DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Dicabut

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019

Nomor
11
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Ringkasan

PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi

Isi peraturan

Pasal 3

  1. (1)Pembagian peruntukkan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi Kabupaten/Kota
  2. (2)Bagian masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
  3. (1)ditetapkan sebagai berikut :
    1. a.Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi jumlah kendaraan bermotor dan 50% (lima puluh persen) nya dibagi rata;
    2. b.Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen). Dengan pembagian 50% (lima puluh persen) berdasarkan domisili kendaraan bermotor yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan 50% (lima puluh persen) nya dibagi rata;
    3. c.Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 30% (tiga puluh persen) berdasarkan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan 70% (tujuh puluh persen)nya dibagi rata;
    4. d.Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen). Dengan pembagian seluruhnya berdasarkan potensi Pajak Air Permukaan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
    5. e.Hasil Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 50% (lima puluh persen) dibagi rata dan 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi penerimaan Pajak Rokok di kali proporsi Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota. Pasal II Peraturan Gubernur in mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi. Ditetapkan di Jambi pada tanggal 27 Mei 2019 GUBERNUR JAMBI, ttd H. FACHRORI UMAR Diundangkan di Jambi pada tanggal 27 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI, ttd H. M. DIANTO BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2019 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd M. ALI ZAINI, SH, MH Nip. 19730729 200012 1 002