1.Provinsi adalah Provinsi Jambi.
2.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
3.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan yang bertempat diseluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
6.Bendahara Penerima adalah staf yang ditunjuk untuk menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang PAD dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
7.Bendahara Penerima Pembantu adalah Staf yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi pada UPTD.
8.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah dari penerimaan pajak daerah pada Bank yang ditunjuk.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak di bidang jasa angkutan untuk kepentingan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
12.Pajak Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan atau Instansi Pemerintah yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
14.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun didarat.
16.Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
17.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan adalah semua kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut yang digunakan di darat.
18.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
19.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
20.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
21.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
22.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
23.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
24.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan Subjek Pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
25.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
26.Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Subjek Pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
27.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
28.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
29.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
30.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak infestasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
31.Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
32.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
34.Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap, yang selanjutnya disebut Kantor Bersama SAMSAT adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi, dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat.
35.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, yang selanjutnya disebut SAMSAT adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran PKB, BBN-KB, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: