1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dibiayai dari dana yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, yang berupa jasa layanan, hibah yang tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain, serta lain-lain pendapatan BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi yang sah diluar pendapatan yang berasal dari APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia Barang dan/atau Jasa.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD Raden Mattaher dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher yang selanjutnya disebut RSUD Raden Mattaher adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7.Pola Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah Pola Pengelolaan Keuangan Daerah yang memberikan fleksibilitas, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
10.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran RSUD Raden Mattaher.
11.Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan usaha atau perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang dan/atau Jasa sesuai peraturan perundangan.
12.Pemimpin BLUD adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi BLUD RSUD Raden Mattaher.
13.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
14.Pejabat Teknis adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidang masing-masing.
15.Pejabat Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang selanjutnya disebut Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa dengan nilai maksimal Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah,-).
16.Tim Swakelola adalah Tim yang ditunjuk oleh Pemimpin BLUD untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa secara swakelola.
17.Tim Teknis Pengadaan Barang dan/atau Jasa adalah Tim yang ditunjuk oleh Pemimpin BLUD untuk membantu PPK untuk memeriksa pengadaan barang dan jasa serta membuat spesifikasi teknis barang dan jasa maupun penyusunan HPS.
18.Tim Ahli adalah Tim yang ditunjuk oleh Pemimpin BLUD untuk membantu PPK untuk dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa BLUD.
19.Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan adalah Panitia yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD yang bertugas untuk memeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang /pekerjaan konstruksi /jasa lainnya.
20.Surat Pesanan adalah surat pemesanan pengadaan kepada penyedia barang dan/atau Jasa untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
21.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
22.Jasa adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skill ware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan atau penyedia jasa selain jasa konsultasi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang.
23.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
24.Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah fikir.
25.Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Sertifikat Keahlian adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompentensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
26.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh panitia pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
27.Kontrak Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia Barang dan/atau Jasa atau pelaksana Swakelola.
28.Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa.
29.Pengadaan/Penunjukkan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang dan/atau Jasa.
30.Kerjasama adalah merupakan perikatan antara BLUD dengan pihak lain, melalui pengelolaan management dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
31.Pengadaan Secara Konsinyasi yang selanjutnya disebut Konsinyasi adalah pembelian atas barang yang dititipkan (diserahkan secara fisik oeh Penyedia barang Kepada BLUD-RSUD) berdasarkan perjanjian kerja sama.
32.Pengadaan secara Elektronik (E-Procurement) adalah Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
33.E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang dan/atau Jasa melalui sistem katalog elektronik.
34.E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang dan/atau Jasa Pemerintah.