menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 nomor 75 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, Riau menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang– 2 Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan Pajak Dengan Surat Paksa menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
11.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 3
12.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15);
13.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6);
14.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 2);
15.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2015 Nomor 6);
17.Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 8);
18.Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 1);
19.Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 53); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. 4 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 53) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :