1.Provinsi adalah Provinsi Jambi.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
5.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Destinasi Pariwisata yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi yang mengelola daya tarik pariwisata milik Provinsi Jambi.
9.Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan unit pelaksana teknis daerah meliputi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
10.Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
11.Jabatan Pelaksana adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
12.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
14.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
15.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
16.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
17.Daya Tarik Wisata Provinsi yang selanjutnya disebut DTWP adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
18.Destinasi Pariwisata Provinsi Jambi adalah tempat atau kawasan geografis yang dikunjungi oleh wisatawan untuk melakukan kegiatan pariwisata di Provinsi Jambi yang memiliki daya tarik, fasilitas, dan layanan yang mendukung pengalaman wisata.
19.Satuan Kerja Destinasi Pariwisata yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja non struktural pada UPTD Destinasi Pariwisata yang terdiri dari Kawasan Stadion Swarna Bhumi, Kawasan Islamic Centre, Arena eks STQ, Tanggo Rajo dan Jembatan Gentala Arasy, Taman Anggrek, Danau Sipin, Tugu Juang, dan Taman Putri Selaras Pinang Masak.