1.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jambi.
2.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se–Provinsi Jambi.
3.Provinsi adalah Provinsi Jambi.
4.Kabupaten/kota adalah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
5.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
6.Pekebun adalah pekebun karet perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala usaha tertentu.
7.Kelompok Pekebun adalah organisasi non formal para pekebun yang menyelenggarakan usahatani sejenis dan merupakan tempat musyawarah bersama dalam rangka lebih mengembangkan usahataninya.
8.Gabungan Kelompok Pekebun selanjutnya disebut GAPOKBUN adalah wadah kerjasama dua atau lebih kelompok pekebun yang bertujuan mengorganisasikan kegiatan secara efisien dan efektif guna memperoleh hasil kegiatan yang lebih berdaya saing.
9.APKARINDO adalah Asosiasi Petani Karet Indonesia.
10.Lateks adalah getah segar berbentuk cair dan berwarna putih susu yang merupakan hasil keluar dari sadapan pohon karet (Hevea brasiliensis).
11.Bahan olah karet yang selanjutnya disebut BOKAR adalah lateks dan atau gumpalan yang dihasilkan petani kemudian diolah lebih lanjut secara sederhana sehingga menjadi bentuk lain yang bersifat lebih tahan untuk disimpan serta tidak tercampur dengan kontaminan.
12.Kontaminan adalah bahan lain bukan karet yang tercampur dalam proses pengolahan BOKAR dan berpengaruh menurunkan mutu.
13.Bahan pengumpal adalah larutan asam semut/atau bahan lain yang direkomendasikan oleh lembaga penelitian karet yang kredibel.
14.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dibidang perdagangan BOKAR baik disengaja maupun tidak sengaja. 4
15.Pedagang informal adalah perorangan yang tidak memiliki izin usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BOKAR dalam skala kecil yang dijalankan sendiri berdasarkan asas kekeluargaan.
16.Surat Tanda Pendaftaran Pedagang BOKOR SIR selanjutnya disebut STPP- BOKOR SIR adalah dokumen tertulis yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pedagang informal yang memperdagangkan BOKOR SIR sebagai bentuk legalitas terdaftar dari dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang perdagangan di Kabupaten/Kota.
17.Pengolahan adalah bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan lateks dan atau gumpalan dengan fokus kegiatan mengolah/memproses menjadi bokar yang mempunyai daya simpan dan nilai tambah yang lebih tinggi.
18.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuai yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolgi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
19.Unit Pengolahan dan Pemasaran BOKAR yang selanjutnya disebut UPPB adalah satuan usaha atau unit usaha yang dibentuk oleh dua atau lebih kelompok petani sebagai tempat penyelenggara bimbingan teknis petani, pengolahan, penyimpanan sementara dan pemasaran BOKAR.
20.Surat Tanda Registrasi UPPB yang selanjutnya disebut STR UPPB adalah dokumen tertulis sebagai bentuk legalitas terdaftar dari pemerintah kabupaten/kota yang menunjukkan bahwa kegiatan pengolahan dan pemasaran BOKAR mendapat bimbingan dan pembinaan dari pemerintah.
21.Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut dengan SKA adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh UPPB sebagai pelengkap administrasi dalam proses perdagangan BOKAR yang menjelaskan tentang nama dan alamat pengolah, jenis, berat timbangan serta tingkat mutu BOKAR.
22.Kelembagaan Usaha Petani adalah organisasi formal pekebun yang didirikan oleh kelompok pekebun dan atau Gapokbun yang bergerak dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi dari usaha perkebunan antara lain berbentuk KUB (Kelompok Usaha Bersama), Koperasi Petani dan Perseroan Terbatas (PT).
23.Pedagang BOKAR adalah perorangan warga negara Indonesia dan atau perusahaan yang terdaftar pada instansi berwenang yang melakukan kegiatan pembelian BOKAR di tingkat usahatani dan menjualnya kepada pihak pabrik pengolahan BOKAR atau Industri crumb rubber.
24.Industri crumb rubber adalah usaha atau kegiatan yang mengolah BOKAR menjadi karet remah sebagai bahan baku industri melalui proses pembersihan, penyeragaman, pengeringan dan pengempakan. 5