Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubenur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 2 Januari 2026 GUBERNUR JAMBI, H. AL HARIS Diundangkan di Jambi pada tanggal 2 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, H. SUDIRMAN BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2026 NOMOR 1 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, M. Ali Zaini, SH, MH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19730729 200012 1 002