Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 8 Januari 2024 GUBERNUR JAMBI H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 8 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H. SUDIRMAN BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2024 NOMOR 1 ttd ttd LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam menyusun standar harga satuan yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar satuan harga barang dan jasa yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan standar harga satuan dalam Peraturan Gubernur ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024.
a.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari dan 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium yang dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing- masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
b.untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c.ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut: 1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA:
a.KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan
b.KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
a.jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan
b.besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
d.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
e.dalam hal bendahara pengeluaran yang telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.3. Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
a.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.4. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia 1.4.1. Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium Narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.4.2. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. 1.4.3. Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat. 1.4.4. Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1.5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: No Jabatan Klasifikasi I 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 2 Pejabat Eselon III 3 3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional 5 Klasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan. 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah; 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yangg bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau 2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari;
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien; dan
f.dalam hal seseorang termasuk kedalam beberapa tim pelaksana kegiatan, maka honorarium yang dapat dibayarkan hanya 2 tim saja. 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah; Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. 1.6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, Beracara 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat pendidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2. Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. 1.7. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yan berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
a.lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
b.lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
c.lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
e.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat. 1.8. Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1.9. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website 1.9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 1.9.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi Informasi atau Website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Gubernur. Website atau sejenis tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9.4. Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/buletin/majalah/website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/buletin/majalah/website sebagaimana dimaksud pada angka 1.9.1, angka 1.9.2, dan angka 1.9.3. 1.10. Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggara ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.11. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.12. Honorarium Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan 1.12.1. Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.12.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.12.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 1.12.4. Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen); 1.12.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium panitia penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggaran pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota.
2.Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintah daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan; Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas; Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi:
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Khusus batas kota untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas:
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. 2.1. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam kota yang sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tip porter, tip pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. 2.2. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. Biaya penginapan dalam negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. 2.3. Pemakaian Bahan Bakar Minyak Menurut Jenis Kendaraan Dinas No. Rute yang ditempuh Jarak KM <1.800 cc ≤ 1.800 cc s/d ≤ 2.400 cc > 2.400 cc BBM (1/8) (PP) BBM (1/6) (PP) BBM (1/4) (PP) 1 Kota Jambi – Sengeti 25 10 12 183 2 Kota Jambi – Suak Kandis 95 24 32 48 3 Kota Jambi – Muara Bulian 60 18 24 34 4 Kota Jambi – Ma. Bulian – Sarolangun 183 54 70 106 5 Kota Jambi – Ma. Bulian – Sarolangun – Bangko 257 70 92 138 6 Kota Jambi – Ma. Bulian – Sarolangun – Sei. Penuh 418 124 164 246 7 Kota Jambi – Ma. Bulian –Ma. Tebo 203 54 70 106 8 Kota Jambi – Ma. Bulian – Ma. Tebo – Ma. Bungo 248 74 100 148 9 Kota Jambi – Kuala Tungkal 125 36 50 74 10 Kota Jambi – Ma. Sabak 120 24 32 48 Keterangan:
a.Pemakaian BBM pada tabel di atas dari tempat kedudukan hingga ke ibukota Kabupaten/Kota;
b.Apabila perjalanan dinas dalam rangka monitoring/evaluasi hingga ke Kecamatan/Desa, pemakaian BBM dibayarkan sesuai biaya riil. 2.4. Ketentuan Dalam Perjalanan Dinas Dalam Negeri (Luar Kota Dalam Negeri/Luar Kota Dalam Provinsi) 2.4.1. Perjalanan Dinas luar Daerah (Luar Kota Dalam Negeri)
a.perjalanan dinas luar daerah untuk pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari;
b.perjalanan dinas luar daerah untuk pelaksanaan konsultasi dan koordinasi dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang;
c.perjalanan dinas luar daerah di luar kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, dapat melebihi 3 (tiga) hari dengan persetujuan pejabat yang berwenang; dan
d.dalam hal perjalanan dinas luar daerah menggunakan transportasi darat, dapat dibayarkan sesuai at cost. Apabila biaya tranpostrasi darat melebihi besaran biaya transportasi udara ke daerah tujuan, maka batas maksimal yang dapat dibayarkan adalah sebesar biaya transportasi udara ke daerah tujuan. 2.4.2. Perjalanan Dinas dalam Daerah (Luar Kota Dalam Provinsi) Perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka pembinaan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dari ibukota provinsi ke Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan sebaliknya, dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari;
b.dari ibukota provinsi ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan sebaliknya dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari; dan
c.dari ibukota provinsi ke Kabupaten Kerinci dan/atau Kota Sungai Penuh, dan sebaliknya, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari. 2.4.3. Perjalanan Dinas dalam daerah (luar kota dalam provinsi) dalam rangka pembinaan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang. 2.4.4. Perjalanan dinas dalam daerah (luar kota dalam provinsi) di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada nomor 2.4.2 dapat melebihi jangka waktu yang ditentukan dengan persetujuan pejabat yang berwenang.
3.Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan betanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan disesuaikan dengan kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mepersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
4.Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
2.Standar Harga Satuan yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Estimasi Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
1.Honorarium Narasumber, Moderator, atau Pembawa Acara Profesional Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium. Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
2.Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2.1. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Ketentuan untuk pertanggungjawaban biaya tiket pesawat sebagai berikut:
1.Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pulang pergi (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil);
2.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost); dan
3.Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi Pimpinan/Anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. 2.2. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.keberangkatan 1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.kepulangan 1) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Ketentuan untuk pertanggungjawaban biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri sebagai berikut:
1.Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil);
2.Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaraan riil (pertanggungjawaban secara at cost); dan
3.Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi Pimpinan/Anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. 2.3. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya transportasi darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (one way) bagi Pimpinan/Anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. 2.4. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota sekitar bagi Pimpinan/Anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
3.Satuan Biaya Konsumsi Rapat Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan:
a.rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
4.Satuan Biaya Pemeliharaan 4.1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. 4.2. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: 1) Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, M. ALI ZAINI, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19730729 200012 1 002 4.3. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. GUBERNUR JAMBI H. AL HARIS ttd