1.Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
6.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jambi.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
8.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
11.Akademisi adalah individu yang berpendidikan tinggi, atau intelektual, atau seseorang yang menekuni profesi sebagai pengajar dan guru besar di perguruan tinggi.
12.Asosiasi Profesi adalah organisasi berbadan hukum yang menaungi sekelompok orang yang memiliki kesamaan profesi dan keahlian serta tujuan dalam pembinaan dan pengembangan praktik berprofesi.
13.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
14.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
15.Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
16.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
18.Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
19.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
20.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
21.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Energi untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
23.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
24.Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
25.Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
26.Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
27.Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
28.Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
29.Pengusahaan Energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
30.Cadangan Strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
31.Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
32.Pengguna Energi adalah perseorangan, badan usaha, bentuk usaha tetap, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah, yang memanfaatkan energi untuk menghasilkan produk dan/atau jasa.
33.Bauran Energi adalah gabungan yang terdiri dari minyak bumi, gas bumi, batubara dan energi baru terbarukan baik dari sisi demand (pengguna energi) maupun supply (penyedia energi).
34.Bauran Energi Baru Terbarukan adalah persentase antara total penyediaan energi primer yang menggunakan sumber daya energi baru terbarukan terhadap total penyediaan energi primer.
35.Sumber Energi Baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).
36.Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
37.Energi Baru dan Terbarukan adalah energi baru dan energi terbarukan.
38.Energi Baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
39.Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
40.Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Migas adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
41.Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, kondensat, bitumen dan shale oil yang diperoleh dari penambangan secara konvensional dan/atau non konvensional tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat.
42.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi yang diperoleh dari penambangan secara konvensional dan/atau non konvensional.
43.Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Migas.
44.Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan usaha pengolahan, transmisi, pengangkutan, penyimpanan, niaga, distribusi, dan pemasaran.
45.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
46.Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
47.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik
48.Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
49.Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
50.Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
51.Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.
52.Keandalan Dalam Sistem Distribusi adalah suatu ukuran ketersediaan/tingkat pelayanan penyediaan tenaga listrik dari sistem ke pemakai/pelanggan.
53.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
54.Infrastruktur Energi adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
55.Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik.
56.Pembangkit Listrik Tenaga Bayu yang selanjutnya disingkat PLTB adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin (bayu) menjadi listrik.
57.Pembangkit Listrik Tenaga Air yang selanjutnya disebut PLTA adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas di atas 5 MW.
58.Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang selanjutnya disebut PLTMH adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air, waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna dengan kapasitas di bawah 100 Kw.
59.Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa yang selanjutnya disebut PLTBm adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.
60.Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biogas.
61.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.
62.Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
63.Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RUED- Provinsi adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
64.Komite Energi Daerah adalah kelembagaan non struktural untuk mewadahi pelibatan partisipasi para pemangku kepentingan dalam rangka pengelolaan energi daerah.
65.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
66.Peran Serta Masyarakat adalah keadaan dimana individu, maupun kelompok yang ikut serta bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Energi.
67.Daya Dukung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
68.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari dalam dan luar organisasi/instansi yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap kinerja organisasi/instansi sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
69.Rapat Kerja adalah pertemuan yang dihadiri oleh Anggota Komite Energi Daerah dan dipimpin oleh Pimpinan Sidang untuk membahas dan memutuskan hal- hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komite Energi Daerah.
70.Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.
71.Hibah adalah bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
72.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
73.Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
74.Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.
75.Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan pengadaan tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
76.Lembaga Profesional dan/atau Ahli adalah pihak yang mempunyai keahlian tertentu dalam membantu Instansi yang Memerlukan Tanah menyusun DPPT.
77.Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Instansi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan.
78.Sektor Industri adalah sektor yang menggunakan dan memanfaatkan energi untuk kegiatan pengolahan bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
79.Sektor Transportasi adalah sektor yang menggunakan dan memanfaatkan energi dalam rangka distribusi barang dan penumpang.
80.Sektor Rumah Tangga adalah sektor yang berperan sebagai pelaku ekonomi yang bertindak sebagai konsumen dan juga pemilik faktor produksi.
81.Sektor Komersial adalah sektor yang menggunakan atau memanfaatkan energi untuk melakukan hal terkait dengan pembelian dan penjualan barang/jasa.
82.Sektor lainnya adalah sektor yang menggunakan dan memanfaatkan energi dalam aktivitasnya selain dari sektor industri, sektor transportasi, sektor rumah tangga, dan sektor komersial.
83.Kajian dan Studi adalah proses, cara, perbuatan mengkaji melalui penyelidikan atau pelajaran yang mendalam serta penelaahan.
84.Peta Jalan adalah suatu peta ataupun panduan yang bisa digunakan sebagai petunjuk dalam mengarahkan jalan dalam pelaksanaan suatu program kegiatan dalam kurun waktu tertentu.
85.Rancangan Teknis adalah rancangan yang memberikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan instalasi Energi Baru, Energi Terbarukan dan/atau Konservasi Energi yang paling sedikit memuat kapasitas, spesifikasi teknis, tata letak, dan gambar rancang bangun, serta rencana anggaran biaya.
86.Program kerja RUED-Provinsi adalah suatu sistem rencana implementasi yang terarah, terpadu, dan tersistematis yang dibuat untuk rentang waktu yang disusun oleh Dinas sesuai dengan kewenangannya.
87.Petunjuk Teknis yang selanjutnya disingkat dengan Juknis adalah acuan dan standar Program kerja RUED-Provinsi.