menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Siginjei pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1967 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2 -2
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tetang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Oraganisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi; (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 1); Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) MUSEUM SIGINJEI PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAMBI.