1.Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhus-usan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan
2.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubertur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
6.Unit Kerja pada Perangkat Daerah adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik.
8.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, clan pengendalian dalarn penerapan SPBE secara terpadu.
9.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas. 10.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 11.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 12.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 13.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan sal:mg terkait dalarn pelaksanaan tugas dan fungsi. 14.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, per_golahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 15.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkal lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data. 16.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antarsimpul jaringan dalam suatu organisasi. 17.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/ penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE. 18.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan togas dan fungsi Layanan SPBE. 19.Aplikasi Umum adalah Apikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh unit organisasi, unit kerja, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah.
20.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh unit kerja untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan unit kerja lain.
21.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
22.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
23.Pemantauan SPBE adalah proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi Informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
24.Evaluasi SPBE adalah proses penilaiar_ secara sistematis melalui verifikasi dan ldarifikasi Informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi Informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
25.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, clan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
26.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi be,rupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
27.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik Data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupur_ non-elektronik.
28.Domain Arsitektur adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur Proses Bisnis, domain arsitektur Data dan Informasi, domain arsitektur Infrastruktur SPBE, domain arsitektur Aplikasi SPBE, domain arsitektur Keamanan SPBE, dan domain arsitektur Layanan SPBE.
29.Walidata adalah Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
30.Produsen Data adalah Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
31.Wali Layanan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan penyelenggaraan urusan di bidang organisasi dan reformasi birokrasi untuk melakukan pengelolaan Layanan SPBE sesuai dengan Arsitektur SPBE di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.