah setiap kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
27.Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Swasta dan/atau Orang Perseorangan adalah kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai/ milik swasta dan/atau orang perseorangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
28.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pada proyek perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing serta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya.
29.Upah adalah hak tenaga kerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada tenaga kerja yang ditetapkan atau dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi tenaga kerja dan keluarganya, atau suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
30.Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat SPK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik/penanggung jawab bangunan kepada penyedia jasa konstruksi.
31.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/ bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
32.Bendahara Pengeluaran adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD,
33.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
34.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencarian dana yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.