menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dengan memperhatikan suratMenteri Pemuda dart Olahraga tanggal 2 Agustus 2019 Nomor B.8.2.3/MENPORA/VIII/2019 serta surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 426/8164/SJ, perlu pengaturan mengenai penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; a. bahwa untuk menggerakkan roda perekonomian, mempromosikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan mendukung program Langit Biru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Federation Internationale de I'Automobile(FIA) akan menyelenggarakan kegiatan Formula Edi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dalam pelaksanaanya ditugaskan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah); Menimbang DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHAESA GUBERNURDAERAHKHUSUSIBUKOTA JAKARTA, PENUGASAN KEPADAPERSEROANTERBATASJAKARTAPROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH) DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN FORMULA E TENTANG PERATURAN GUBERNURDAERAHKHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 83 TAHUN 2019 GUBERNUR PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SALINAN
a.penugasan;b. pendanaan;c. keadaan kahar;
d.dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e.pelaporan; dan f. pengawasan dan pengendalian. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: